tag:blogger.com,1999:blog-51463491513993878372024-02-08T09:17:48.940-08:00Riana Asrifah "SOSIOLOGI"Riana Asrifah
jakarta 24 agustus 1993
universitas negeri yogyakarta
sosiologi 2011
Riana Asrifah http://www.blogger.com/profile/01616578102033381916noreply@blogger.comBlogger35125tag:blogger.com,1999:blog-5146349151399387837.post-14413611668069306192013-02-27T06:08:00.001-08:002013-02-27T06:08:34.747-08:0070 Kosmetik di nyatakan berbahaya Oleh BPOM<a href="http://www.navelkosmetik.com/custom-produk/70-kosmetik-di-nyatakan-berbahaya-oleh-bpom">70 Kosmetik di nyatakan berbahaya Oleh BPOM</a>Riana Asrifah http://www.blogger.com/profile/01616578102033381916noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5146349151399387837.post-49515168487023591942013-02-11T09:33:00.001-08:002013-02-11T09:33:06.220-08:00We Are Young - Fun. Official Music Video Cover by Jake Coco, Corey Gray ...<iframe allowfullscreen="" frameborder="0" height="270" src="http://www.youtube.com/embed/Taoc4K8SSLg" width="480"></iframe>Riana Asrifah http://www.blogger.com/profile/01616578102033381916noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5146349151399387837.post-63339815081908409422013-02-09T21:55:00.001-08:002013-02-09T21:55:49.250-08:00www.kemdiknas.go.id Situs Informasi UN, Sergur, CPNS, UKG, NISN 2013<a href="http://sakeena.net/kemdiknas/#.URc2XDRdtR4.blogger">www.kemdiknas.go.id Situs Informasi UN, Sergur, CPNS, UKG, NISN 2013</a>Riana Asrifah http://www.blogger.com/profile/01616578102033381916noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5146349151399387837.post-87294824432150065322013-02-09T21:45:00.001-08:002013-02-09T21:45:07.015-08:00Sammy Simorangkir - Kaulah Segalanya<iframe allowfullscreen="" frameborder="0" height="344" src="http://www.youtube.com/embed/uzyHUxE6aTs" width="459"></iframe>Riana Asrifah http://www.blogger.com/profile/01616578102033381916noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5146349151399387837.post-40201440947413846362013-02-02T00:51:00.002-08:002013-02-02T00:51:52.860-08:00SOSIOLOGI HUKUM
<br />
<div class="posttitle">
<h2>
Sosiologi hukum adalah ilmu yang
mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala
sosial lainnya secara empiris analitis.</h2>
</div>
<div style="text-align: justify;">
<strong> </strong></div>
<div style="text-align: justify;">
Menurut Brade Meyer</div>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Sociology af the law – Menjadikan hukum sebagai alat pusat
penelitian secara sosiologis yakni sama halnya bagaimana sosiologi
meneliti suatu kelompok kecil lainnya. Tujuan penelitian adalah selain
untuk menggambarkan betapa penting arti hukum bagi masyarakat luas juga
untuk menggambarkan proses internalnya hukum.</li>
<li>Sociology in the law – Untuk memudahkan fungsi hukumnya, pelaksanaan
fungsi hukum dengan dibantu oleh pengetahuanatau ilmu sosial pada
alat-alat hukumnya.</li>
<li>Gejala social lainnya – Sosiologi bukan hanya saja mempersoalkan penelitian secara normatif (<em>dassollen</em>)
saja tetapi juga mempersoalkan analisa-analisa normatif didalam rangka
efektifitas hukum agar tujan kepastian hukum dapat tercapai.</li>
</ul>
<div style="text-align: justify;">
<strong>Sejarah Lahirnya Sosiologi Hukum Sebagai Mata Kuliah</strong></div>
<div style="text-align: justify;">
Sebelum tahun 1976 di Unpad lahir suatu
mahzab yang digagas oleh Mochtar Kusumaatmadja yang waktu itu sebagai
Menteri Kehakiman dan Guru Besar Unpad diminta menyusun konsep hukum
yang mendukung pembangunan oleh Bapenas, maka dari itu kemudian lahirlah
konsep pembinaan hukum. Konsep pembinaan hukum menurut Mochtar
Kusumaatmadja diantaranya yaitu :</div>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Hukum tidak meliputi asas dan kaidah yang mengatur kehidupan manusia
dalam masyarakat termasuk lembaga dan proses didalam mewujudkan <span style="text-decoration: underline;">kaedah</span> itu dalam kenyataan.</li>
<li>Hukum adalah keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur kehidupan
manusia dalam masyarakat, termasuk lembaga dan proses dalam mewujudkan
berlakunya hukum.</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
Penjelasan :</div>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Pada pengertian yang pertama kata kaedah mengandung makna yaitu Undang-undang Normatif Positivisme</li>
<li>Kata asas dan kaedah menggambarkan hukum sebagai gejala normative (hukum alam)</li>
<li>Kata lembaga dan proses menggambarkan hukum sebagai gejala social (sociological yurispudence)</li>
<li>Gejala social adalah gejala-gejala yang terdapat dalam masyarakat
yang berkaitan dengan kebutuhan pokok manusia (kemakmuran, kekuasaan,
kedudukan, keadilan, kepastian, kegunaan dan kebahagiaan).</li>
</ul>
<div style="text-align: justify;">
GBHN 1973 : Hukum tidak boleh menghambat
proses pembangunan yang merupakan suatu proses yang menyangkut seluruh
aspek-aspek kehidupan manusia.</div>
<div style="text-align: justify;">
GBHN 1978 : Hukum dapat berfungsi sebagai sarana pembaharuan</div>
<div style="text-align: justify;">
Ex : Dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun
1974 tentang Perkawinan tidak terdapat atau melarang adanya perkawinan
anak-anak, hal tersebut merubah pemikiran masyarakat agraris menjadi
masyarakat industri.</div>
<div style="text-align: justify;">
GBHN 1983 : Hukum sebagai sarana rekayasa masyarakat</div>
<div style="text-align: justify;">
Ex : Dalam Undang-Undang Hak Cipta, dimana hal tersebut merubah pemikiran masyarakat industri menjadi masyarakat informasi.</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
<strong>Soiologi Hukum Sebagai Ilmu</strong></div>
<div style="text-align: justify;">
Pada lahirnya sosiologi hukum dipengaruhi
oleh 3 (tiga) disiplin ilmu, yaitu filsafat hukum, ilmu hukum dan
sosiologi yang berorientasi dibidang hukum.</div>
<div style="text-align: justify;">
1Filsa. fat hukum</div>
<div style="text-align: justify;">
Konsep yang dilahirkan oleh aliran
positivisme (Hans Kelsen) yaitu “stufenbau des recht” atau hukum
bersifat hirarkis artinya hukum itu tidak boleh bertentangan dengan
ketentuan yang lebih atas derajatnya. Dimana urutannya yaitu :</div>
<div style="text-align: justify;">
- Grundnorm (dasar social daripada hukum)</div>
<div style="text-align: justify;">
- Konstitusi</div>
<div style="text-align: justify;">
- Undang-undang dan kebiasaan</div>
<div style="text-align: justify;">
- Putusan badan pengadilan</div>
<div style="text-align: justify;">
Dalam filsafat hukum terdapat beberapa aliran yang mendorong tumbuh dan berkembangnya sosilogi hukum, diantaranya yaitu</div>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Mazhab sejarah, tokohnya Carl Von Savigny (hukum itu tidak dibuat,
akan tetapi tumbuh da berkembang bersama-sama masyarakat). Hal tersebut
merupakan perwujudan dari kesadaran hukum masyarakat, perkembangan hukum
dari statu ke control sejalan dengan perkembangan masyarakat sederhana
ke masyarakat modern.</li>
<li>Mazhab utility, tokohnya Jeremy Bentham (hukum itu harus bermanfaat
bagi masyarakat guna mencapai hidup bahagia). Dimana manusia bertindak
untuk memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi penderitaan dan pembentuk
hukum harus membentuk hukum yang adil bagi segenap warga-warga
masyarakat secara individual). Rudolph von Ihering (social
utilitarianism yaitu hukum merupakan suatu alat bagi masyarakat untuk
mencapai tujuan)</li>
<li>Aliran sociological jurisprudence, tokohnya Eugen Ehrlich (hukum
yang dibuat harus sesuai dengan hukum yang hidup di dalam masyarakat
atau living law)</li>
<li>Aliran pragmatical legal realism, tokohnya Roscoe Pound (law as a
tool of social engineering), Karl Llewellyn, Jerome Frank, Justice
Oliver (hakim-hakim tidak hanya menemukan huhum akan tetapi bahkan
membentuk hukum)</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
2. Ilmu hukum</div>
<div style="text-align: justify;">
Yang mendukung ilmu soiologi hukum adalah ilmu hukum yang menganggap bahwa hukum itu adalah gejala social.</div>
<div style="text-align: justify;">
3. Sosiologi yang berorientasi dibidang hukum</div>
<div style="text-align: justify;">
Menurut Emile Durkhain mengungkapkan bahwa dalam masyarakat selalu ada solideritas social yang meliputi :</div>
<div style="text-align: justify;">
- Solideritas social mekanis
yaitu terdapat dalam masyarakat sederhana dimana kaidah hukumnya
bersifat represif (yang diasosiasikan dalam hukum pidana)</div>
<div style="text-align: justify;">
- Solideritas social organis
yaitu terdapat dalam masyarakat modern dimana kaidah hukumnya bersifat
restitutif (yang diasosiasikan dalam hukum perdata).</div>
<div style="text-align: justify;">
Max Weber dengan teori ideal type, mengungkapkan bahwa hukum meliputi :</div>
<div style="text-align: justify;">
- Irasionil materil (pembentuk
undang-undang mendasarkan keputusan-keputusannya semata-mata pada
nilai-nilai emosional tanpa menunjuk pada suatu kaidahpun)</div>
<div style="text-align: justify;">
- Irasionil formal (pembentuk
undang-undang dan hakim berpedoman pada kaidah-kaidah diluar akan, oleh
karena didasarkan pada wahyu atau ramalan)</div>
<div style="text-align: justify;">
- Rasional materil
(keputusan-keputusan para pembentuk undang-undnag dan hakim menunjuk
pada suatu kitab suci, kebijaksanaan-kebijaksanaan penguasa atau
ideologi)</div>
<div style="text-align: justify;">
- Rasional formal (hukum dibentuk semata-mata atas dasar konsep-konsep abstrak dari ilmu hukum)</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
<strong>Kedudukan dan Letak Sosiologi Hukum Dibidang Ilmu Pengetahuan</strong></div>
<div style="text-align: justify;">
Sosiologi adalah merupakan cabang dari ilmu hukum</div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="text-decoration: underline;">Menurut Soerjono Soekanto</span>
sosiologi hukum adalah cabang ilmu hukum yaitu ilmu hukum tentang
kenyataan. Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin
yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi :</div>
<div style="text-align: justify;">
- Disiplin analitis : sosiologi, psikologi</div>
<div style="text-align: justify;">
- Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum</div>
<div style="text-align: justify;">
Hukum secara sosiologi merupakan suatu
lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai
nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan
kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum
merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut.</div>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Aliran hukum alam (Aristoteles, Aquinas, Grotius)</li>
</ul>
<div style="padding-left: 30px; text-align: justify;">
− Hukum dan moral</div>
<div style="padding-left: 30px; text-align: justify;">
− Keepastian hukum dan keadilan sebagai tujuan dari sistem hukum</div>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Madzhab formalisme (austin, kelsen)</li>
</ul>
<div style="padding-left: 30px; text-align: justify;">
− Logika hukum</div>
<div style="padding-left: 30px; text-align: justify;">
− Fungsi keajegan dari pada hukum</div>
<div style="padding-left: 30px; text-align: justify;">
− Peranan formal dari petugas hukum</div>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Mazhab kebudayaan dan sejarah (Carl von savigny, Maine)</li>
</ul>
<div style="padding-left: 30px; text-align: justify;">
− Kerangka budaya dari hukum, termasuk hubungan antara hukum dan sistem nilai nilai</div>
<div style="padding-left: 30px; text-align: justify;">
− Hukum dan perubahan perubahan social</div>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Aliran utilitarianisme dan sociological jurisprudence (J. Bentham, Jhering, Eurlich, Pound)</li>
</ul>
<div style="padding-left: 30px; text-align: justify;">
− Konsekuensi konsekuensi sosial dari hukum ( w. Friedman )</div>
<div style="padding-left: 30px; text-align: justify;">
− Penggunaan yang tidak wajar dari pembentuk undang undang</div>
<div style="padding-left: 30px; text-align: justify;">
− Klasifikasi tujuan tujuan mahluk hidup dan tujuan tujuan social</div>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Aliran sociological jurisprudence (Eurlich, Pound) dan legal realism (holmes, llewellyn, frank)</li>
</ul>
<div style="padding-left: 30px; text-align: justify;">
− Hukum sebagai mekanisme pengendalian sosial</div>
<div style="padding-left: 30px; text-align: justify;">
− Faktor faktor politis dan kepentingan dalam hukum, termasuk hukum dan stratifikasi sosial</div>
<div style="padding-left: 30px; text-align: justify;">
− Hubungan antara kenyataan hukum dengan hukum yang tertulis</div>
<div style="padding-left: 30px; text-align: justify;">
− Hukum dan kebijaksanaan kebijaksanaan hukum</div>
<div style="padding-left: 30px; text-align: justify;">
− Segi perikemanusiaan dari hukum</div>
<div style="padding-left: 30px; text-align: justify;">
− Studi tentang keputusan keputusan pengadilan dan pola pola perikelakuannya</div>
<div style="text-align: justify;">
Sosiologi hukum adalah merupakan cabang sosiologi</div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="text-decoration: underline;">Menurut Satjipto Rahardjo</span> mengungkapkan bahwa sosiologi hukum adalah merupakan cabang sosiologi yaitu sosiologi bidang hukum.</div>
<div style="text-align: justify;">
Ilmu yang mempelajari fenomena hukum,
dari sisinya tersebut dibawah ini disampaikan beberapa karakteristik
dari studi hukum secara sosiologis</div>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Memberikan penjelasan mengenai praktik praktik hukum baik oleh
para penegak hukum maupun masyarakat. Apabila praktik praktik
tersebut dibedakan ke dalam pembuatan peraturan perundang undangan,
penerapan dan pengadilan, maka sosiologi hukum juga mempelajari,
bagaimana praktik yang terjadi pada masing masing kegiatan hukum
tersebut.</li>
<li>Senantiasa menguji keabsahan empiris dari suatu peraturan atau
pernyataan hukum, apabila hal itu dirumuskan dalam suatu
pertanyaan, pertanyaan itu adalah : bagaimanakah dalam kenyataannya
peraturan tersebut?, apakah kenyataan memang seperti tertera pada
bunyi peraturan? Terdapat suatu perbedaan yang bvesar antara
pendekatan tradisional yang normative dan pendekatan sosiologis
yaitu bahwa yang pertama menerima saja apa yang tertera pada aturan
hukum, sedang yang kedua senantiasa menguji dengan data empiris.</li>
<li>Berbeda dengan ilmu hukum, sosiologi hukum tidak melakukan
penilaian terhadap hukum. Perilaku yang mentaati hukum dan yang
menyimpang dari hukum sama sama merupakan objek pengamatan yang
setaraf. Sosiologi hukum tidak menilai yang satu lebih dari yang
lain. Perhatian yang utama hanyalah pada memberikan penjelasan
terhadap penjelasan terhadap objek yang dipelajari. Sosiologi hukum
tidak memberikan penilaian, melainkan mendekati hukum dari segi
objektivitas semata dan bertujuan untuk memberikan penjelasan
terhadap fenomena hukum yang nyata</li>
</ul>
<div style="text-align: justify;">
<strong>Konsep-Konsep Sosiologi Hukum</strong><strong> </strong></div>
<div style="text-align: justify;">
<strong>1. Hukum Berfungsi Sebagai Sarana Social Control (Pengendalian Sosial)</strong></div>
<div style="text-align: justify;">
Hukum sebagai sosiol control : kepastian
hukum, dalam artian UU yang dilakukan benar-benar terlaksana oleh
penguasa, penegak hukum. Fungsinya masalah penginterasian tampak
menonjol, dengan terjadinya perubahan perubahan pada faktor tersebut
diatas, hukum harus menjalankan usahanya sedemikian rupa sehingga
konflik konflik serta kepincangan kepincangan yang mungkin timbul tidak
mengganggu ketertiban serta produktivitas masyarakat</div>
<div style="text-align: justify;">
Pengendalian sosial adalah upaya untuk
mewujudkan kondisi seimbang di dalam masyarakat, yang bertujuan
terciptanya suatu keadaan yang serasi antara stabilitas dan perubahan di
dalam masyarakat.</div>
<div style="text-align: justify;">
Maksudnya adalah hukum sebagai alat
memelihara ketertiban dan pencapaian keadilan. Pengendalian sosial
mencakup semua kekuatan-kekuatan yang menciptakan serta memelihara
ikatan sosial. Hukum merupakan sarana pemaksa yang melindungi warga
masyarakat dari perbuatan dan ancaman yang membahayakan dirinya dan
harta bendanya.<strong> </strong></div>
<div style="text-align: justify;">
<strong>2. Hukum Berfungsi Sebagai Sarana Social Engineering</strong></div>
<div style="text-align: justify;">
Hukum dapat bersifat sosial engineering :
merupakan fungsi hukum dalam pengertian konservatif, fungsi tersebut
diperlukan dalam setiap masyarakat, termasuk dalam masyarakat yang
sedang mengalami pergolakan dan pembangunan. Mencakup semua kekuatan
yang menciptakan serta memelihara ikatan sosial yang menganut teori
imperative tentang fungsi hukum.</div>
<div style="text-align: justify;">
Hal ini dimaksudkan dalam rangka
memperkenalkan lembaga-lembaga hukum modern untuk mengubah alam pikiran
masyarakat yang selama ini tidak mengenalnya, sebagai konsekuensi Negara
sedang membangun, yang kaitannya menuju modernisasi dalam meningkatkan
taraf hidup masyarakat.</div>
<div style="text-align: justify;">
Maksudnya adalah hukum sebagai sarana
pembaharuan dalam masyarakat. Hukum dapat berperan dalam mengubah pola
pemikiran masyarakat dari pola pemikiran yang tradisional ke dalam pola
pemikiran yang rasional/modern.<strong> </strong></div>
<div style="text-align: justify;">
<strong>3. Wibawa Hukum</strong></div>
<div style="text-align: justify;">
Melemahnya wibawa hukum menurut O.
Notohamidjoyo, diantaranya karena hukum tidak memperoleh dukungan yang
semestinya dari norma-norma sosial bukan hukum, norma-norma hukum belum
sesuai dengan norma-norma sosial yang bukan hukum, tidak ada kesadaran
hukum dan kesadaran norma yang semestinya, pejabat-pejabat hukum yang
tidak sadar akan kewajibannya untuk memelihara hukum Negara, adanya
kekuasaan dan wewenang, ada paradigma hubungan timbal balik antara
gejala sosial lainnya dengan hukum.</div>
<div style="text-align: justify;">
Dalam artian sebagai berikut :</div>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Hukum tidak memperoleh dukungan yang semestinya dari norma norma
sosial bukan hukum, melemahnya value sistem dalam masyarakat pada
umumnya sebagai akibat dari modernisasi</li>
<li>Norma norma hukum tidak batau belum sesuai dengan norma norma sosial
yang bukan hukum, hukum yang dibentuk terlalu progresif sehingga
dirasakan sebagai norma norma asing bagi rakyat</li>
<li>Tidak ada kesadaran hukum dan kesadaran norma yang semestinya</li>
<li>Pejabat pejabat hukum tidak sadar akan kewajibannya yang mulia untuk
memelihara hukum negara, lalu mengkorupsikan, merusak hukum negara itu</li>
<li>Pemerintah pusat dan daerah berusaha membongkar hukum yang berlaku
untuk madsud maksud tertentu. Dapat terjadi bahwa pemerintah yang
seharusnya mendukung hukum sebagai kewajibannya, malah menghianati hkum
yang berlaku</li>
</ul>
<strong>4. Ciri-ciri Sistem Hukum Modern</strong><br />
<div style="text-align: justify;">
Sistem hukum yang modern haruslah
merupakan hukum yang baik, dalam arti hukum tersebut harus mencerminkan
rasa keadilan bagi para pihak yang terlibat/diatur oleh hukum tersebut.
Hukum tersebut harus sesuai dengan kondisi masyarakat yang diaturnya.
Hukum tersebut harus dibuat sesuai dengan prosedur yang ditentukan.
Hukum yang baik harus dapat dimengerti atau dipahami oleh para pihak
yang diaturnya.</div>
<div style="text-align: justify;">
Ciri ciri hukum modern :</div>
<div style="text-align: justify;">
− Terdiri dari peraturan yang isi dan pelaksanaannya seragam</div>
<div style="text-align: justify;">
− Sistem hukum yang transaksional
dimana hak dan kewajiban dalam perjanjian tidak memandang usia, kelas,
agama dan jenis kelamin</div>
<div style="text-align: justify;">
− Bersifat universal dan dilaksanakan secara umum</div>
<div style="text-align: justify;">
− Adanya hirarkis yang tegas</div>
<div style="text-align: justify;">
− Melaksanakan hukum sesuai dengan prosedur</div>
<div style="text-align: justify;">
− Rasional</div>
<div style="text-align: justify;">
− Dilaksanakan oleh orang yang berpengalaman</div>
<div style="text-align: justify;">
− Spesialisasi dan diadakan penghubung diantara bagian bagian</div>
<div style="text-align: justify;">
− Hukum mudah berubah sesuai dengan perkembangan masyarakat</div>
<div style="text-align: justify;">
− Penegak hukum dan lembaga pelaksana hukum adalah lembaga kenegaraan, artinya negara memonopoli kekuasaan</div>
<div style="text-align: justify;">
− Perbedaan yang tegas diantara 3 lembaga negara (eksekutif – legislative – yudicatif)</div>
<div style="text-align: justify;">
Ciri manusia modern :</div>
<div style="text-align: justify;">
- Rasional</div>
<div style="text-align: justify;">
- Jujur</div>
<div style="text-align: justify;">
- Tepat waktu</div>
<div style="text-align: justify;">
- Efisien</div>
<div style="text-align: justify;">
- rientasi ke masa depan</div>
<div style="text-align: justify;">
- Tidak status symbol (gengsi)</div>
<strong>5. Suatu kenyataan bahwa hukum hanya diperlukan untuk mereka yang stratanya rendah sedangkan strata tinggi seolah kebal hukum.</strong><br />
<div style="text-align: justify;">
Hingga saat ini banyak pelaku kejahatan
kelas atas atau yang disebut kejahatan Kerah Putih (White Colour Crime)
yang dihukum sangat ringan bahkan tidak sedikit yang divonis bebas,
karena mereka memegang kekuasaan dan wewenang yang dapat mengintervensi
para penegak hukum, hal ini berakibat bahwa mereka yang berstrata tinggi
seolah kebal hukum dan sebaliknya hukum hanya dipergunakan untuk mereka
yang berstrata rendah.</div>
<div style="text-align: justify;">
<strong>6. Efektifitas Hukum dan Peranan Sanksi</strong></div>
<div style="text-align: justify;">
Merupakan naskah yang berisikan sorotan
sosial hukum terhadap peranan sanksi dalam proses efektivikasi hukum.
Efektivikasi hukum merupakan proses yang bertujuan agar supaya hukum
berlaku efektif. Keadaan tersebut dapat ditinjau atas dasar beberapa
tolok ukur efektivitas. Menurut Suryono efektifitas dari hukum
diantaranya :</div>
<div style="text-align: justify;">
a. Hukum itu harus baik</div>
<div style="padding-left: 30px; text-align: justify;">
- Secara sosiologis (dapat diterima oleh masyarakat)</div>
<div style="padding-left: 30px; text-align: justify;">
- Secara yuridis (keseluruhan hukum tertulis yang mengatur bidang bidang hukum tertentu harus sinkron)</div>
<div style="padding-left: 30px; text-align: justify;">
- Secara filosofis</div>
b. Penegak hukumnya harus baik, dalam artian betul betul telah
melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana digariskan oleh hukum
yang berlaku.<br />
c. Fasilitas tersedia yang mendukung dalam proses penegakan hukumnya<br />
d. Kesadaran hukum masyarakat<br />
<div style="padding-left: 30px; text-align: justify;">
Syarat kesadaran hukum masyarakat :</div>
<blockquote>
<ul>
<li>Tahu hukum (law awareness)</li>
<li>Rasa hormat terhadap hukum (legal attitude)</li>
<li>Paham akan isinya (law acqium tance)</li>
<li>Taat tanpa dipaksa (legal behaviore)</li>
</ul>
</blockquote>
e. Budaya hukum masyarakat<br />
<div style="text-align: justify;">
Perlu ada syarat yang tersirat yaitu
pandangan Ruth Benedict tentang adanya budaya malu, dan budaya rasa
bersalah bilamana seseorang melakukan pelanggaran terhadap hukum hukum
yang berlaku</div>
<div style="text-align: justify;">
Cara mengatasinya :</div>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Eksekutif harus banyak membentuk hukum dan selalu mengupdate,</li>
<li>Para penegak hukumnya harus betul betul menjalankan tugas
kewajiban sesuai dengan hukum hukum yang berlaku dan tidak boleh
pandang bulu</li>
<li>Lembaga mpr sesuai dengan ketentuan uud 1945 melakukan pengawan terhadap kerja lembaga lembaga negara.</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
<strong> </strong></div>
<strong>7. </strong><strong>Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum</strong><br />
<div style="text-align: justify;">
Sadar : dari hati nurani</div>
<div style="text-align: justify;">
Patuh : Takut sanksi yang negatif</div>
<div style="text-align: justify;">
Kesadaran hukum merupakan konsepsi
abstrak didalam diri manusia, tentang keserasian antara ketertiban dan
ketentraman yang dikehendaki atau sepantasnya. Kesadaran hukum sering
dikaitkan dengan pentaatan hukum, pembentukan hukum, dan efektivitas
hukum. Kesadaran hukum merupakan kesadaran/nilai-nilai yang terdapat
dalam manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan.</div>
<div style="text-align: justify;">
Kesadaran hukum berkaitan dengan kepatuhan hukum, hal yang membedakannya yaitu dalam kepatuhan hukum ada rasa takut akan sanksi.</div>
<ul style="text-align: justify;">
<li>kesadaran : tidak ada sanksi, merupakan perumusan dari kalangan
hukum mengenai penilaian tersebut, yang telah dilakukan secara
ilmiah, nilai nilai yang terdapat dalam manusia tentang hukum yang
ada atau tentang hukum yang diharapkan ada.</li>
</ul>
<div style="text-align: justify;">
Indicator kesadaran hukum :</div>
<ol style="text-align: justify;">
<li>pengetahuan hukum</li>
<li>pemahaman hukum</li>
<li>sikap hukum</li>
<li>pola perilaku hukum</li>
</ol>
<ul style="text-align: justify;">
<li>kepatuhan : ada sanksi positif dan negative, ketaatan merupakan
variable tergantung, ketaatan hukum tersebut didasarkan kepada
kepuasan diperoleh dengannn dukungan sosial</li>
</ul>
<div style="text-align: justify;">
Faktor yang menyebabkan masyarakat mematuhi hukum :</div>
<ul>
<li>Compliance, yaitu kepatuhan yang didasarkan pada harapan akan suatu
imbalan dan usaha untuk menghidarkan diri dari hukuman yang mungkin
dikenakan apabila seseorang melanggar ketentuan hukum. Adanya pengawasan
yang ketat terhadap kaidah hukum tersebut.</li>
<li>Identification, terjadi bila kepatuhan terhadap kaidah hukum ada
bukan karena nilai intrinsiknya, akan tetapi agar ke anggotaan kelompok
tetap terjaga serta ada hubungan baik dengn mereka yang diberi wewenang
untuk menerapkan kaidah kaidah hukum tersebut</li>
<li>Internalization, seseroang mematuhi kaidah kaidah hukum dikarenakan
secara intrinsic kepatuhan tadi mempunyai imbalan. Isinya sesuai dengan
nilai nilainya dari pribadi yang bersangkutan.</li>
<li>Kepentingan-kepentingan para warga yang terjamin oleh wadah hukum yang ada</li>
</ul>
<div style="text-align: justify;">
<strong>Faktor penghambat perkembangan sosiologi hukum</strong></div>
<ul>
<li>Tidak samanya bahasa kerangka pemikiran yang digunakan antara ahli sosiologi dengan ahli hukum</li>
<li>Sulitnya bagi para sosiologi hukum untuk menempatkan dirinya dialam yang normatif</li>
<li>Pada umumnya para sosiolog dengan begitu saja menerima pendapat bahwa hukum merupakan himpunan peraturan-peraturan yang statis.</li>
<li>Kadangkala seorang sosiolog merasakan adanya kesulitan-kesulitan
untuk menguasai keseluruhan data tentang hukum yang demikian banyaknya
yang pernah dihasilkan oleh beberapa generasi ahli-ahli hukum</li>
<li>Para ahli hukum lebih memusatkan perhatian pada kejadian-kejadian
konkret sedangkan para sosiolog menganggap kejadian konkret tersebut
sebagai refleksi dari gejala-gajala atau kecenderungan-kecenderungan
umum</li>
</ul>
<div style="text-align: justify;">
Cabang Sosiologi Hukum (Soeryono)</div>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Paradigma (<em>the genetic sociology of law</em>)</li>
</ol>
<div style="padding-left: 30px; text-align: justify;">
− Sampai sejauh mana hukum dapat mempengaruhi tingkah laku manusia</div>
<div style="padding-left: 30px; text-align: justify;">
− Bagaimanakah cara yang paling efektif dari hukum dala pembentukan perilaku</div>
<div style="padding-left: 30px; text-align: justify;">
− Apakah hukum yang membentuk perilaku atau sebaliknya</div>
<div style="text-align: justify;">
Contoh : UU Nomor 1 tahun1974 (kawin muda), UU Narkotika (orang tua diajak berpikir rational, petani diajak berpikir rational)</div>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Soiologi Teoritis dan Praktis</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
Sosiologi praktis</div>
<div style="text-align: justify;">
− Sosiologi teoritis yaitu meneliti dasar sosial dari hukum positif tertulis</div>
<div style="text-align: justify;">
− Mempelajari tentang tumbuh dan berkembangnya hukum positif tertulis</div>
<div style="text-align: justify;">
− Lebih ditekankan pada penelitian bertujuan untuk mneghasilkan generalisasi atau hipotesa</div>
<div style="text-align: justify;">
Contoh : UU bagi hasil</div>
<div style="text-align: justify;">
Sosiologi praktis</div>
<div style="text-align: justify;">
− Sosiologi praktis yaitu meneliti efektifitas dari hukum dalam masyarakat</div>
<div style="text-align: justify;">
− Dapat menganalisa konstruksi terhadap efektifitas hukum dalam masyarakat</div>
<div style="text-align: justify;">
Contoh : Kasus pungutan liar, UU tentang pungutan tidak jalan</div>
<div style="text-align: justify;">
Hukum-gejala social yaitu UU Penanaman Modal</div>
<div style="text-align: justify;">
Hukum-politik yaitu UU Pemilu</div>
<div style="text-align: justify;">
Hukum-budaya yaitu UU Peerguruan Tinggi</div>
<div style="text-align: justify;">
2. Soiologis Empiris</div>
<div style="text-align: justify;">
Yaitu hipotesa dicocokan dengan keadaan yang sebenarnya atau melihat hukum yang erat kaitannya dengan gejala sosial lainnya.</div>
<div style="text-align: justify;">
Contoh : UU Nomor 1 tahun1974 pasal 2</div>
<div style="text-align: justify;">
UU Narkotika</div>
<div style="text-align: justify;">
UU Lingkunga hidup</div>
<div style="text-align: justify;">
<strong>Ruang lingkup Sosiologi Hukum</strong></div>
<div style="text-align: justify;">
Dasar sosial dari hukum dengan anggapan bahwa hukum timbul dan tumbuh dari proses sosial lainnya (<em>the genetic sociology of law</em>)</div>
<div style="text-align: justify;">
Efek hukum terhadap gejala-gejala social lain (<em>the operational sociology of law</em>)</div>
<ul>
<li>Antropologi hukum adalah ilmu yang mempelajari pola-pola sengketa
dan penyelesaiannya pada masyarakat sederhana dan modern sesuai dengan
budaya masing-masing</li>
<li>Psikologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari
hukum sebagai suatu perwujudan jiwa manusia dengan tujuan penyerasian
terhadap hukum</li>
<li>Perbandingan hukum adalah ilmu pengetahuan yang memperbandingkan
sistem hukum yang berlaku didalam satu atau beberapa mayarakat dengan
tujuan melakukan pembinaan hukum</li>
<li>Sejarah hukum adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum masa
lampau (masa penjajahan kolonial belanda) sampai dengan sekarang dengan
tujuan pembinan terhadap hukum</li>
<li>Politik hukum adalah memilih nilai-nilai dan menerapkannya dalam kehidupan</li>
<li>Nilai yaitu konsepsi abstrak dalam pikiran manusia tentang sesuatu hal yang baik atau buruk</li>
<li>Disiplin yaitu suatu ajaran yang menentukan apakah yang seharusnya atau seyogyanya dilakukan dalam menghadapi kenyataan</li>
</ul>
<div style="text-align: justify;">
Perihal perspektif dari pada sosiologi hukum, maka secara umum ada dua pendapat utama, yaitu sebagai berikut :</div>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Pendapat-pendapat yang menyatakan bahwa kepada sosiologi hukum harus
diberikan suatu fungsi yang global, artinya sosiologi hukum harus
menghasilkan suatu sintesa antara hukum sebagai sarana organisasi sosial
dan hukum sebagai sarana dari keadilan. Didalam fungsi tersebut maka
hukum dapat memperoleh bantuan yang tidak kecil dari sosiologi hukum
didalam mengidentifikasi konteks sosial dimana hukum tadi diharapkan
berfungsi.</li>
<li>Pendapat-pendapat lain menyatakan bahwa kegunaan sosiologi hukum
adalah justru dalam bidang penerangan dan pengkaidahan, dimana sosiologi
hukum dapat mengungkapkan data tentang keajegan-keajegan mana didalam
masyarakat yang menuju pada pembentukan hukum (baik melalui keputusan
penguasa maupun melalui ketetapan bersama dari para warga masyarakat
terutama yang menyangkut hukum fakultatif).</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
Dari perspektif sosiologi hukum tersebut maka dapatlah dikatakan bahwa kegunaan sosiologi hukum adalah sebagai berikut :</div>
<ul>
<li>Sosiologi hukum berguna untuk memberikan kemampuan-kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum didalam konteks sosial.</li>
<li>Penguasaan konsep-konsep sosiologi hukum dapat memberikan kemampuan
kemampuan untuk mengadakan analisa terhadap efektivitas hukum dalam
masyarakat baik sebagai sarana untuk mengubah masyarakat atau sarana
untuk mengatur interaksi sosial agar mencapai keadaan-keadaan sosial
tertentu.</li>
<li>Sosiologi hukum memberikan kemungkinan-kemungkinan serta kemampuan
untuk mengadakan evaluasi terhadap efektifitas hukum didalam masyarakat.</li>
</ul>
<div style="text-align: justify;">
Manfaat mempelajari Sosilogi Hukum</div>
<div style="text-align: justify;">
Hal-hal yang dapat diketahui mempelajari sosiologi hukum</div>
<div style="text-align: justify;">
- Sosiologi dan falsafah hukum (perencana dan penegak hukum)</div>
<div style="text-align: justify;">
- Unsur kebudayaan yang mempengaruhi hukum</div>
<div style="text-align: justify;">
- Golongan masyarakat yang mempengaruhi hukum</div>
<div style="text-align: justify;">
- Golongan mana yang diuntungkan dan golongan mana yang dirugikan</div>
<div style="text-align: justify;">
- Mengtahui kesadaran hukum dan dapat diukur frekuensinya</div>
<div style="text-align: justify;">
- Mengetahui mentalitas dan perilaku penegak hukum</div>
<div style="text-align: justify;">
- Mengetahui hukum yang dapat mengubah perilaku</div>
<div style="text-align: justify;">
- Mengetahui faktor yang berpengaruh terhadap berfungsinya hukum</div>
<div style="text-align: justify;">
Kemampuan-kemampuan yang diperoleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum</div>
<div style="text-align: justify;">
- Memahami hukum dalam konteks sosialnya</div>
<div style="text-align: justify;">
- Melihat efektivitas hukum baik social control maupun social engineer</div>
<div style="text-align: justify;">
- Menilai efektivitas hukum</div>
<div style="text-align: justify;">
Kegunaan Sosiologi Hukum Praktis bagi Praktisi Hukum</div>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Kegunaan dalam menggunakan konkritisasi terhadap kaidah-kaidah hukum
tertulis (referensial) yakni kaidah hukum, pedoman hukum yang menunjuk
pada pengetahuan di luar ilmu hukum., Misal Pasal 1338 BW (Perencanaan
dilakukan dengan itikad baik) dan Pasal 1536 BW (Onrecht matige daad
atau perbuatan mmelawan hukum)</li>
<li>Dapat mengadakan konkritisasi terhadap pengertian-pengertian hukum yang tidak jelas atau kurang jelas.</li>
<li>Dapat membentuk dan merumuskan kaidah hukum yang mempunyai dasar sosial</li>
<li>Mampu merumuskan RUU dengan bahasa hukum yang mudah dicerna.</li>
</ul>
<div style="text-align: justify;">
Ilmu hukum yaitu ilmu yang mencakup dan membahas segala hal yang berhubungan dengan hukum.</div>
<div style="text-align: justify;">
Metoda untuk meneliti hukum</div>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Idiologis (melihat hukum sebagai nilai-nilai), filosofis, yuridis</li>
<li>Melihat hukum sebagai sistem atau pengaturan yang abstrak lepas dari hal-hal di luar peraturan-peraturan tersebut (dogmatis)</li>
<li>Sosiologis (melihat hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat/efektivitas hukum)</li>
</ul>
<div style="text-align: justify;">
Masalah yang di teliti Ilmu Hukum</div>
<ul>
<li>Mempelajari asas-asas pokok dari hukum (filsafat hukum)</li>
<li>Mempelajari sistem formal dari hukum (sosiologi hukum dan dogmatik hukum)</li>
<li>Mempelajari konsepsi-konsepsi hukum dan arti fungsionalnya dalam masyarakat (sosiologi hukum)</li>
<li>Mempelajari kepentingan-kepentingan sosial apa saja yang dilindungi oleh hukum (sosiologi hukum)</li>
<li>Ingin mengetahui tentang apa sesungguhnya hukum itu, dari mana hukum
datang atau muncul, apa yang dilakukannya dan dengan cara-cara atau
sarana-sarana apa hukum malakukan hal itu ( sejarah hukum)</li>
<li>Mempelajari tentang apakah keadilan itu dan bagaimana keadilan itu diwujudkan melalui hukum (filsafat hukum)</li>
<li>Mempelajari tentang perkembangan hukum, apakah hukum itu, apakah
sejak dulu sama denga sekarang, bagaimana sesungguhnya hukum itu berubah
dari masa ke masa (sejarah hukum)</li>
<li>Mempelajari pemikiran-pemikiran orang mengenai hukum sepanjang masa (filsafat hukum)</li>
<li>Mempelajari bagaimana sesungguhnya kedudukan hukum itu dalam
masyarakat, bagaimana hubungan atau kaitannya antara hukum dengan
sub-sub sistem lain dalam masyarakat baik dalam bidang ekonomi, politik,
sosial, budaya dsb (sosiologi hukum)</li>
</ul>
Riana Asrifah http://www.blogger.com/profile/01616578102033381916noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5146349151399387837.post-23834071757758840832013-02-02T00:44:00.002-08:002013-02-02T00:44:34.382-08:00Anggaran Kurikulum 2013 Rp 2,4 T, DPR Minta Penjelasan Mendikbud Senin <strong> </strong>Jumat, 01/02/2013 16:45 WIB <br />
<strong>Jakarta</strong> - Anggaran pelaksanaan kurikulum baru,
Kurikulum 2013, adalah sekitar Rp 2,4 triliun. DPR akan<br />
memanggil
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M Nuh ke DPR, pada Senin
(4/2/2013) untuk menjelaskan bahwa anggaran yang dinyatakan jauh dari
anggaran yang diajukan di DPR.<br /><br />"Yang baru masuk ke kita itu lewat
nota, itu Rp 600 miliar. Pengajuan Laporan Keuangan Kementerian dan
Lembaga (LKKL) 2013 itu Rp 600 miliar. Bagaimana dia dapat Rp 600
miliar, dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan sebagainya. Kemarin ada Rapat
Dengar Pendapat (RDP), awal kita masuk. Kita panggil, ajuannya naik
jadi Rp 1,4 triliun. Sejak itu belum ketemu lagi sama menteri. Besok
Senin baru ketemu," jelas anggota Komisi X Rofiq Gunawan dari FPKS.<br /><br />Hal
itu disampaikan Rofiq saat menjenguk mantan Presiden PKS dan tersangka
kasus suap impor daging sapi Luthfi Hasan Ishaaq di Rutan Guntur, Jalan
Sultan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2013).<br /><br />Rofiq mengatakan
Kemendikbud saat raker dengan Komisi X pada 14 Desember 2012,
mengajukan anggaran kurikulum 2013 sebesar Rp 684 miliar. Kemudian
diajukan kembali dalam berkas APBN 2013 agak turun menjadi Rp 611
miliar. Itu pun, imbuhnya, belum disetujui oleh DPR karena
perencanaannya dinilai kurang.<br /><br />"Nanti masih didiskusikan, yang
mau dibahas bersama fraksi-fraksi itu yang Rp 600 miliar, setuju nggak.
14 Desember 2012 raker minta Rp 684 miliar. Ketika diajukan lagi di
berkas APBN 2013, hanya untuk kurikulum, agak turun jadi Rp 611 miliar.
Tiba-tiba pas RDP pertama jadi Rp 1,4 triliun. Tiba-tiba masuk di koran
Rp 2,4 triliun," jelas Rofiq. <br /><br />Pada Kamis kemarin, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan menganggarkan Rp 2,4
triliun untuk menjalankan Kurikulum 2013 yang baru. Anggaran ini
digelontorkan di tengah Rp 73 triliun anggaran Kemendikbud yang masih
diblokir Kementerian Keuangan (Kemenkeu).<br /><br />"Anggaran ini sudah
dibahas dengan Komisi X DPR RI pada 21 Desember 2012 lalu. Sudah
disetujui nilai sebesar Rp 73 triliun di dalamnya terkait dengan
anggaran kurikulum ini. Total anggaran untuk anggaran kurikulum
Kemendikbud tahun 2013 dialokasikan sebesar Rp 2,491 triliun. Anggaran
tersebut terdiri dari anggaran melekat sebesar Rp 1,740 triliun dan
anggaran tambahan sebesar Rp 751 miliar," jelas Mendikbud M Nuh dalam
jumpa pers di gedung Kemendikbud.<br />
<strong>Rina Atriana</strong> - detikNewsRiana Asrifah http://www.blogger.com/profile/01616578102033381916noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5146349151399387837.post-33226582837792449602013-02-01T04:31:00.001-08:002013-02-01T04:31:08.118-08:00Sudut Buku: Beberapa Tips untuk Membentuk Pribadi yang Jujur S...<a href="http://sudut-buku.blogspot.com/2012/10/beberapa-tips-untuk-membentuk-pribadi.html?spref=bl">Sudut Buku: Beberapa Tips untuk Membentuk Pribadi yang Jujur S...</a>: Dunia pendidikan adalah dunia pembelajaran bagi para siswa untuk bersiap menghadapi kehidupan yang sangat keras. Karena sesungguhnya pen...Riana Asrifah http://www.blogger.com/profile/01616578102033381916noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5146349151399387837.post-46544283530496885262013-02-01T04:16:00.001-08:002013-02-01T04:16:20.077-08:00Pentingnya Pendidikan Karakter<h2>
<strong>Akademis vs Karakter</strong></h2>
Inilah produk dari pendidikan yang selama ini hanya dipusatkan pada
sisi akademis dan kurang memperhatikan sisi karakter. Semua pihak seolah
hanya ingin mengejar nilai, rangking atau medali Olimpiade sementara
proses pembentukan karakter yang sesungguhnya jauh lebih penting dari
prestasi akademis terabaikan.<br />
Akibatnya siswa hanya tumbuh menjadi orang yang pintar tapi tidak
berkarakter dan ini sangat berbahaya ketika mereka berada di masyarakat.
Dengan hanya berbekal kepintaran tanpa ada karakter yang
mengendalikannya, tidaklah mengherankan semakin banyaknya terjadi
tawuran dan perundungan di sekolah serta semakin masif dan sistematiknya
korupsi dan manipulasi diberbagai bidang kehidupan.<br />
<br />
<h2>
<strong>Dua Tujuan Pendidikan</strong></h2>
Seperti yang diucapkan oleh <strong>Bapak Pendidikan Karakter Dunia, Prof. Thomas Lickona </strong>bahwa pendidikan selalu mempunyai 2 tujuan yaitu membantu orang untuk <strong>menjadi pintar (smart)</strong> sekaligus juga untuk <strong>menjadi baik (good).</strong><br />
Oleh karena itulah Prof. Lickona menambahkan <strong><i>Respect</i> (hormat)</strong> sebagai R yang ke-4 dan <strong><i>Responsibility</i> (tanggung jawab)</strong> sebagai R yang ke-5 ke dalam 3R yang selama ini kita kenal yaitu : <strong><i>Reading</i> (membaca), <i>wRiting</i> (menulis) dan <i>aRithmatic</i> (menghitung).</strong><br />
3R yang pertama adalah untuk membuat siswa menjadi pintar sedangkan 2R yang terakhir adalah untuk membuat siswa menjadi baik.<br />
Ketimpangan antara materi akademis dengan karakter sudah disadari
oleh banyak pihak. Namun sejak Pak Nuh menjadi Mendikbud perhatian
terhadap karakter ini menjadi prioritas utama.<br />
Terhitung tahun 2010 yang lalu, pendidikan karakter telah dicanangkan
untuk dijadikan gerakan nasional di seluruh tingkat pendidikan yaitu
PAUD sampai dengan Perguruan Tinggi. Pendidikan Karakter akan
diintegrasikan ke dalam mata pelajaran, manajemen sekolah dan kegiatan
ekstra kurikuler.<br />
Program dari Kemdikbud ini memperoleh dukungan dari semua pihak mulai
dari Presiden, Wakil Presiden serta seluruh lapisan masyarakat.<br />
<br />
<h2>
<strong>Beberapa Kekeliruan Pelaksanaan Pendidikan Karakter</strong></h2>
Namun sangat disayangkan setelah lebih dari 2 tahun ternyata
pelaksanaan pendidikan karakter disekolah tidak berjalan sebagaimana
mestinya.<br />
Hal ini disebabkan oleh <strong>beberapa kekeliruan</strong> seperti:<br />
<strong>Pertama, banyak guru yang beranggapan bahwa pendidikan karakter merupakan mapel baru dan berdiri sendiri</strong>
sehingga banyak menanyakan kurikulum, silabus dan bukunya. Padahal
pendidikan karakter bukanlah mapel karena sesungguhnya sudah ada di
dalam setiap mapel yang diajarkan saat ini. Oleh karena itu, pendidikan
karakter tidak membutuhkan kurikulum, silabus atau buku yang khusus.<br />
<strong>Kedua, banyak guru yang beranggapan bahwa pendidikan karakter merupakan pengganti mapel PMP atau Budi Pekerti</strong>
yang ada dulu. Akibatnya banyak yang mencoba menyamakan metode
pembelajaran seperti yang banyak dipakai yaitu metode ceramah dan catat.
Padahal pendidikan karakter bukanlah mapel pengganti dan proses
pembelajarannya bukan lebih ceramah tapi harus digali secara bersama
sama oleh guru dan siswa.<br />
<strong>Ketiga, banyak guru yang beranggapan bahwa pendidikan karakter adalah tugas dari guru mapel Agama dan PKn</strong>
saja serta kalau perlu melibatkan guru BK sekiranya terjadi masalah
yang terkait dengan karakter siswa. Padahal pendidikan karakter adalah
tugas semua guru dari seluruh mapel, karena setiap mapel yang diajarkan
pasti memiliki nilai nilai moral yang akan memberi dampak pada kehidupan
orang banyak.<br />
<strong>Keempat, banyak guru yang beranggapan bahwa pendidikan karakter hanyalah pelengkap atau tambahan saja</strong>
sehingga tidak perlu diprioritaskan seperti halnya dengan materi
akademis. Padahal pendidikan karakter adalah inti dari suatu kegiatan
pendidikan karena alangkah berbahayanya seorang siswa yang hanya
berkembang dalam hal akademis tapi tidak dalam hal karakter.<br />
<strong>Kelima, banyak yang beranggapan bahwa pendidikan karakter
hanyalah sebuah pengetahuan semata (kognitif) sehingga tidak perlu usaha
yang khusus dan terencana.</strong> Padahal pendidikan karakter adalah
sebuah usaha yang holistik sehingga tidak hanya melibatkan sisi kognitif
tapi juga sisi afektif dan psikomotor. Dengan demikian, seorang siswa
dapat memahami lalu bisa merasakan dan pada akhirnya mau melakukan
nilai-nilai yang dianggap baik.<br />
Kekeliruan-kekeliruan seperti inilah yang telah menghambat
pelaksanaan pendidikan karakter di sekolah. Akibatnya dalam 2 tahun
sejak dicanangkan tidak banyak kemajuan yang diperoleh, pendidikan
karakter masih tetap berada dalam posisi wacana yang belum dapat
dilaksanakan.<br />
Padahal kita semua tahu bahwa pendidikan karakter membutuhkan waktu
yang lama dibandingkan materi akademis. Meskipun sudah dilaksanakan
dengan sungguh sungguh belum ada yang bisa menjamin tingkat
keberhasilannya.<br />
<br />
<h2>
<strong>Pendidikan Karakter Memiliki Visi Jangka Panjang</strong></h2>
Pendidikan karakter merupakan suatu proyek pendidikan jangka panjang
karena sesuai dengan makna dari asal katanya, karakter adalah proses
untuk mengukir nilai-nilai yang dianggap baik ke dalam hati sanubari
siswa. Oleh karena itu, sekali terukir akan butuh waktu yang lama untuk
dapat mengubahnya.<br />
Karakter tidak sama dengan moral, akhlak, norma atau budi pekerti
karena karakter langsung digerakkan oleh otak. Karakter seseorang dapat
ditunjukkan oleh bagaimana dia bersikap ketika dia tahu tidak ada
seorangpun yang melihatnya. Sikap ini akan bersifat otomatis karena
langsung digerakkan oleh otak. <br />
Selain itu, faktor yang menghambat pelaksanaan pendidikan karakter di
sekolah adalah beratnya beban kurikulum yang ada saat ini. Dengan
banyak jumlah mapel yang ada saat ini dapat dipahami bagaimana sulitnya
guru untuk menyediakan waktu untuk pendidikan karakter.<br />
<br />
<h2>
<strong>Tiga Peran Seorang Guru</strong></h2>
Berbeda dengan materi akademis, dalam mengajarkan pendidikan karakter seorang <strong>guru harus memainkan 3 peran</strong> sekaligus yaitu: sebagai <strong>pemberi perhatian (<i>caregiver)</i></strong>, sebagai teladan<strong>/panutan (<i>model</i>)</strong> dan sebagai <strong>pembimbing (mentor)</strong>.<br />
Sangatlah tidak mudah bagi seorang guru untuk dapat memainkan ketiga
peran itu dengan baik sehingga dukungan dari semua pihak sangat
dibutuhkan. Masalahnya semakin rumit karena sering kali siswa melihat
sesuatu yang berlawanan dengan nilai-nilai baik diajarkan di sekolah.
Misalnya saat guru Matematika menekankan pentingnya nilai kejujuran tapi
yang dijumpai oleh siswa di masyarakat adalah kebalikkanya yaitu makin
maraknya para koruptor dan manipulator menguras uang rakyat.<br />
Namun bagaimanapun juga, saat ini pendidikan karakter adalah
satu-satunya solusi yang bisa membawa kita keluar dari masalah yang kita
alami saat ini meskipun kita juga sadar bahwa semuanya ini butuh waktu
dan usaha yang tidak mudah. Keterlibatan semua guru dari semua mapel
adalah kunci utama untuk keberhasilan melaksanakan pendidikan karakter
di sekolah.<br />
Guru harus mengajak siswa untuk menggali nilai-nilai baik yang
terkandung dalam setiap mapel. Penekanan pada makna dari suatu mapel
terhadap kehidupan sehari-hari adalah kunci yang utama.<br />
Dengan memahami makna dari setiap mapel yang diajarkan, seorang siswa
dapat memperoleh pemahaman yang utuh dan menyeluruh baik dari segi <strong>kognitif, afektif dan psikomotor</strong> sehingga siswa tahu mana yang baik, bisa merasakannya dan pada akhirnya mau melakukannya.<br />
<br />
<h2>
<strong>Petunjuk Praktis Pendidikan Karakter Untuk Berbagai Mata Pelajaran</strong></h2>
Bisa kita bayangkan bagaimana efektifnya pelaksanaan pendidikan
karakter bila guru-guru dari mapel selain Agama dan PKn ikut berperan
aktif. Berikut adalah petunjuk praktis untuk guru-guru dari beberapa
mapel:<br />
<strong>1. Kesenian</strong><br />
mencari nilai-nilai yang terkandung dalam sebuah lagu serta
mempelajari latar belakang penulisan sebuah lagu termasuk juga karakter
dari penciptanya. Mempelajari sejarah dari alat-alat musik tradisional
serta pengaruhnya terhadap kehidupan masyarakat.<br />
<strong>2. Bahasa</strong><br />
Mendiskusikan karakter positif maupun negatif dari tokoh yang ada
dalam suatu artikel serta mencari nilai-nilai yang terkandung dalam
suatu karya sastra (puisi, pantun dll). Untuk bahasa asing, mencari
arti/makna dari kata-kata baru khususnya yang terkait dengan nilai-nilai
yang positif, selanjutnya siswa bisa diminta membuat karangan yang
memuat kata-kata baru itu agar bisa menperoleh pemahaman yang lebih
mendalam.<br />
<strong>3. Sosial/IPS</strong><br />
Mendiskusikan karakter dari para raja, ratu atau patih serta
pengaruhnya terhadap kehidupan rakyatnya. Mempelajari dampak dari suatu
kebijakan ekonomi terhadap masyarakat atau pengaruh sosial dari
pemberlakuan sebuah aturan atau hukum.<br />
<strong>4. Sains/IPA</strong><br />
Dampak positif dan negatif dari perkembangan sains terhadap manusia
seperti timbulnya berbagai macaam penyakit dan lingkungan hidup seperti
adanya pencemaran atau kepunahan hewan atau tumbuhan.<br />
<strong>5. Matematika</strong><br />
Mengkaji aplikasi konsep matematika dalam kehidupan sehari-hari serta
dampak negatif kalau terjadi penyimpangan atau ketidakjujuran dalam
penggunaannya. Beri penekanan terhadap kerugian yang harus ditanggung
oleh pemerintah dan masyarakat.<br />
<strong>6. Orkespenjas</strong><br />
Pengaruh positif dari kegiatan olahraga bagi kesehatan serta
mendiskusikan karakter positif (berlatih teratur dan disiplin) maupun
negatif (doping atau pengaturan skor) dari para olahragawan nasional
maupun internasional dalam mencapai prestasi.<br />
<strong>7. TIK/Teknologi</strong><br />
Mendiskusikan pengaruh positif maupun negatif dari sebuah teknologi.
Khusus untuk teknologi informasi, perlunya pengetahuan tentang <em>Media Literacy</em> untuk mencegah efek negatif yang tidak diinginkan. Mempelajari mengenai <em>Cyber-Bullying</em> yang sangat merugikan pihak yang jadi korban.<br />
<strong>8. Muatan Lokal</strong><br />
Mendiskusikan perlunya melestarikan bahasa dan budaya daerah serta
situs- situs bersejarah yang ada. Mempelajari pengaruh adat istiadat di
suatu daerah dalam membentuk karakter orang di sana.<br />
<br />
<h2>
Tak Hanya Pintar, Melainkan Pula Berkarakter</h2>
Sebagai penutup perlu ditekankan kembali bahwa tujuan pendidikan
bukanlah hanya untuk menjadikan seseorang menjadi pintar tapi juga
menjadi baik dan berkarakter.<br />
Oleh karena itu, semua pihak yang terlibat dalam pendidilan harus mau
mengubah tujuan yang semula hanya mengejar nilai akademis sekarang
harus memprioritaskan pendidikan karakter.<br />
Percayalah untuk membuat seseorang jadi pintar jauh lebih mudah dan
cepat dari pada untuk membuat seseorang jadi baik dan berkarakter.
Pintar tidaklah cukup tapi harus dilengkapi juga dengan karakter yang
baik. Riana Asrifah http://www.blogger.com/profile/01616578102033381916noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5146349151399387837.post-6548460928839253522013-02-01T03:46:00.000-08:002013-02-01T03:46:19.292-08:00budaya bekasi<h3>
Keragaman Budaya Masyarakat Kota Bekasi</h3>
<br />
Bekasi mengalami proses asimilasi dan
akulturasi kebudayaan dari berbagai daerah seperti Bali, Melayu, Bugis,
dan Jawa. Pengaruh etnis tersebut tersebar di wilayah Bekasi, antara
lain :<br />
1. Suku Sunda banyak bermukim terutama di wilayah Lemahabang; Cibarusah, Setu sebagian Pebayuran dan sebagian Pondik Gede.<br />
2. Suku Jawa dan Banten banyak bermukim di Kecamatan Sukatani dan sebagian Cabang Bungin.<br />
3. Suku bangsa Melayu banyak bermukim di Kecamatan Bekasi (daerah
kota), Cilincing (sekarang masuk Jakarta), Pondok Gede, Babelan, Tambun,
Cikarang, Cabang Bungin, dan Setu.<br />
4. Suku Bali terdapat di sebuah kampung di Kecamatan Sukatani, bahkan sampai sekarang namanya masih Kampung Bali.<br />
keberadaan penduduk yang berasal dari berbagai etnis tersebut, telah mempengaruhi pola hidup dan bahasa.<br />
<strong>A. Adat istiadat masyarakat Bekasi</strong><br />
Walaupun Bekasi memiliki penduduk Non-Islam, namun kehidupan
Islami sangat kental dalam budaya masyarakat Bekasi. Sikap toleransi pun
menjadi ciri khas Kota Bekasi, bentuk toleransi tersebut diwujudkan
dengan sikap konkrit berupa keramahtamahan, misalnya:<br />
a) gaya hidup sederhana, tidak berlebihan<br />
b) solidaritas dan gotong royong<br />
c) mengamalkan asas mufakat untuk pengambilan keputusan.<br />
semua ini secara langsung atau tidak terkait dengan nilai
ketakwaan kepada Tuhan YME, termasuk ajaran agama Islam (Suparlan,
1985).<br />
<strong>1. Tradisi Pantangan dan Kuwalat</strong><br />
tradisi ini merupakan bentuk folklore, yang tidak diketahui
siapa pencipta dan asalnya, pantangan ini digunakan sebagai saran atau
himbauan. Diantaranya adalah :<br />
a) dilarang membuang sampah ke sungai, jka ada buaya yang memangsanya
itu adalah kuwalat baginya karena telah mencemarkan sungai.<br />
b) untuk mencegah sepasang buaya putih penunggu sungai marah,
masyarakat Melayu Betawi "nyugu" dengan membawa sesajen kembang tujuh
rupa, telor ayam mentah, bekakak ayam, dan nasi kuning.<br />
c) tradisi menghormati sepasang buaya putih, masih tercermin dalam
adat perkawinan Melayu Betawi yang mengharuskan dalam pinangan pihak
mempelai laki-laki membawa sepasang roti buaya.<br />
d) sampah harus ditabun, maka nabun atau membakar sampah merupakan
kebiasaan orang Melayu Betawi dan menebang pohon pun tidak boleh
sembarangan, karena dalam pohon kayu yang besar terdapat penunggu yang
akan marah bila pohon kayu itu ditebang secara sembarangan.<br />
kuwalat dan ketulah sangat sulit dibedakan artinya. kuwalat
atau kewalat berarti kena walat. ketulah berarti kena tulah, walat dan
tulah adalah kena bencana, kesialan (istilaha bahasa Melayu-Betawi "sial
dangkalan")<br />
Dalam sistem kepercayaan lama, kekuasan yang maha tinggi
dipercaya adalah berupa para dewa-dewa dan dewa-dewa itu mempunyai
kepala dewa (dewa tertinggi). Kebiasaan 'nyuguin' dan 'ngukup' adalah
kebiasaan untuk menghormati dewa-dewa. nyuguin (berupa sesajen dalam
masyarakat Jawa) dan diungkupin (yaitu dengan membakar kemenyan yang
asap-asapnya dibawa ke setip sudut rumah)<br />
<strong>2. Sistem Kekerabatan</strong><br />
Sistem kekerabatan yang berlaku di daerah Jawa, bahkan di
masyarakat Bekasi menganut sistem kekerabatan yang bersifat " Parental "
atau " Bilateral" yaitu menarik garis keturunan sendiri, artinya
masyarakat Bekasi apabila sudah berkeluarga cenderung menarik garis
keturunan sendiri baik dari pihak Ayah maupun dari pihak Ibu dan menetap
terpisah dari orangtua walaupun sering kali lokasinya berdekatan.Riana Asrifah http://www.blogger.com/profile/01616578102033381916noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5146349151399387837.post-72683962997230869242013-01-29T19:22:00.000-08:002013-01-29T19:22:00.505-08:00Pendidikan Sosiologi - Universitas Negeri Yogyaka<table class="default2" style="width: 100%px;"><tbody>
<tr><td class="list1"><b>Deskripsi</b></td>
<td class="list2"><div style="text-align: justify;">
Program studi
Pendidikan Sosiologi berdiri pada tanggal 10 Juni 2004, sesuai SK ijin
penyelenggaraan program-program studi baru pada Universitas Negeri
Yogyakarta No 2018/D/T/2004. Program studi Pendidikan Sosiologi berada
di bawah naungan Jurusan Pendidikan Sejarah sejak awal berdirinya.
Program S-1 Pendidikan Sosiologi saat ini telah mempunyai status
terakreditasi B, sesuai keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan
Tinggo No 014/BAN-PT/Ak-XI/S1/VII/2008.</div>
</td>
</tr>
<tr>
<td class="list1"><b>Visi</b></td>
<td class="list2"><div style="text-align: justify;">
Mewujudkan
program studi yang unggul dalam menciptakan tenaga kependidikan yang
mampu berkompetensi di bidang sosiologi dengan berbagai fleksibilitas,
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkepribadian nasional, memiliki
semangat kebangsaan dan cinta tanah air, arif, kritis dan demokratis
serta responsif terhadap berbagai masalah sosial serta perkembangannya
dan tuntutan dunia global.<br />
</div>
</td>
</tr>
<tr>
<td class="list1"><b>Misi</b></td>
<td class="list2"><div style="text-align: justify;">
1. Mengembangkan
pendidikan akademik dan atau profesional dalam bidang kependidikan
yang di arahkan menghasilkan manusia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, memiliki kecerdasan dan keterampilan yang bermanfaat bagi
pembangunan dunia pendidikan.<br />
2. Mengembangkan kegiatan penelitian untuk mengatasi masalah-masalah sosial budaya yang berkembang dalam masyarakat<br />
3. Mengembangkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat, mendorong
terwujudnya masyarakat yang mempunyai jati diri, bermanfaat secara damai
dan menghargai adanya perbedaan</div>
</td></tr>
</tbody></table>
Riana Asrifah http://www.blogger.com/profile/01616578102033381916noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5146349151399387837.post-51023830315862594462013-01-29T19:10:00.003-08:002013-01-29T19:10:58.674-08:00Cara Mencari Pacar yang Baik dan Menjadi Orang yang Setia<span style="font-family: "Times New Roman","serif&quot&quot&quot; font-size: 12pt;">Nih </span><span style="font-family: "Times New Roman","serif&quot&quot&quot; font-size: 12pt;">a</span><span style="font-family: "Times New Roman","serif&quot&quot&quot; font-size: 12pt;">da tips/cara mencari pacar yang baik!! Karena sulit sekali mencari pacar yang baik. Hee. .</span>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 6pt; text-align: justify;">
<strong><em><span style="font-family: "Times New Roman","serif&quot&quot&quot; font-size: 12pt;">Pertama</span></em></strong><span style="font-family: "Times New Roman","serif&quot&quot&quot; font-size: 12pt;">: Be Your Self</span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 6pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif&quot&quot&quot; font-size: 12pt;">Jadilah
diri kita sendiri, jangan berpura-pura menjadi orang lain yang kamu
anggap akan disukai oleh orang yang kamu sukai. Menjadi orang lain tidak
selamanya menyenangkan dan hanya akan menyiksa batin kita. Selain itu,
kalau pasangan kamu mengetahui sifat kamu yang sebenarnya malah hanya
akan membuat pasangan kamu ilfeel. </span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 6pt; text-align: justify;">
<strong><em><span style="font-family: "Times New Roman","serif&quot&quot&quot; font-size: 12pt;">Kedua</span></em></strong><span style="font-family: "Times New Roman","serif&quot&quot&quot; font-size: 12pt;">: Menjadi orang yang menyenangkan pasangan</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span lang="EN-US">Cobalah untuk jadi
orang yang menyenangkan. Berkomunikasilah dengan pasangan secara
seimbang dua arah. Kamu dan pasanganmu harus harus bisa menjadi lawan
bicara yang seirama dan dapat membuat yang lain menjadi nyaman, terhibur
serta tidak membosankan. Janganlah gugup yang berlebihan karena gugup
yang terlalu berlarut-larut dapat merusak komunikasi. Kamu juga harus
mempelajari dan tahu apa yang disukai pasangan.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<strong><em><span lang="EN-US"> </span></em></strong></div>
<div style="text-align: justify;">
<strong><em><span lang="EN-US">Ketiga:</span></em></strong><span lang="EN-US"> Menjadi orang baik</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span lang="EN-US">Setiap orang pasti
suka orang yang baik. Orang yang setia, jujur, sabar, bertanggungjawab,
pengertian, soppan, rendah hati, rajin beribadah, dan masih banyak lagi.
Cobalah jadi orang seperti itu, jadi orang yang lebih baik di mata
pasangan dan orang lain.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<strong><em><span lang="EN-US">Keempat</span></em></strong><span lang="EN-US">: memiliki modal yang cukup.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span lang="EN-US">Modal dalam hal ini
tidak selamanya harus berbentuk uang atau materi. Modal sifat baik,
tekat yang kuat serta keseriusan yang tinggi terkadang dapat mengalahkan
harta dan materi. Selama sang pujaan hati merasa nyaman itu merupakan
modah yang cukup kuat. Uang dan materi jangan dijadikan hal yang
berlebihan karena jangan sampai kamu mendapatkan orang yang
meterialistis sebagai pacar atau jodoh pasangan hidup kamu.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<strong><em><span lang="EN-US">Kelima</span></em></strong><span lang="EN-US">: Lingkungan yang mendukung</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span lang="EN-US">Keluarga, teman dan
tetangga yang baik tentu akan menjadi nilai plus buat kamu. Jika kamu
merasa lingkunganmu belum atau kurang mendukung, sebaiknya lakukan bina
lingkungan untuk menjadi lebih baik sehingga dapat menunjang aktifikas
pendekatan dengan kekasih hati.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<strong><em><span lang="EN-US">Keenam</span></em></strong><span lang="EN-US">: konsisten dan kosentrasi tinggi</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span lang="EN-US">Jangan mudah
terpengaruh oleh godaan dan perkataan orang lain. Yakinlah bahwa si dia
adalah pacar atau jodoh yang tepat bagi kamu, namun kamu juga harus
mempelajari doi dengan baik agar kelak tidak merasa salah memilih
pasangan. Hubungi doi setiap hari di waktu senggang untuk menjadi
komunikasi dua arah yang lancar yang baik dengna membahas hal-hal yang
disukai kedua belah pihak dengan sisipan humor untuk menghangatkan
suasana.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span lang="EN-US">Setelah itu apa si itu SETIA?? Dan bagaiaman caranya agar kita bisa setia? </span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span lang="EN-US">Yang namanya setia itu
selalu diartikan hanya bertahan pada satu hati, satu orang. Saya
setuju. Jika berhenti pada pemaknaan untuk bertahan pada satu hati, satu
orang..saya setuju. Tapi, apa benar perasaannya bertahan sedemikian
juga? Apa benar setia juga harus diartikan hanya tertarik, suka, senang,
pada satu orang saja? Apa benar orang-orang yang tergolong setia pada
pasangannya tidak pernah memikirkan orang lain? Tidak pernah tertarik
pada orang lain? Perasaan manusia itu rumit sekali untuk bisa
dijelaskan. </span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span lang="EN-US">Dalam kehidupannya,
satu manusia akan selalu bertemu manusia lain. Dan diantara sekian
banyak orang lain yang ditemuinya, pasti akan ada satu dua yang tampak
lebih dari pasangan yang dimilikinya, entah itu kecantikan atau
ketampanannya, bentuk tubuh, atau penampilan lainnya. Lalu, bagaimana
perasaannya melihat kenyataan itu. Tidak tertarik?masa sih??. Ketika
seseorang mungkin sedang mengalami kejenuhan dengan segala yang terjadi
di kehidupannya. Seringkali momen seperti ini menyangkut juga kejenuhan
pada hubungan dengan pasangan yang mungkin begitu-begitu saja. Bukankah
ini membuat orang tersebut mencari sesuatu yang dapat mengobati rasa
jenuhnya? Dan bergantung pada orang yang bersangkutan, obat yang
dicarinya bisa benar dan bisa juga melenceng dari seharusnya. Mulailah
kegiatan melirik kanan kiri. Sampai disini, apakah artinya itu
melibatkan seluruh hati dan perasaan cinta yang dimiliki? Karena jika
mengacu pada pengertian setia sebagai perasaan pada satu orang saja,
jelas hal melirik-lirik ini salah. </span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span lang="EN-US">Jika ada orang yang
mengatakan bahwa tidak pernah tertarik pada orang lain selain
pasangannya, apakah itu tidak berarti dia tidak pernah menghadapi
tantangan dan godaan? Tantangan dan godaan yang justru dapat menguji
kesetiaannya. Bagaimana dengan orang yang seringkali tertarik pada orang
lain, namun dia sungguh mengerti bahwa ketertarikan itu hanya bisa
berhenti disana. Dia tidak ingin melakukan tindakan apa-apa diluar rasa
tertariknya pada orang lain itu, karena kesadarannya untuk berkomitmen
pada pasangannya saja. Bukankah ini lebih bisa disebut setia, karena
dalam menghadapi tantangan dan godaan yang begitu besar, dia tetap mampu
mengendalikan dirinya. Dia tidak munafik sebagai manusia, tapi dia
mengetahui mana jalan yang benar yang harus dijejakinya.</span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span lang="EN-US">Cobalah jadi orang
yang setia walau di depan kita banyak godaan. . .meski itu sulit. .
cobalah setia pada satu hati untuk kebahagiaan dunia akhirat. </span></div>
Riana Asrifah http://www.blogger.com/profile/01616578102033381916noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5146349151399387837.post-4770660778395675282013-01-29T19:05:00.002-08:002013-01-29T19:05:36.415-08:0010 Langkah menjadi pribadi yang menarik
<span class="mdk-body-reporter">
</span>
<span id="mdk-body-news-subtitle"></span>
<br class="clear" />
<br />
<span id="mdk-body-news-caption"></span><br class="clear" />
Anda pasti pernah memasuki lingkungan yang baru bukan? Bagaimana
jika Anda dituntut tetap profesional sedangkan lingkungan sekitar belum
menerima Anda. Forbes menyediakan beberapa tips untuk menarik perhatian
orang-orang sekitar Anda.<br /><br /><strong>1. Eksplorasi diri Anda.</strong> Anda perlu mengeksplorasi ide, ruang lingkup dan pendapat Anda mengenai fenomena di sekitar Anda.<br /><br /><strong>2. Kenapa tidak berbagi?</strong>
Saat Anda mengeksplorasi diri Anda, pasti ada hal-hal yang Anda serap
juga dari orang lain. Kalau positif, kenapa tidak Anda bagikan ke orang
lain? Dengan begitu Anda tidak hanya menyerap dari orang lain tetapi
juga memberikan sesuatu.<br /><br /><strong>3. Lakukan sesuatu</strong> yang bisa Anda lakukan daripada duduk termenung mengeluhkan keadaan yang tidak Anda suka.<br /><br /><strong>4. Terimalah kelemahan Anda.</strong> Anda tidak perlu malu mengakui kekurangan Anda, justru itulah yang membuat Anda berbeda. <br /><br /><strong>5. Inisiatif untuk memulai.</strong>
Apa yang Anda lakukan terhadap orang di sekitar Anda akan berpengaruh
terhadap perlakuan yang Anda terima. Kalau Anda ramah, rasanya tidak
akan ada orang yang judes pada Anda. Tentu saja ini akan sangat
tergantung pada karakter orang tersebut.<br /><br /><strong>6. Kurangi sifat egois Anda.</strong> Jika keegoisan Anda lebih besar dari kepedulian Anda, Anda akan dibenci orang.<br /><br /><strong>7. Ciptakan terobosan baru.</strong> Munculkan ide baru dan wujudkan itu. Anda akan bertumbuh jika keluar dari zona aman Anda.<br /><br /><strong>8. Lakukan tugas Anda sendiri.</strong> Melakukan kewajiban atas kesadaran pribadi akan lebih bagus daripada orang lain yang menyuruh Anda melakukannya.<br /><br /><strong>9. Berani bertumbuh.</strong> Anda memerlukan keberanian dan kegigihan dalam bertumbuh dalam hal apapun.<br /><br /><strong>10. Acuhkan penilaian buruk pada diri Anda.</strong>
Semua orang pasti punya nilai baik dan buruk terhadap diri kita. Jangan
ambil pusing jika itu tidak ditujukan langsung pada kita.Riana Asrifah http://www.blogger.com/profile/01616578102033381916noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5146349151399387837.post-56814780378696359612012-12-02T09:58:00.001-08:002012-12-02T09:58:14.255-08:00Riana Asrifah<br />
riana.asrifah24@gmail.com<br />
Universitas Negeri Yogyakarta<br />
Sosiologi 2011Riana Asrifah http://www.blogger.com/profile/01616578102033381916noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5146349151399387837.post-21755708751825863902012-12-02T09:47:00.002-08:002012-12-05T05:05:41.870-08:00RESUM BUKU SOSIOLOGI SUATU PENGANTAR ( SOERJONO SOEKAMTO)<div style="text-align: justify;">
<b><span style="text-decoration: underline;">RESUM BUKU SOSIOLOGI SUATU PENGANTAR</span></b></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="text-decoration: underline;"><b>( SOERJONO SOEKAMTO)</b></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="text-decoration: underline;"> </span></div>
<div style="text-align: justify;">
Pemikiran terhadap masyarakat lambat laun mendapat bentuk sebagai
suatu ilmu pengetahuan yang kemudian dinamakan sosiologi, pertama kali
terjadi di Eropa. Pada abad 19 Auguste Comte menulis beberapa buah buku
yang berisikan pendekatan-pendekatan umum untuk mempelajari masyarakat.
Dia beranggapan saatnya telah tiba bahwa sumua penelitian terhadap
permasalahan kemasyarakatan dan gejala-gejala masyarakat memasuki tahap
akhir, yaitu tahap ilmiah.</div>
<a name='more'></a><br />
<div style="text-align: justify;">
Sosiologi (1839), berasal dari kata latin <i>socius </i>yang berarti “kawan” dan <i>logos </i>yang
berarti “kata” atau “berbicara”. Jadi sosiologi berarti “berbicara
mengenai masyarakat”. Bagi Comte sosiologi merupakan ilmu pengetahuan
kemasyarakatan umum yang merupakan hasil perkembangan ilmu pengetahuan
dan sosiologi harus di bentuk berdasarkan pengamatan terhadap masyarakat
bukan merupakan spekulasi.<span id="more-3"></span></div>
<div style="text-align: justify;">
Ilmu pengetahuan adalah pengetahuan yang tersusun secara sistematis
dengan menggunakan kekuatan pemikiran, yang selalu dapat diperiksa dan
ditelaah dengan krisis setiap orang lain yang mengetahuinya. Ilmu
pengetahuan dapat di bedakan menurut sifat dan objeknya.</div>
<div style="text-align: justify;">
Menurut sifat ilmu pengetahuan di kelompokan menjadi :</div>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Ilmu pengetahuan yang bersifat eksak</li>
<li>Ilmu pengetahuan yang bersifat non-eksak</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
Menurut objek ilmu pengetahuan di kelompokan menjadi :</div>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Ilmu matematika</li>
<li>Ilmu pengetahuan alam</li>
<li>Ilmu tentang perilaku</li>
<li>Ilmu pengetahuan kerohanian</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
Sosiologi merupakan ilmu pengetahuan karena memiliki ciri-ciri sebagai berikut :</div>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Sosiologi bersifat empiris, ilmu pengetahuan itu didasarkan pada
observasi terhadap kenyataan dan akal sehat serta hasinya tidak
bersifat spekulatif.</li>
<li>Sosiologi bersifat teoretis, ilmu pengetahuan tersebut selalu
berusaha menyusun abstraksi dari hasil observasi dan menyusunnya menjadi
sebuah teori.</li>
<li>Sosiologi bersifat komulatif, teori sosiologi dibentuk atas dasar
teori-teori yang sudah ada dalam arti diperbaiki, memperluas dan
memperhalus teori yang lama.</li>
<li>Sosiologi bersifat non etis, yang mempersoalkan fakta tertentu untuk tujuan menjelaskan fakta tersebut secara analitis.</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
Sosiologi mempelajari masyarakat dalam keseluruhannya dan
hubungan-hubungan antara orang-orang dalam masyarakat. Beberapa definisi
sosiologi :</div>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Pitirim Sorokin,</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
Sosiologi ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik
antara aneka macam gejala-gejala social, gejala social dengan gejala
nonsosial, cirri-ciri umum semua gejala social.</div>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Roucek dan Warren</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan antar manusia dalam antar kelompok-kelompok.</div>
<ol style="text-align: justify;">
<li>William F Ogburn dan Meyer F Nimkoff</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
Sosiologi adalah penelitian secara ilmiah terhadap interaksi social dan hasilnya yaitu organisasi social</div>
<ol style="text-align: justify;">
<li>J.A.A van Doorn dan C.J Lammers</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
Sosiologi adalah ilmu pengetahuan tentang struktur-struktur dan proses-proses kemasyarakatan yang bersifat stabil.</div>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Selo Soemardjan dan Soelaeman Sumardi</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari stuktur social dan proses-proses social, termasuk perubahan social.</div>
<div style="text-align: justify;">
Sosiologi merupakan ilmu social yang objeknya adalah masyarakat. Masyarakat mencakup beberapa unsure berikut.</div>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Masyarakat merupakan manusia yang hidup bersama.</li>
<li>Bercampur untuk waktu yang cukup lama</li>
<li>Mereka sadar bahwa mereka satu kesatuan</li>
<li>Mereka merupakan suatu system yang hidup bersama.</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
Seorang filsuf Barat yang pertama kali menelaah masyarakat secara
sistemmatis adalah Plato ( 429-347 SM ), bahwa masyarakat sebenarnya
merupakan refleksi dari manusia perorangan dan suatu masyarakat akan
mengalami kegoncangan. Artistoteles (348-322 SM) mengikuti system
analisis secara organis dari Plato. Dalam bukunya <i>politic, </i>Aristoteles mengadakan suatu analisis mendalam terhadap lembaga-lembaga politik dalam masyarakat.</div>
<div style="text-align: justify;">
Pada akhir abab pertengahan muncul ahli filsafat Arab, Ibn Khaldun
(1332-1406) yang mengemukakan beberapa prinsip pokok untuk menafsirkan
kejadian-kejadian social dan peristiwa dalam sejarah. Prinsip-prinsip
yang sama akan dijumpai bila ingin mengadakan analisis terhadap timbul
tenggelamnya Negara-negara. Pada zaman <i>Renaissance </i>(1200-1600), tercatat nama-nama seperti Thomas More dengan <i>Utopia </i>–nya dan Campanella yang menulis <i>City of the Sun. </i>Mereka
masih sangat terpengaruh oleh gagasan-gagasan terhadap adanya
masyarakat yang ideal. Berbeda dengan mereka adalah N. Machiavelli yang
menganalisis bagaimana mempertahankan kekuasaan.</div>
<div style="text-align: justify;">
Abad ke-17 ditandai dengan munculnya tulisan Hobbes (1588-1679) yang berjudul <i>The Leviathan. </i>Dia
beranggapan bahwa dalam keadaan alamiah, kehidupan manusia didasarkan
pada keinginan-keingginan yang mekanis sehingga manusia sering
berkelahi. Akan tetapi, mereka mempunyai pikiran hidup damai dan tentram
adalah jauh lebih baik jika mereka mengadakan suatu perjanjian atau
kontrak. Abad ke-18 muncul ajaran-ajaran seperti John Locke (1632-1704)
dan J.J. Rousseau (1712-1778) yang masih berpegang pada konsep kontrak
social dari Hobbes. Menurut Locke, manusia pada dasarnya memiliki
hak-hak asasi yang berupa hak untuk hidup, kebebasan dan hak atas harta.
Rousseau berpendapat bahwa kontrak antara pemerintah dengan yang
diperintah menyebabkan tumbuhnya suatu kolektivitas yang memiliki
keinginan-keinginan sendiri, yaitu keinginan umum.Pada abab ke -19
muncul ajaran seperti Saint Simon (1760-1825) menyatakan bahwa manusia
hendaknya di pelajari dalam kehidupan kelompok.</div>
<div style="text-align: justify;">
Auguste Comte adalah orang pertama yang membedakan antara ruang
lingkup dan isi sosiologi dari ruang lingkup dan isi ilmu-ilmu
pengetahuan lainnya. menurut Comte ada 3 tahap perkembangan intelektual.</div>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Tahap teologis, yaitu tahap dimana manusia menafsirkan gejala-gejala
di sekelilingnya secara teologis, yaitu dengan kekuatan-kekuatan roh
dewa-dewa atau Tuhan Yang Maha Kuasa.</li>
<li>Tahap metafisik, yaitu manusia menganggap bahwa dalam setiap gejala
terdapat kekuatan-kekuatan atau inti tertentu yang pada akhirnya akan
dapat diungkap.</li>
<li>Ilmu pengetahuan positif, yaitu manusia masih terikat cita-cita
tanpa verifikasi karena adan kepercayaan bahwa setiap cita-cita terikat
pada suatu realitas tertentu dan dan tidak ada usaha untuk menemukan
hukum alam yang seragam.</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
Hal yang menonjol dari sistematika Comte adalah penilaiannya terhadap
sosiologi, yang merupaka ilmu pengetahuan yang paling kompleks, dan
merupakan suatu ilmu pengetahuan yang akan berkembang dengan pesat
sekali. Comte kemudian membedakan antara sosiologis statis dan dinamis.
Sosiologi statis memusatkan perhatian pada hukum-hukum statis yang
menjadi dasar dari adanya masyarakat. Studi ini mempelajari aksi-aksi
dan reaksi timbal balik dari system-sistem social. Sosiologi dinamis
merupakan teori tentang perkembangan dalam arti pembangunan. Ilmu
pengetahuan ini menggambarkan cara-cara pokok dalam mana perkembangan
manusia terjadi dari tingkat intelegensia yang rendah ketingkat yang
lebih tinggi. Comte yakin bahwa masyarakat berkembang menuju suatu
kesempurnaan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Mazhab Setelah Comte </b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Mazhab Geografi dan Lingkungan</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Mazhab Geografi dan Lingkungan telah lama berkembang. Dengan kata
lain, jarang sekali terjadi para ahli pemikir menguraikan masyarakat
manusia terlepas dari tanah atau lingkungan dimana masyarakat itu
berada. Masyarakat hanya mungkin timbul dan berkembang apabila ada
tempat berpijak dan tempat hidup bagi masyarakat tersebut. Teori yang
termasuk mazhad ini adalah ajaran-ajaran dari Edward Buckle yang berasal
dari Inggris (1821-1862) dan Le Play dari Prancis (1806-1888). Dalam
karyanya <i>History of Civilization in England, </i>Buckle meneruskan ajaran-ajaran yang sebelumnya tentang pengaruh keadaan alam terhadap masyarakat.</div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Mazhab Organis dan Evolusiuner</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Herbert Spencer adalah orang pertama-tama menulis tentang masyarakat
atas dasar data empiris yang kongkret. Dia telah memberikan suatu model
kongkret yang secara sadar maupun tidak telah diikuti oleh sosiolog
setelah dia. Suatu organisme menurut Spencer , akan bertambah sempurna
apabila bertambah kompleks dan dengan adanya diferensiasi antara
bagian-bagiannya. Spencer ingin membuktikan bahwa masyarakat tanpa
diferensiasi pada tahap pra industry secara intern tidak stabil karena
terlibat pertentangan-pertentangan diantara mereka sendiri. Selanjutnya
dia berpendapat bahwa masyarakat industry yang telah terdiferensiasi
dengan mantap, aka nada suatu stabilitas yang menuju pada kehidupan yang
damai.</div>
<div style="text-align: justify;">
Ajaran Spencer berpengaruh besar sekali terutama di Amerika Serikat.
Salah satunya W.G Summer (1840-1910) salah satu hasil karyanya adalah <i>Folkway. Folkway </i>dimaksudkan
dengan kebiasaan-kebiasaan social yang timbul secara tidak sadar dalam
masyarakat, yang menjadi bagian dari tradisi. <i>Division of Labor </i>
karya Emile Durkheim termasuk mazhab ini. Durkheim menyatakan bahwa
unsure-unsur dalam masyarakat adalah factor solidaritas. Dia membedakan
masyarakat yang memiliki solidaritas mekanis dan solidaritas organis.
Masyarakat dengan solidaritas mekanis, warga-warga masyarakat belum
mempunya diferensiasi dan pembagian kerja, masyarakat memiliki
kepentingan dan kesadaran yang sama. Masyarakat dengan solidaritas
organis, yang merupakan perkembangan dari masyarakat solidaritas
mekanis, telah memiliki pembagian kerja yang ditandai dengan derajat
spealisasi tertentu.</div>
<div style="text-align: justify;">
Sebagaimana halnya dengan Spencer dan Durkheim, Ferdinand Tonnies
dari Jerman (1855-1936) juga terpengaruh oleh bentuk-bentuk kehidupan
social yang lain. Hal yang penting bagi Tonnies adalah bagaimana warga
suatu kelompok mengadakan hubungan dengan sesamanya. Tonnies berpendapat
bahwa dasar hungungan tersebut disatu pihak adalah factor perasaan,
simpati, pribadi, dan kepentingan bersama. Di pihak lain dasarnya adalah
kepentingan-kepentingan rasional dan ikatan-ikatan yang tidak permanen
sifatnya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Mazhab Formal </b></div>
<div style="text-align: justify;">
Ahli piker yang menonjol pada mazhab ini, kebanyakan dari Jerman yang
terpengaruh oleh ajaran-ajaran Immanuel Kant. Georg Simmel (1858-1918)
menyatakan elemen-elemen masyarakat mencapai kesatuan melalui
bentuk-bentuk yang mengatur hubungan antara elemen-elemen tersebut.
Selanjutnya dia berpendapat bahwa pelbagai lembaga di dalam masyarakat
terwujud dalam bentuk superioritas, subordinasi, dan konflik. Menurut
Simmel, seseorang menjadi warga masyarakat untuk mengalami proses
individualisasi dan sosialisasi.</div>
<div style="text-align: justify;">
Leopold von Wiese (1876-1961) berpendapat bahwa sosiologi harus
memusatkan perhatian pada hubungan-hubungan antarmanusia tanpa
mengkaitkannya dengan tujuan-tujuan maupun kaidah-kaidah. Alfred
Vierkandt (1867-1953) menyatakan bahwa sosiologi menyoroti
situasi-situasi mental yang berasal dari hasil perilaku yang timbul
sebagai akibat interaksi antar individu dan kelompok dalam masyarakat.</div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Mazhab Psikologi </b></div>
<div style="text-align: justify;">
Gabriel Tarde (1843-1904) dari perancis. Dia mulai denagnsuatu dugaan
atau pandangan awal bahwa gejala social mempunyai sifat psikologis yang
terdiri dari interaksi antara jiwa-jiwa individu dimana jiwa tersebut
terdiri dari kepercayaan – kepercayaan dan keinginan-keinginan.
Keinginan utama Tarde adalah berusaha untuk menjelaskan gejala-gejala
social di dalam kerangka reaksi-reaksi psikis seseorang. Salah satu
sosiolog dari Amerika, Richard Horton Cooley (1864-1926) menyatakan
bahwa individu dan masyarakat saling melengkapi, dimana individu hanya
akan menemukan bentuknya di dalam masyarakat.</div>
<div style="text-align: justify;">
Di Inggris yang terkenal adalah L.T Hobhouse (1864-1929) yang sangat
tertarik pada konsep-konsep pembangunan dan perubahan social. Dia
menolak penerapan prisip-prinsip biologis terhadap studi masyarakat
manusia; psikologi dan etika merupakan criteria yang diperlukan untuk
mengukur perubahan social.</div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Mazhab Ekonomi</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Di mazhab ini akan dikemukakan ajaran-ajaran dari Karl Marx
(1818-1883) dan Max Webber (1864-1920). Marx telah mempergunakan
metode-metode sejarah dan filsafat untuk membangun suatu teori tentang
perubahan yang menunjukan perkembangan masyarakat menuju suatu keadaan
dimana ada keadilan social. Menurut Marx, selama masyarakat masih
terbagi atas kelas-kelas, maka pada kelas yang berkuasalah akan
terhimpun segala kekuatan dan kekayaan</div>
<div style="text-align: justify;">
Webber menyatakan bahwa bentuk organisasi social harus diteliti
menurut prilaku warganya, yang motivasinya serasi dengan harapan
warga-warga lainnya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<b>Mazhab Hukum</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Durkheim menaruh perhatian yang besar tehadap hukum yang
dihubungkannya dengan jenis-jenis solidaritas yang terdapat di
masyarakat. Hukum menurut Durkheim adalah kaidah-kaidah yang bersanksi
yang berat-ringannya tergantung pada pelanggaran, anggapan-anggan serta
keyakinan masyarakat tentang baik buruknya suatu tindakan. Tujuan
kaidah-kaidah hukum ini adalah untuk mengemablikan keadaan pada situasi
semula, sebelum terjadi kegoncangan sebagai akibat dilanggarnya kaidah
hukum.</div>
<div style="text-align: justify;">
Max Webber yang mempunyai latar belakang prndidikan hukum dapat
dimasukan dalam mazhab ini. Dia telah mempelajari pengaruh politik,
agama dan ekonomi terhadap perkembangan hukum. Disamping itu , dia juga
menyoroti pengaruh para cendikiawan hukum, praktikus hukum, dan para <i>hororatioren </i>terhadap perkembangan hukum. Bagi Webber hukum rasional dan formal merupakan dasar bagi suatu Negara modern.</div>
<div style="text-align: justify;">
Konsep budaya hukum di perkenalkan di Amerikan pada tahun60-an oleh
Lawrence M. Friedmann lewat tulisannya yang berjudul “Legal Culture and
Social”. Menurut Lev, konsepsi budaya hukum menujuk pada nilai-nilai
yang berkaitan dengan hukum (<i>substantif)</i> dan proses hukum <i>(hukum ajektif)</i>.
Budaya hukum pada hakikatnya mencakup 2 komponen pokok yang saling
berkaitan, yakni nilai-nilai hukum substantif dan nilai-nilai hukum
ajektif. Nilai-nilai hukum hukum substantif beisikan asumsi-asumsi
fundamental mengenai distribusi dan pengunaan sumber-sumber di dalam
masyarakat, hal-hal yang secara social dianggap salah atau benar.
Nilai-nilai hukum ajektif mencakup sarana pengaturan social maupun
pengelolaan konflik yang terjadi dalam masyarakat yang bersangkutan.</div>
<div style="text-align: justify;">
Di dalam perkembangan selanjutnya Lev memperkenalkan konsepsi system
hukum yang mencakup struktur hukum, substansi hukum dan budaya hukum.
Struktur hukum merupakan suatu wadah, kerangka maupun system hukum..\,
yakni susunan daripada unsure-unsur system hukum yang bersangkutan.
Substansi hukum mencakup norma-norma atau kaidah mengenai patokan
prilaku yang pantas dan prosesnya. Budaya hukum mencakup segala macam
gagasan, sikap, kepercayaan harapan maupun pendapaty-pendapat mengenai
hukum.</div>
<div style="text-align: justify;">
Pada dasarnya terdapat dua jenis cara kerja atau metode, yaitu metode
kualitatif dan metode kuantitatif. Metode kualitatif mengutamakan bahan
yang sukar dapat di ukur dengan angka-angka atai denganukuran lain yang
bersifat eksak, walaupun bahan-bahan tersebut terdapat dengan nyata di
dalam masyarakat. Di dalam metode Kualitatif termasuk metode historis
dan metode komparatif. Metode historis menggunakan analisis atas
peristiwa-peristiwa masa silam untuk merumuskan prinsip-prinsip umum.
Metode komparatif mementingkan perbandingan antara bermacam-macam
masyarakar berserta bidang-bidangnya untuk memperoleh
perbedaan-perbedaan dan persamaan-persamaan serta sebab-sebabnya.</div>
<div style="text-align: justify;">
Metode kuantitatif mengutamakan bahan-bahan keterangan dengan
angka-angka, sehingga gejala-gejala yang di teliti dapat diukur
menggunakan scalar-skalar, indeks, tabel dan formula-formula yang
semuanya menggunakan ilmu pasti atau matematika. Yang termasuk metode
kuntitatif adalah metode ststistik yang bertujuan untuk menelaah
gejala-gejala social secara matematis.</div>
<div style="text-align: justify;">
Disamping metode-metode diatas, metode sosiologi lainnya berdasarkan
penjenisan antara metode induktif yang mempelajari suatu gejala yang
khusus untuk mendapatkan kaidah-kaidah yang berlakudalam lapang yang
lebih luas, dan metode deduktif yang mempergunakan proses sebaliknya,
yaitu mulai dengan kaidah-kaidah yang dianggap berlaku secara umum untuk
kemudian dipelajari dalam keadaan khusus.</div>
<div style="text-align: justify;">
<b>TOKOH-TOKOH YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN SOSIOLOGI</b></div>
<ol style="text-align: justify;">
<li><b>1. </b><b>Auguste Comte (1789-1857)</b></li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
Auguste Comte, seorang Prancis, merupakan bapak sosiologi yang pertama-tama member nama pada ilmu tersebut (<i>socius </i>dan <i>logos</i>). Dia mempunyai anggapan bahwa sosiologi terdiri dari dua bagian pokok, yaitu <i>social statistic </i>dan <i> social dynamic</i>.
Sebagai social statistic, sosiologi merupakan sebuah ilmu yang
mempelajari hubungan timbale balik antara lembaga-lembaga
kemasyarakatan. Sebagai social dynamic, meneropong bagaimana
lembaga-lembaga itu berkembang dan mengalami perkembangan sepanjang
masa. Menurut Comte, masyarakat harus diteliti atas dasar fakta-fakta
objektif dan dia juga menekankan pentingnya penelitian-penelitian
perbandingan antara pelbagai masyarakat yang berlainan. Hasil karya
Comte yang terutama adalah :</div>
<ol style="text-align: justify;">
<li><i>The Scientific Labors Necerssary for Reorganization of Society </i>(1822);</li>
<li><i>The Positive Philosophy </i>(6 jilid 1830-1840);</li>
<li><i>Subjective Synthesis </i>(1820-1903).</li>
<li><b>2. </b><b>Herbert Spencer (1820-1903)</b></li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
Dalam bukunya <i>The Principles of Sociology </i>( 3 jilid, 1877),
Spencer menguraikan materi sosiologi secara rinci dan sistematis. Dia
mengatakan bahwa objek sosiologi yang pokok adalah keluarga,
politik,agama,pengendalian social dan industry. Dia juga menekankan
bahwa sosiologi harus menyoroti hubungan timbale balik antara
unsure-unsur masyarakat seprti pengaruh norma-norma atas kehidupan
keluarga, hubungan antara lembaga polotik dan lembaga keagamaan. Hasil
karya yang terkenal lainnya :</div>
<ol style="text-align: justify;">
<li><i>Social Statistic </i>(1850);</li>
<li><i>Principles of Psychology </i>(1955);</li>
<li><i>Principles of Biologis </i>(2 jilid, 1864 dan 1961)</li>
<li><i>Principles of Ethics </i>(1893)</li>
</ol>
<ol style="text-align: justify;">
<li><b>3. </b><b>Emile Durkheim (1858-1917)</b></li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
Menurut Emile Durkheim, sosiologi meneliti lembaga-lembaga dalam
masyarakat dan proses-proses social. Dalam majalah sosiologi, ia
mengklasifikasikan pembagian sosiologi atas tujuh seksi, yaitu:</div>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Sosiologi umum yang mencakup kepribadian individu dan kelompok manusia.</li>
<li>Sosiologi agama</li>
<li>Sosiologi hukum dan moral yang mencakup organisasi politik, organisasi social, perkawinan dan keluarga.</li>
<li>Sosiologi tentang kejahatan</li>
<li>Sosiologi ekonomi yang mencakup ukuran-ukuran penelitian dan kelompok kerja</li>
<li>Demografi yang mencakup masyarakat pedesaan dan perkotaan</li>
<li>Sosiologi estetika</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
Hasil karyanya yang terkemuka :</div>
<ol style="text-align: justify;">
<li><i>The Social Division of Labor</i> (1893)</li>
<li><i>The Rules of Sociological Method</i> (1895)</li>
<li><i>The Elementary Forms of Religious </i>(1912)</li>
<li><b>4. </b><b>Max Webber(1864-1920)</b></li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
Max Webber, seorang Jerman, berusaha memberikan pengertian mengenai
perilaku manusia dan sekaligus menelaah sebab-sebab terjadinya interaksi
social. Max juga terkenal dengan teori ideal typus, yaitu merupakan
suatu konstruksi dalam pikiran seorang peneliti yang dapat digunakan
sebagai alat untuk menganalisis gejala-gejala dalam masyarakat. Karya
yang ditulisnya antara lain :</div>
<ol style="text-align: justify;">
<li><i>The History of Trading Companies During the Moddle Ages </i>(disertasi,1889)</li>
<li><i>Economy and Society </i>(1920)</li>
<li><i>Collected Essays on Sociology of Region </i>(3 jilid, 1921)</li>
<li><i>Collected Essays on Sociology and Social Problems </i>(1924)</li>
<li><i>From Max Webber : Essays in Sociology </i>(1946)</li>
<li><i>The Theori of Social and Economic Organization </i>(1947)</li>
<li><i>Alex Webber on The Methodology of Social Sciences </i>(1949)</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
<i> </i></div>
<div style="text-align: justify;">
<i> </i></div>
<div style="text-align: justify;">
<i> </i></div>
<ol style="text-align: justify;">
<li><b>5. </b><b>Charles Horton Cooley (1864-1929)</b></li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
Seorang Amerika, Charles Horton Cooley, mengembangkan konsepsi
mengenai hubungan timbale balik dan hubungan yang tidak terpisah antara
individu dengan masyarakat. Coooley dalam mengemukakan teorinya
terpengaruh aliran romantic yang mengidamkan kehidupan bersama, rukun,
damai, sebagaimana dijumpai pada masyarakat-masyarakat yang masih
bersahaja. Hasil-hasil karyanya :</div>
<ol style="text-align: justify;">
<li><i>Human Nature and Social Order</i> (3 jilid,1902)</li>
<li><i>Social Organization </i>(1909)</li>
<li><i>Social Process </i>(1918)</li>
<li><b>6. </b><b>Pierre Guillaurne Frederic Le Play (1806-1882)</b></li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
Le Play mengenalkan suatu metode tertentu di dalam meneliti dan
menganalisis gejala-gejala social, yaitu dengan jalan mengadakan
observasi terhadap fakta-fakta social dan analisis induktif. Kemudian ia
juga menggunakan metode case study dalam penelitian-penelitian social.
Penelitian-penelitiannya terhadap masyarakat menghasilkan dalil bahwa
lingkungan geografis menentukan jenis pekerjaan dan hal ini mempengaruhi
organisasi ekonomi, keluarga, serta lembaga-lembaga lainnya.</div>
<div style="text-align: justify;">
Karangan-karangan yang pernah di buatnya:</div>
<ol style="text-align: justify;">
<li><i>European Worker </i>(1855);</li>
<li><i>Social Reform in France </i>(1864)</li>
<li><i>The Organization of The Family </i>(1871)</li>
<li><i>The Organization of Labor </i>(1872)</li>
<li><b>7. </b><b>Ferdinand Tonnies </b></li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
Ferdinand Tonnies terkenal dengan teorinya mengenai Gemeinschaft dan
Gesellschaft sebagai dua bentuk yang menyertai perkembangan
kelompok-kelompok social. Gemeinschaft (paguyuban) adalah bentuk
kehidupan bersama dimana anggota-anggotanya diikat oleh hubungan batin
yang murni dan bersifat ilmiah serta bersifat kekal. Gasellschaft
(patembayan) merupakan bentuk kehidupan bersama yang merupakan ikatan
lahir yang bersifat pokok dan biasanya dalam jangka waktu yang pendek.
Hasil karyanya antara lain :</div>
<ol style="text-align: justify;">
<li><i>Gemeinschaft und Gesellschaft</i> (1887)</li>
<li><i>Sociological Studies and Criticism </i>(3 jilid, 1952)</li>
<li><i>Introduction to Sociology </i>(1937) dan lain-lain.</li>
</ol>
<ol style="text-align: justify;">
<li><b>8. </b><b>Leopold von Wiese (1876-1949)</b></li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
Von Wiese, seorang jerman, menganggap sosiologi sebagai ilmu
pengegtahuan empiris yang berdiri sendiri. Objek sosiologi adalah
penelitian terhadap hubungan antarmanusia yang merupakan kenyataan
social. Jadi, menurutnya, objek khusus ilmu sosiologi adalah interaksi
social atau proses social. Penelitian selanjutnya dilakukan terhadap
struktur social yang merupakan saluran dari hubungan antar manusia.
Hasil-hasil karyanya adalah antara lain :</div>
<ol style="text-align: justify;">
<li><i>The Basis of Sosiologi : A critical examination of Herbert spencer’s Synthetic Philosophy </i>(1906)</li>
<li><i>General Sosiology, </i>jilid I <i>Social Relations</i> (1924); dan jilid II</li>
<li><i>Social Forms </i>(1929)</li>
<li><i>Systematic Sosiology </i>(bersama dengan Howard Becker,1932)</li>
<li><i>Sosiology of Social Relation </i>(1940)</li>
<li><b>9. </b><b>Alfred Vierkandt (1867-1953)</b></li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
Pada permulaannya Alfred menganggap sosiologi harus mempelajari
sejarah kebudayaan. Kemudian, ia menyatakan bahwa sosiologi terutama
mempelajari interaksi dan hasi interaksi tersebut. Masyarakat merupakan
himpunan interaksi-interaksi social, sehingga sosiologi bertugas untuk
mengkontruksikan teori-teori tentang masyarakat dan kebudayaan.
Hasil-hasil karyanya adalah :</div>
<ol style="text-align: justify;">
<li><i> Primitive and Civilized </i>(1896)</li>
<li><i>Inertia in Culture Change </i>(1908)</li>
<li><i>Theory of Society; Main Problems of Philosophical Sociology </i>(1922)</li>
<li><i>Dictionary of Sociology </i>(1931)</li>
<li><i>Family, People and State in their Social Life </i>(1936)</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
<b>10. </b><b>Lester Frank Ward (1841-1913)</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Ward merupakan salah satu pelopor sosiologi di Amerika. Tujuan
utamanya adalah membentuk suatu system sosiologi yang akan
menyempurnakan kesejahteraan umum manusia. Menurutnya sosiologi
bertujuan menetili kemejuan-kemajuan manusia. Ia membedakan antara pure
sociology (sosiologi murni) yang meneliti asal dan perkembangan
gejala-gejala social dan applied sociology (sosiologi terapan) yang
khusus mempelajari perubahan-perubahan dinamis dalam masyaraka karena
usaha-usaha manusia.</div>
<div style="text-align: justify;">
Hasil karyanya adalah :</div>
<ol style="text-align: justify;">
<li><i>Dynamic Society </i>(1883)</li>
<li><i>Psychic Factors of Civilization </i>(1893)</li>
<li><i>Pure Sociology </i>(1903)</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
<b>11. </b><b>Vilfredo Pareto (1848-1923)</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Teori Pareto didasarkan pada observasi terhadap tindakan-tindakan,
eksperimen terhadap fakta-fakta dan rumus-rumus matematis. Menurut dia,
masyarakat merupakan system kekuatan yang seimbang dan keseimbangan
tersebut tergantung pada cirri-ciri tingkah laku dan tindakan-tindakan
manusia dan tindakan-tindakan manusia tergantung dari
keinginan-keinginan serta dorongan-dorongan dari dalam dirinya. Buku
yang pernah ditulisnya antara lain <i>Treatisme on General Sociology </i>(3 jilid,1917), yang diterjemahkan ke bahasa Inggris dengan judul <i>The Mind and Society.</i></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>12. </b><b>Georg Simmel (1858-1918)</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Menurut Georg Simmel, sosiologi merupakan ilmu pengtahuan khusus,
yaitu satu-satunya ilmu pengetahuan analitis yang abstrak diantara semua
ilmu pengetahuan kemasyarakatan. Masyarakat merupakan suatu proses yang
berjalan dan berkembang terus. Masyarakat ada dimana individu
mengadakan interaksi dengan indiviu-individu lainnya. hasil
katya-karyanya adalah :</div>
<ol style="text-align: justify;">
<li><i>Concering Social Differentiation </i>(1890)</li>
<li><i>Sociology, Studies of the Forms of Socialization </i>(1908)</li>
<li><i>Basic Problems of Sociology </i>(1917)</li>
<li><i>Conflic of Modern Culture </i>(1918)</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
<b>13. </b><b>William Graham Summer (1840-1910)</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Sistem sosiologi Summer didasarkan pada konsep in-group dan
out-group. Masyarakat merupakan peleburan dari kelompok-kelompok social.
Kebiasaan dan tata kelakuan merupakan petunjuk-petunjuk bagaimana harus
memperlakukan warga-warga sekelompok, maupun warga-warga dari kelompok
lainnya. hasil karyanya misalnya :</div>
<ol style="text-align: justify;">
<li><i> Collected Essays on Political and Science </i>(1885)</li>
<li><i>What Social Classes Owe to Folksway </i>(1907)</li>
<li><i>Selected Essays of WilliamGraham Summer </i>(1924)</li>
<li><i>The Science of Sociology </i>(dengan A.C Keller, 1927)</li>
<li><i>Essays of William Graham Summer </i>(2 jilid, 1934)</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
<b> </b></div>
<div style="text-align: justify;">
<b>14. </b><b>Robert Ezra Park (1864-1944)</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Pokok ajaran Robert Ezra Park adalah suatu pendapat yang menyatakan
bahwa sosiologi meneliti masyarakat setempat dari sudut hubungan
antarmanusia. Namanya terkenal karena telah mengarang sebuah buku
(bersama Burgess) yang berjudul : <i>Introduction to The Science of Sociology </i>tahun 1921. Hasil karya lainnya :</div>
<ol style="text-align: justify;">
<li><i>Race and Culture </i>(1950)</li>
<li><i>Old World Traits Transplanted </i>(bersama H.A Miller, 1921)<b> </b></li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
<b>15. </b><b>Karl Mannheim (1893-1947)</b></div>
<div style="text-align: justify;">
Mannheim telah banyak menyumbangkan pikirannya bagi perkembangan
sosiologi. Antara lain di peloporinya satu cabang sosiologi, yang
dinamakan sosiologi pengetahuan, yang khusus menelaah hubungan antara
masyarakat dengan pengetahuan. Kemudian teorinya yang sangat terkenal
adalah mengenai krisis. Hasil-hasil karya dari Karl Mannheim yang
terkenal antaralain :</div>
<ol style="text-align: justify;">
<li><i>Ideology and Utopia </i>(1929)</li>
<li><i>Man and Society in an Age of Reconstruction </i>(1940)</li>
<li><i>Diagnosis of our Time </i>(1943).</li>
</ol>
<div class="wpadvert" style="margin: 10px auto; overflow: hidden; padding: 0pt; position: relative; text-align: justify; width: 300px;">
<a href="http://en.wordpress.com/about-these-ads/" rel="nofollow" style="display: block; font: 9px/1 sans-serif; position: absolute; text-align: left; text-decoration: underline;">About these ads</a>
<br />
<div id="google_ads_div_wpcom_below_post_adsafe_ad_wrapper">
<div id="google_ads_div_wpcom_below_post_adsafe_ad_container" style="display: inline-block;">
</div>
</div>
</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="widget-area" id="secondary" role="complementary" style="text-align: justify;">
<br />
<aside class="widget widget_blog_subscription" id="blog_subscription-3"><form accept-charset="utf-8" action="https://subscribe.wordpress.com" id="subscribe-blog" method="post">
<input id="subscribe-field" name="email" style="padding: 1px 2px; width: 95%;" type="text" value="" /><br />
<br /></form>
</aside></div>
Riana Asrifah http://www.blogger.com/profile/01616578102033381916noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5146349151399387837.post-40878016077167335622012-12-02T09:42:00.001-08:002012-12-02T09:42:24.575-08:00 Norma dan Kelembagaan Sosial.mp4<iframe allowfullscreen="" frameborder="0" height="344" src="http://www.youtube.com/embed/QoCKtK6_UnY?fs=1" width="459"></iframe>Riana Asrifah http://www.blogger.com/profile/01616578102033381916noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-5146349151399387837.post-7506241696978744352012-12-02T09:38:00.001-08:002012-12-02T09:38:13.893-08:00AKU CINTA INDONESIA. AKU CINTA SOSIOLOGI <iframe allowfullscreen="" frameborder="0" height="344" src="http://www.youtube.com/embed/IYSVKJa02F4?fs=1" width="459"></iframe>Riana Asrifah http://www.blogger.com/profile/01616578102033381916noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5146349151399387837.post-8480645862039419572012-12-02T09:34:00.000-08:002012-12-02T09:34:11.305-08:00semangat sosiologi hidup sosiologi<br />
hidup bangsa indonesia<br />
hidup budaya indonesia Riana Asrifah http://www.blogger.com/profile/01616578102033381916noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5146349151399387837.post-31954049231868585032012-12-02T09:28:00.001-08:002012-12-02T09:28:49.091-08:00NUSANTARA<iframe allowfullscreen="" frameborder="0" height="344" src="http://www.youtube.com/embed/rNLMe705R0s?fs=1" width="459"></iframe>Riana Asrifah http://www.blogger.com/profile/01616578102033381916noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5146349151399387837.post-4077497310086167462012-12-02T09:09:00.000-08:002012-12-02T09:09:05.282-08:00Interaksi sosial<b>Interaksi</b> sosial merupakan suatu fondasi dari hubungan yang berupa tindakan yang berdasarkan <a class="mw-redirect" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Norma" title="Norma">norma</a> dan <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Nilai" title="Nilai">nilai</a> sosial yang berlaku dan diterapkan di dalam <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Masyarakat" title="Masyarakat">masyarakat</a>. Dengan adanya <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Nilai" title="Nilai">nilai</a> dan <a class="mw-redirect" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Norma" title="Norma">norma</a> yang berlaku,<a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Interaksi" title="Interaksi">interaksi</a>
sosial itu sendiri dapat berlangsung dengan baik jika aturan - aturan
dan nilai – nilai yang ada dapat dilakukan dengan baik. Jika tidak
adanya kesadaran atas pribadi masing – masing,maka proses sosial itu
sendiri tidak dapat berjalan sesuai dengan yang kita harapkan. Di dalam
kehidupan sehari – hari tentunya manusia tidak dapat lepas dari hubungan
antara satu dengan yang lainnya,ia akan selalu perlu untuk mencari
individu ataupun kelompok lain untuk dapat berinteraksi ataupun bertukar
pikiran. Menurut <a class="new" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Prof._Dr._Soerjono_Soekamto&action=edit&redlink=1" title="Prof. Dr. Soerjono Soekamto (halaman belum tersedia)">Prof. Dr. Soerjono Soekamto</a> di dalam pengantar sosiologi, interaksi sosial merupakan kunci semua kehidupan sosial. Dengan tidak adanya <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Komunikasi" title="Komunikasi">komunikasi</a> ataupun <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Interaksi" title="Interaksi">interaksi</a>
antar satu sama lain maka tidak mungkin ada kehidupan bersama. Jika
hanya fisik yang saling berhadapan antara satu sama lain, tidak dapat
menghasilkan suatu bentuk kelompok sosial yang dapat saling
berinteraksi. Maka dari itu dapat disebutkan bahwa <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Interaksi" title="Interaksi">interaksi</a> merupakan dasar dari suatu bentuk proses sosial karena tanpa adanya <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Interaksi" title="Interaksi">interaksi</a> sosial, maka kegiatan–kegiatan antar satu individu dengan yang lain tidak dapat disebut interaksi.<br />
<h2>
<span class="mw-headline" id="Syarat_interaksi_sosial">Syarat interaksi sosial</span></h2>
Menurut Soerjono Soekanto, interaksi sosial tidak mungkin terjadi tanpa adanya dua syarat, yaitu kontak sosial dan komunikasi.<br />
<ul>
<li><b>Kontak Sosial</b></li>
</ul>
Kata “kontak” (<a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Bahasa_Inggris" title="Bahasa Inggris">Inggris</a>: “<i>contact</i>") berasal dari <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Bahasa_Latin" title="Bahasa Latin">bahasa Latin</a> <i>con</i> atau <i>cum</i> yang artinya bersama-sama dan <i>tangere</i>
yang artinya menyentuh. Jadi, kontak berarti bersama-sama menyentuh.
Dalam pengertian sosiologi, kontak sosial tidak selalu terjadi melalui
interaksi atau hubungan fisik, sebab orang bisa melakukan kontak sosial
dengan pihak lain tanpa menyentuhnya, misalnya bicara melalui telepon,
radio, atau surat elektronik. Oleh karena itu, hubungan fisik tidak
menjadi syarat utama terjadinya kontak. Kontak sosial memiliki
sifat-sifat berikut.<br />
<ol>
<li>Kontak sosial dapat bersifat positif atau negatif. Kontak sosial
positif mengarah pada suatu kerja sama, sedangkan kontak sosial negatif
mengarah pada suatu pertentangan atau konflik.</li>
<li>Kontak sosial dapat bersifat primer atau sekunder. Kontak sosial
primer terjadi apabila para peserta interaksi bertemu muka secara
langsung. Misalnya, kontak antara guru dan murid di dalam kelas, penjual
dan pembeli di pasar tradisional, atau pertemuan ayah dan anak di meja
makan. Sementara itu, kontak sekunder terjadi apabila interaksi
berlangsung melalui suatu perantara. Misalnya, percakapan melalui
telepon. Kontak sekunder dapat dilakukan secara langsung dan tidak
langsung. Kontak sekunder langsung misalnya terjadi saat ketua RW
mengundang ketua RT datang ke rumahnya melalui telepon. Sementara jika
Ketua RW menyuruh sekretarisnya menyampaikan pesan kepada ketua RT agar
datang ke rumahnya, yang terjadi adalah kontak sekunder tidak langsung.</li>
</ol>
<ul>
<li><b>Komunikasi</b></li>
</ul>
Komunikasi merupakan syarat terjadinya interaksi sosial. Hal
terpenting dalam komunikasi yaitu adanya kegiatan saling menafsirkan
perilaku (pembicaraan, gerakan-gerakan fisik, atau sikap) dan
perasaan-perasaan yang disampaikan. Ada lima unsur pokok dalam
komunikasi yaitu sebagai berikut.<br />
<ol>
<li>Komunikator, yaitu orang yang menyampaikan pesan, perasaan, atau pikiran kepada pihak lain.</li>
<li>Komunikan, yaitu orang atau sekelompok orang yang dikirimi pesan, pikiran, atau perasaan.</li>
<li>Pesan, yaitu sesuatu yang disampaikan oleh komunikator. Pesan dapat berupa informasi, instruksi, dan perasaan.</li>
<li>Media, yaitu alat untuk menyampaikan pesan. Media komunikasi dapat berupa lisan, tulisan, gambar, dan film.</li>
<li>Efek, yaitu perubahan yang diharapkan terjadi pada komunikan, setelah mendapatkan pesan dari komunikator.</li>
</ol>
Ada tiga tahap penting dalam proses komunikasi. Ketiga tahap tersebut adalah sebagai berikut.<br />
<ul>
<li><i>Encoding</i></li>
</ul>
Pada tahap ini, gagasan atau program yang akan dikomunikasikan
diwujudkan dalam kalimat atau gambar. Dalam tahap ini, komunikator harus
memilih kata, istilah, kalimat, dan gambar yang mudah dipahami oleh
komunikan. Komunikator harus menghindari penggunaan kode-kode yang
membingungkan komunikan.<br />
<ul>
<li>Penyampaian</li>
</ul>
Pada tahap ini, istilah atau gagasan yang sudah diwujudkan dalam
bentuk kalimat dan gambar disampaikan. Penyampaian dapat berupa lisan,
tulisan, dan gabungan dari keduanya.<br />
<ul>
<li><i>Decoding</i></li>
</ul>
Pada tahap ini dilakukan proses mencerna dan memahami kalimat serta gambar yang diterima menurut pengalaman yang dimiliki.<br />
<h2>
<span class="mw-headline" id="Faktor_dasar_terbentuknya_interaksi_sosial">Faktor dasar terbentuknya interaksi sosial</span></h2>
Proses interaksi sosial yang terjadi dalam masyarakat bersumber dari
faktor imitasi, sugesti, simpati, motivasi, identifikasi dan empati.<br />
<dl><dd><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Imitasi" title="Imitasi">Imitasi</a>: atau meniru adalah suatu proses <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Kognisi" title="Kognisi">kognisi</a> untuk melakukan tindakan maupun aksi seperti yang dilakukan oleh model dengan melibatkan alat <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Indera" title="Indera">indera</a> sebagai penerima rangsang dan pemasangan kemampuan persepsi untuk mengolah <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Informasi" title="Informasi">informasi</a> dari rangsang dengan kemampuan aksi untuk melakukan gerakan <a class="new" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Motorik&action=edit&redlink=1" title="Motorik (halaman belum tersedia)">motorik</a>. Proses ini melibatkan kemampuan <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Kognisi" title="Kognisi">kognisi</a> tahap tinggi karena tidak hanya melibatkan bahasa namun juga pemahaman terhadap pemikiran orang lain.</dd></dl>
<dl><dd><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Imitasi" title="Imitasi">Imitasi</a> saat ini dipelajari dari berbagai sudut pandang ilmu seperti <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Psikologi" title="Psikologi">psikologi</a>, <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Neurologi" title="Neurologi">neurologi</a>, <a class="mw-redirect" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Kognitif" title="Kognitif">kognitif</a>, kecerdasan buatan, studi hewan (animal study), <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Antropologi" title="Antropologi">antropologi</a>, <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi" title="Ekonomi">ekonomi</a>, <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Sosiologi" title="Sosiologi">sosiologi</a> dan <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Filsafat" title="Filsafat">filsafat</a>. Hal ini berkaitan dengan fungsi <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Imitasi" title="Imitasi">imitasi</a>
pada pembelajaran terutama pada anak, maupun kemampuan manusia untuk
berinteraksi secara sosial sampai dengan penurunan budaya pada generasi
selanjutnya.</dd></dl>
<dl><dd><a class="new" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Identifikasi&action=edit&redlink=1" title="Identifikasi (halaman belum tersedia)">Identifikasi</a>: adalah pemberian tanda-tanda pada golongan barang-barang atau sesuatu. Hal ini perlu, oleh karena tugas <a class="new" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Identifikasi&action=edit&redlink=1" title="Identifikasi (halaman belum tersedia)">identifikasi</a> ialah membedakan komponen-komponen yang satu dengan yang lainnya, sehingga tidak menimbulkan kebingungan. Dengan <a class="new" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Identifikasi&action=edit&redlink=1" title="Identifikasi (halaman belum tersedia)">identifikasi</a>
dapatlah suatu komponen itu dikenal dan diketahui masuk dalam golongan
mana. Cara pemberian tanda pengenal pada komponen, barang atau bahan
bermacam-macam antara lain dengan menggantungkan kartu pengenal, seperti
halnya orang yang akan naik kapal terbang, tasnya akan diberi tanpa
pengenal pemilik agar supaya nanti mengenalinya mudah.</dd></dl>
<dl><dd><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Sugesti" title="Sugesti">Sugesti</a>: adalah <a class="new" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Rangsangan&action=edit&redlink=1" title="Rangsangan (halaman belum tersedia)">rangsangan</a>, <a class="new" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Pengaruh&action=edit&redlink=1" title="Pengaruh (halaman belum tersedia)">pengaruh</a>, <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Stimulus" title="Stimulus">stimulus</a> yang diberikan seorang individu kepada individu lain sehingga orang yang diberi <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Sugesti" title="Sugesti">sugesti</a> menuruti atau melaksanakan tanpa berpikir kritis dan rasional.</dd></dl>
<dl><dd><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Motivasi" title="Motivasi">Motivasi</a>: yaitu <a class="new" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Rangsangan&action=edit&redlink=1" title="Rangsangan (halaman belum tersedia)">rangsangan</a> pengaruh, <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Stimulus" title="Stimulus">stimulus</a> yang diberikan antar <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Masyarakat" title="Masyarakat">masyarakat</a>, sehingga orang yang diberi <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Motivasi" title="Motivasi">motivasi</a> menuruti tau melaksanakan apa yang dimotivasikan secara kritis, <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Rasional" title="Rasional">rasional</a> dan penuh rasa tanggung jawab . <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Motivasi" title="Motivasi">Motivasi</a>
biasanya diberikan oleh orang yang memiliki status yang lebih tinggi
dan berwibawa, misalnya dari seorang ayah kepada anak, seorang guru
kepada siswa.</dd></dl>
<dl><dd><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Simpati" title="Simpati">Simpati</a>:
adalah ketertarikan seseorang kepada orang lain hingga mampu merasakan
perasaan orang lain tersebut. Contoh: membantu orang lain yang terkena <a class="mw-redirect" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Musibah" title="Musibah">musibah</a> hingga memunculkan <a class="new" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Emosional&action=edit&redlink=1" title="Emosional (halaman belum tersedia)">emosional</a> yang mampu merasakan orang yang terkena <a class="mw-redirect" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Musibah" title="Musibah">musibah</a> tersebut.</dd></dl>
<dl><dd><a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Empati" title="Empati">Empati</a>: yaitu mirip dengan <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Simpati" title="Simpati">simpati</a>, akan tetapi tidak semata-mata perasaan <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Kejiwaan" title="Kejiwaan">kejiwaan</a> saja. <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Empati" title="Empati">Empati</a> dibarengi dengan perasaan <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Organisme" title="Organisme">organisme</a> tubuh yang sangat intens/dalam.</dd></dl>
<a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Hubungan" title="Hubungan">Hubungan</a> antara suatu individu <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Masyarakat" title="Masyarakat">masyarakat</a>
dengan relasi - relasi sosial lainnya,menentukan struktur dari
masyarakatnya yang dimana hubungan antar manusia dengan relasi tersebut
berdasarkan atas suatu <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Komunikasi" title="Komunikasi">komunikasi</a>
yang dapat terjadi di antara keduanya. Hubungan antar manusia atau
relasi – relasi sosial,suatu individu dengan sekumpulan kelompok <a class="new" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Masyrakat&action=edit&redlink=1" title="Masyrakat (halaman belum tersedia)">masyrakat</a>,baik dalam bentuk individu atau perorangan maupun dengan kelompok – kelompok dan antar kelompok <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Masyarakat" title="Masyarakat">masyarakat</a> itu sendiri,menciptakan segi <a class="new" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Dinamika&action=edit&redlink=1" title="Dinamika (halaman belum tersedia)">dinamika</a> dari sisi <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Perubahan" title="Perubahan">perubahan</a> dan <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Perkembangan" title="Perkembangan">perkembangan</a> <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Masyarakat" title="Masyarakat">masyarakat</a>.
Sebelum terbentuk sebagai suatu bentuk konkrit,komunikasi atau hubungan
yang sesuai dengan nilai – nilai sosial di dalam suatu <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Masyarakat" title="Masyarakat">masyarakat</a>,telah
mengalami suatu proses terlebih dahulu yang dimana proses – proses ini
merupakan suatu bentuk dari proses sosial itu sendiri.<br />
<a class="new" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Gillin_%26_Gillin&action=edit&redlink=1" title="Gillin & Gillin (halaman belum tersedia)">Gillin & Gillin</a>
mengatakan bahwa Proses-proses sosial adalah cara-cara berhubungan yang
dapat dilihat apabila orang-perorangan dan kelompok-kelompok manusia
saling bertemu dan menentukan sistem serta bentuk-bentuk hubungan
tersebut, atau apa yang akan terjadi apabila ada perubahan-perubahan
yang menyebabkan goyahnya cara-cara hidup yang telah ada. Berdasarkan
sudut inilah <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Komunikasi" title="Komunikasi">komunikasi</a> dapat dipandang sebagai suatu sistem di dalam kelompok <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Masyarakat" title="Masyarakat">masyarakat</a> maupun sebagai sebuh <a class="new" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Proses_sosial&action=edit&redlink=1" title="Proses sosial (halaman belum tersedia)">proses sosial</a>. Adanya hubungan timbal balik dalam memperngaruhi tiap individu pada saat terjadinya <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Komunikasi" title="Komunikasi">komunikasi</a> dapat membentuk suatu <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Pengetahuan" title="Pengetahuan">pengetahuan</a> maupun pengalaman baru yang dirasakan oleh masing – masing individu. Hal ini membuat kegiatan <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Komunikasi" title="Komunikasi">komunikasi</a> menjadi suatu dasar yang kuat dalam kehidupan maupun <a class="new" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Proses_sosial&action=edit&redlink=1" title="Proses sosial (halaman belum tersedia)">proses sosial</a> seseorang. Adanya tingkat kesadaran di dalam berkomunikasi di antara warga – warga dalam kehidupan bermasyarakat dapat membuat <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Masyarakat" title="Masyarakat">masyarakat</a> dipertahankan sebagai suatu kesatuan dan menciptakan apa yang dinamakan sebagai suatu <a class="new" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Sistem_komunikasi&action=edit&redlink=1" title="Sistem komunikasi (halaman belum tersedia)">sistem komunikasi</a>. <a class="new" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Sistem_komunikasi&action=edit&redlink=1" title="Sistem komunikasi (halaman belum tersedia)">Sistem komunikasi</a> ini mempunyai lambang – lambang yang diberi arti dan menghasilkan <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Persepsi" title="Persepsi">persepsi</a> khusus dalam memahami lamabang – lambang tersebut oleh <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Masyarakat" title="Masyarakat">masyarakat</a>.Karena kelangsungan kesatuannya dengan jalan <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Komunikasi" title="Komunikasi">komunikasi</a> itu,setiap <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Masyarakat" title="Masyarakat">masyarakat</a> dapat membentuk <a class="mw-redirect" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Kebudayaan" title="Kebudayaan">kebudayaan</a> berdasarkan sistem komunikasinya masing-masing.Riana Asrifah http://www.blogger.com/profile/01616578102033381916noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5146349151399387837.post-20754958628596334922012-12-02T09:04:00.000-08:002012-12-02T09:04:05.874-08:00Apa sih sosiologi itu ??? :)<h3>
PENGERTIAN SOSIOLOGI</h3>
<div class="article">
<div>
<div style="text-align: justify;">
Di sekolah maupun di lingkungan tempat tinggal, kamu pasti berteman dan
bergaul dengan orang lain. Tidak ada manusia di dunia ini yang mampu
hidup sendiri tanpa melakukan hubungan dengan manusia lain. Secara umum,
hubungan tersebut dilakukan guna memenuhi kebutuhan hidup manusia
mengingat keterbatasan yang dimilikinya. Hubungan yang dilakukan manusia
dalam masyarakat secara mendalam akan kita pelajari dalam sosiologi.
Apakah sosiologi itu? Nah untuk mengetahuinya, mari bersama-sama kita
pahami uraian bab ini.</div>
<span id="more-11930"> </span> <br />
<div style="text-align: justify;">
Manusia selalu mengadakan hubungan ke mana pun dan di mana pun secara
berulang, baik secara langsung maupun tidak langsung. Agar hubungan itu
berjalan dengan baik, maka dalam berperilaku manusia senantiasa
berpedoman pada nilai-nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat.
Nilai dan norma yang dimiliki setiap masyarakat tidak sama. Dengan
menyadari persamaan dan perbedaannya, serta keikutsertaan kita dalam
hubungan sosial memberikan gambaran kepadamu tentang ilmu yang akan kita
pelajari, yaitu sosiologi. Istilah sosiologi secara etimologis berasal
dari kata Latin <em> socius</em> yang berarti 'teman, kawan', dan <em> logos</em>
yang berasal dari kata Yunani yang berarti 'ilmu'. Jadi apakah yang
dimaksud sosiologi? Merujuk pada arti dua kata tersebut, maka sosiologi
berarti ilmu tentang teman. Dalam arti yang lebih luas, sosiologi
diartikan sebagai ilmu yang mempelajari interaksi manusia di dalam
masyarakat. Sosiologi bermaksud untuk mengkaji kejadiankejadian dalam
masyarakat, yaitu persekutuan manusia yang selanjutnya berusaha untuk
mendatangkan perbaikan dalam kehidupan bersama. Istilah sosiologi
pertama kali digunakan <strong> Auguste Comte</strong> untuk mempelajari
keadaan masyarakat Eropa pada saat itu. Sosiologi sebagai ilmu mulai
dikenal sejak abad ke-19 dengan melepaskan diri dari filsafat.</div>
<div style="text-align: justify;">
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hidup bersama dalam masyarakat,
dan menyelidiki ikatan-ikatan antarmanusia dalam kehidupan. Sosiologi
mencoba mengerti sifat dan maksud hidup bersama, cara terbentuk, tumbuh,
dan berubahnyakumpulan-kumpulan manusia yang hidup bersama itu, serta
kepercayaan, keyakinan yang memberi sifat tersendiri kepada cara hidup
bersama itu dalam tiap persekutuan hidup manusia. Singkatnya, sosiologi
merupakan ilmu masyarakat atau ilmu kemasyarakatan yang mempelajari
manusia sebagai anggota golongan atau masyarakat (tidak sebagai individu
yang terlepas dari golongan atau masyarakat), serta ikatan-ikatan adat,
kebiasaan, kepercayaan atau agama, tingkah laku, dan kesenian atau
kebudayaan masyarakat tersebut.</div>
<div style="text-align: justify;">
Bagaimanakah pengertian sosiologi menurut pendapat para ahli? Seiring
dengan perkembangan sosiologi, berikut ini pengertian sosiologi menurut
pendapat para ahli dari sudut pandang masing-masing.</div>
<div style="text-align: justify;">
<strong> 1. Auguste Comte</strong> </div>
<div style="text-align: justify;">
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari manusia sebagai makhluk yang
mempunyai naluri untuk senantiasa hidup bersama dengan sesamanya.</div>
<div style="text-align: justify;">
<strong> 2. Emile Durkheim</strong> </div>
<div style="text-align: justify;">
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari fakta sosial. Fakta sosial
merupakan cara bertindak, berpikir, dan berperasaan yang berada di luar
individu, serta mempunyai kekuatan memaksa dan mengendalikan.</div>
<div style="text-align: justify;">
<strong> 3. Max Weber</strong> </div>
<div style="text-align: justify;">
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari tindakan sosial. Tindakan sosial
adalah tindakan yang dilakukan dengan mempertimbangkan dan berorientasi
pada perilaku orang lain.</div>
<div style="text-align: justify;">
<strong> 4. P.J. Bouman</strong> </div>
<div style="text-align: justify;">
Sosiologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari hubungan-hubungan
sosial antara individu dengan individu, individu dengan kelompok, serta
sifat dan perubahanperubahan dalam lembaga-lembaga dan ide-ide sosial.</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
<strong> 5. Pitirim A. Sorokin</strong> </div>
<div style="text-align: justify;">
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari mengenai:</div>
<div style="text-align: justify;">
a. Hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala sosial,
misalnya antara gejala ekonomi dan agama, keluarga dan moral, hukum dan
ekonomi, gerak masyarakat dan politik, dan sebagainya.</div>
<div style="text-align: justify;">
b. Hubungan dan saling pengaruh antara gejala-gejala sosial dan
gejala-gejala nonsosial, misalnya gejala geografis, biologis, dan
sebagainya.</div>
<div style="text-align: justify;">
c. Ciri-ciri umum semua jenis gejala sosial.</div>
<div style="text-align: justify;">
<strong> 6. Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi</strong> </div>
<div style="text-align: justify;">
Sosiologi atau ilmu masyarakat adalah ilmu yang mempelajari struktur
sosial dan proses-proses sosial, termasuk perubahan-perubahan sosial.</div>
<div style="text-align: justify;">
<strong> 7. Kingsley Davis</strong> </div>
<div style="text-align: justify;">
Sosiologi adalah suatu studi yang mengkaji bagaimana masyarakat
mencapai kesatuannya, kelangsungannya, dan caracara masyarakat itu
berubah.</div>
<div>
<div>
<h3>
<span style="color: red;"> Ciri-ciri Utamanya :</span> </h3>
a. Sosiologi bersifat <em> <strong> <span style="color: red;"> empiris</span> </strong> </em>
yang berarti bahwa ilmu pengetahuan tersebut didasarkan pada observasi
terhadap kenyataan dan akal sehat seta hasilnya tidak bersifat
spekulatif<br /> b. Sosiologi bersifat <strong> <em> <span style="color: red;"> teoretis</span> </em> </strong>, yaitu ilmu pengetahuan tersebut selalu berusaha untuk menyusun abstraksi dari hasil-hasil obesrvasi.<br /> c. Sosiologi bersifat <strong> <em> <span style="color: red;"> kumulatif</span> </em> </strong>
yang berarti bahwa teori-teori sosiologi dibentuk atas dasar
teori-teori yang sudah ada dalam arti memperbaiki, memperluas serta
memperhalus teori-teori lama.<br /> d. Bersifat <em> <strong> <span style="color: red;"> non-etis</span> </strong> </em>,
yakni yang dipersoalkan bukanlah buruk-baiknya fakta tertentu, akan
tetapi tujuannya adalah untuk menjalaskan fakta tersebut secara
analitis.<br />
<h3>
<strong> Hakikat Sosiologi</strong> </h3>
* Sosiologi adalah suatu ilmu sosial dan bukan merupakan ilmu pengetahuan alam ataupun ilmu pengetahuan kerohanian<br />
* Sosiologi bukan merupakan disiplin yang normatif akan tetapi adalah
suatu disiplin yang kategoris, artinya sosiologi membatasi diri pada apa
yang terjadi dewasa ini dan bukan mengenai apa yang terjadi atau
seharusnya terjadi.<br /> * Sosiologi merupakan ilmu pengetahuan yang
murni (pure science) dan bukan merupakan ilmu pengetahuan terapan atau
terpakai (apllied science)<br /> * Sosiologi merupakan ilmu pengetahuan yang abstrak dan bukan merupakan ilmu pengetahuan yang konkrit<br /> * Sosiologi bertujuan untuk menghasilkan pengertian-pengertian dan pola-pola umum<br /> * Sosiologi merupakan pengetahuan yang empiris dan rasional<br /> * Sosiologi merupakan ilmu pengetahuan yang umum dan bukan merupakan ilmu pengetahuan yang khusus.<br />
</div>
</div>
</div>
</div>
Riana Asrifah http://www.blogger.com/profile/01616578102033381916noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5146349151399387837.post-77457061137814158872012-12-02T08:53:00.001-08:002012-12-02T08:53:02.729-08:00Ciri-ciri Sosiologi Pariwisata <br />
<div class="shvoongsummarizer" id="AText">
<strong>Ciri-ciri Sosiologi Pariwisata</strong><br />
<br />
Secara sosiologis, John Urry (1990), menyebutkan bahwa pariwisata mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :<br />
<br />
1. Pariwisata adalah aktivitas bersantai atau aktivitas waktu luang.
Perjalanan wisata bukanlah sebuah “kewajiban” dan umumnya dilakukan pada
saat seseorang bebeas dari pekerjaan yang wajib dilakukan yaitu pada
saat mereka cuti atau libur.<br />
<br />
2. Hubungan-hubungan pariwisata terjadi karena adanya pergerakan
manusia. Pergerakan ini terkait dengan adanya dimensi ruang dan waktu<br />
<br />
3. Dilihat dari sisi wisatawan, pariwisata adalah aktivitas yang
dilakukan pada tempat dan waktu yang “tidak normal”. Tetapi
ketidaknormalan ini hanya bersifat sementara dan pelaku mempunyai
keinginan yang pasti untuk kembali ke situasi normal atau ke habitat
asalnya.<br />
<br />
4. Tempat dan atraksi yang dinikmati oleh wisatawan adalah tempat dan
atau peristiwa yang tidak langsung berhubungan dengan pekerjaan atau
penghidupan wisatawan.<br />
<br />
5. Cukup banyak proporsi dari penduduk masyarakat modern yang terlibat
dalam kegiatan pariwisata sehingga pariwisata telah menjadi wahana
sosialisasi yang baru.<br />
<br />
6. Destinasi wisata yang dikunjungi acapkali dipilih berdasarkan
khayalan atau fantasi atau karena image destinasi yang bersangkutan.
Fantasi dan citra (image) ini tidak hanya terbentuk dari promosi-promosi
kepariwisataan tetapi juga melalui kegiataan non pariwisata seperti
karya akademis, pertemuan akademis dan media massa.<br />
<br />
7. Perjalanan wisata adalah sesuatu yang bersifat “tidak biasa” (out of
the ordinary). Pengalaman yang diharapkan adalah pengalaman yang lain
dari biasanya.<br />
<br />
Sumber : Sosiologi pariwisata, Prof Dr I Gde Pitana, M.Si dan Ir Putu G gayatri,M.Si</div>
<br />Sumber: <a href="http://id.shvoong.com/social-sciences/sociology/2120953-ciri-ciri-sosiologi-pariwisata/#ixzz2DyQEBzJp" style="color: #003399;">http://id.shvoong.com/social-sciences/sociology/2120953-ciri-ciri-sosiologi-pariwisata/#ixzz2DyQEBzJp</a>Riana Asrifah http://www.blogger.com/profile/01616578102033381916noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5146349151399387837.post-39176774913247482712012-12-02T08:39:00.000-08:002012-12-02T08:39:11.810-08:00Kelompok Sosial <!--[if gte mso 9]><xml>
<w:WordDocument>
<w:View>Normal</w:View>
<w:Zoom>0</w:Zoom>
<w:TrackMoves/>
<w:TrackFormatting/>
<w:PunctuationKerning/>
<w:ValidateAgainstSchemas/>
<w:SaveIfXMLInvalid>false</w:SaveIfXMLInvalid>
<w:IgnoreMixedContent>false</w:IgnoreMixedContent>
<w:AlwaysShowPlaceholderText>false</w:AlwaysShowPlaceholderText>
<w:DoNotPromoteQF/>
<w:LidThemeOther>EN-US</w:LidThemeOther>
<w:LidThemeAsian>X-NONE</w:LidThemeAsian>
<w:LidThemeComplexScript>X-NONE</w:LidThemeComplexScript>
<w:Compatibility>
<w:BreakWrappedTables/>
<w:SnapToGridInCell/>
<w:WrapTextWithPunct/>
<w:UseAsianBreakRules/>
<w:DontGrowAutofit/>
<w:SplitPgBreakAndParaMark/>
<w:DontVertAlignCellWithSp/>
<w:DontBreakConstrainedForcedTables/>
<w:DontVertAlignInTxbx/>
<w:Word11KerningPairs/>
<w:CachedColBalance/>
</w:Compatibility>
<w:BrowserLevel>MicrosoftInternetExplorer4</w:BrowserLevel>
<m:mathPr>
<m:mathFont m:val="Cambria Math"/>
<m:brkBin m:val="before"/>
<m:brkBinSub m:val="--"/>
<m:smallFrac m:val="off"/>
<m:dispDef/>
<m:lMargin m:val="0"/>
<m:rMargin m:val="0"/>
<m:defJc m:val="centerGroup"/>
<m:wrapIndent m:val="1440"/>
<m:intLim m:val="subSup"/>
<m:naryLim m:val="undOvr"/>
</m:mathPr></w:WordDocument>
</xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml>
<w:LatentStyles DefLockedState="false" DefUnhideWhenUsed="true"
DefSemiHidden="true" DefQFormat="false" DefPriority="99"
LatentStyleCount="267">
<w:LsdException Locked="false" Priority="0" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Normal"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="heading 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 7"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 8"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 9"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 7"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 8"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 9"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="35" QFormat="true" Name="caption"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="10" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Title"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="1" Name="Default Paragraph Font"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="11" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtitle"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="22" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Strong"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="20" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="59" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Table Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Placeholder Text"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="1" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="No Spacing"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Revision"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="34" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="List Paragraph"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="29" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Quote"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="30" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Quote"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="19" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="21" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="31" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Reference"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="32" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Reference"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="33" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Book Title"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="37" Name="Bibliography"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" QFormat="true" Name="TOC Heading"/>
</w:LatentStyles>
</xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]>
<style>
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt;
mso-para-margin:0in;
mso-para-margin-bottom:.0001pt;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:10.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";}
</style>
<![endif]-->
<br />
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">KELOMPOK-KELOMPOK
SOSIAL DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT</span><span lang="IN" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%; mso-ansi-language: IN;"></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="line-height: 200%; mso-list: l0 level1 lfo1; text-align: justify; text-indent: -.25in;">
<span style="font-family: Wingdings; font-size: 12.0pt; line-height: 200%; mso-bidi-font-family: Wingdings; mso-fareast-font-family: Wingdings;"><span style="mso-list: Ignore;"> <span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Tipe-tipe
kelompok sosial </span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 200%; margin-left: .75in; mso-add-space: auto; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpLast" style="line-height: 200%; mso-list: l5 level1 lfo2; text-align: justify; text-indent: -.25in;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">1.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Klasifikasi
tipe-tipe kelompok sosial</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; margin-left: .5in; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Tipe-tipe
kelompok sosial dapat di kelasifikasikan dari beberapa sudut atau atas
dasar<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>pelbagi criteria ukuran, ukuran
lain di ambil adalah atas dasar derajat interaksi sosial dalam kelompok sosial
tersebut. Beberapa sosiologi memerhatikan pembagian atas dasar
kelompok-kelompok dimana anggota-anggotanya saling mengenal seperti keluarga,
rukun tetengga dan desa, denagn kelompok-kelompok sosial seperti kota-kota ,
korupsi dan Negara, dimana anggota-anggotanya tidak mempunyai hubungan </span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; margin-left: .5in; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="line-height: 200%; mso-list: l5 level1 lfo2; text-align: justify; text-indent: -.25in;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">2.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Kelompok
sosial dipandang dari sudut individu </span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 200%; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 200%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Seorang
warga masyarakat yang masih bersahaja susunanya, secara relative menjadi
anggota pula dari kelompok-kelompok kecil lain secara terbatas. Dalam
masyarakat yang sudah kompleks, individu biasanya menjadi anggota dari kelompok
sosial tertentu sekaligus, misalnya atas dasar seks , ras, dan sebagainya. Akan
tetapi dalam hal lain seperti di bidang pekerjaan, rekreasi, dan sebagainya.</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 200%; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpLast" style="line-height: 200%; mso-list: l5 level1 lfo2; text-align: justify; text-indent: -.25in;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">3.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">In-Group
dan Out –Group </span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; margin-left: .5in; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Dalam
proses sosilisasi, orang mendapatkan pengetahuan antara “kami”-nya dengan
“mereka”-nya dan kepentingan suatau kelompok sosial serta sikap-sikap yang
mendukungnya terwujud dalam pembedaanya kelompok –kelompok sosial tersebut yang
di buat oleh individu . kelompok sosial merupakan tempat dimana individu
mengidentifikasikan dirinya sebagai in –groupnya atau tidak bersifat relative
dan tergantung pada situasi-situasi sosial yang tertentu. Out-group diartikan oleh
individu sebagai kelompok yang menjadi lawan in-groupnya.</span></div>
<div class="MsoListParagraph" style="line-height: 200%; mso-list: l5 level1 lfo2; text-align: justify; text-indent: -.25in;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">4.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Kelompok
primer (primary group) dan kelompok sekunder (secondary group)</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; margin-left: .5in; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Di
dalam klasifikasi kelompok-kelompok sosial, pembedaan yang luas dan fundamental
merupakan pembedaan antara kelompok-kelompok kecil dimana hubungan antara
anggota-anggotanya rapat sekali di satu pihak, dengan kelompok-kelompok yang
lebih besar di pihak lain. Menurut Cooley , kelompom primer adalah
kelompok-kelompok yang di tandai ciri-ciri kenal-mengenal antara anggota-anggotanya
serta kerja sama erat dan bersifat pribadi tadi adalah peleburan individu
individu ke dalam kelompok-kelompom sehingga tujuan individu menjadi juga
tujuan kelompok. </span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; margin-left: .5in; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Agar
dapat memperoleh gambaran yang jelas mengenai teori Cooley tersebut, maka
terutama akan di bicarakan hal-hal antara lain </span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="line-height: 200%; margin-left: .75in; mso-add-space: auto; mso-list: l7 level1 lfo3; text-align: justify; text-indent: -.25in;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">a.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Kondisi-kondisi
fisik dari kelompok primer</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 200%; margin-left: .75in; mso-add-space: auto; mso-list: l7 level1 lfo3; text-align: justify; text-indent: -.25in;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">b.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Sifat
hubungan – hubungan primer</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 200%; margin-left: .75in; mso-add-space: auto; mso-list: l7 level1 lfo3; text-align: justify; text-indent: -.25in;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">c.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Kelompok-kelompok
yang kongkret dan hubungan-hubungan primer</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 200%; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 200%; margin-left: .75in; mso-add-space: auto; mso-list: l4 level1 lfo4; text-align: justify; text-indent: -.25in;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">a.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Konsep
cooley mengenai hubungan saling mengenal belum cukup menerangkan persyaratan
penting bagi adanya suatau kelompom primer </span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 200%; margin-left: .75in; mso-add-space: auto; mso-list: l4 level1 lfo4; text-align: justify; text-indent: -.25in;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">b.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Salah
satu sifat utama hubungan-hubungan primer adalah kesamaan dari tujuan individu
dari individu-individu yang tergabung di dalam kelompok tadi. Jadi, hubungan
itu bukan merupakan alat untuk mencapai tujuan tetapi bahkan merupakan salah
satu tujuan untuk mencapai tujuan, tetapi bahkan merupakan salah satu tujuan
utama. Hal ini berarti bahwa hubungan tersebut terlepas dari unsur-unsur
kontrak, ekonomi, politik maupun hubungan kerja.</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 200%; margin-left: .75in; mso-add-space: auto; mso-list: l4 level1 lfo4; text-align: justify; text-indent: -.25in;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">c.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Kenyataannya,
tak ada kelompok primer yang secara sempurna memenuhi syarat-syarat tersebut.
Persyaratan tersebut merupakan ukuran ekstrim yang dijadikan pegangan dalam
kenyataan belum tentu tercapai.</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 200%; margin-left: .75in; mso-add-space: auto; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 200%; mso-list: l5 level1 lfo2; text-align: justify; text-indent: -.25in;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">5.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Paguyuban
(Gemeinschaft) dan Patembayan (Gesellschaft)</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 200%; text-align: justify; text-indent: .5in;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Paguyuban merupakan bentuk kehidupan bersama dimana
anggota-anggotanya diikat oleh hubungan batin yang murni dan bersifat alamiah
serta bersifat kekal. Dasar hubungan tersebut adalah rasa cinta dan rasa
kesatuan batin yang memang telah dikodratkan.</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 200%; text-align: justify; text-indent: .5in;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Ptembayan merupakan ikatan lahir yang bersifat pokok
untuk jangka waktu yang pendek, bersifat sebagai suatu bentuk dalam pikiran
belaka serta strukturnya bersifat mekanis sebagaimana dapat diumpamakan dengan
sebuah mesin.</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 200%; text-align: justify; text-indent: .5in;">
<br /></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 200%; mso-list: l5 level1 lfo2; text-align: justify; text-indent: -.25in;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">6.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Formal
Group dan Informal Group</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 200%; margin-left: .75in; mso-add-space: auto; mso-list: l2 level1 lfo5; text-align: justify; text-indent: -.25in;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">a.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Tugas-tugas
organisasi didistribusikan dalam beberapa posisi yang merupakan tugas-tugas
jabatan. Secara implicit terjadi pembagian kerja sehingga terjadi spesialisasi.</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 200%; margin-left: .75in; mso-add-space: auto; mso-list: l2 level1 lfo5; text-align: justify; text-indent: -.25in;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">b.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Posisi-posisi
dalam organisasi terdiri dari hierarki struktur wewenang. Hierarki berwujud
sebagai piramida di mana setiap jabatan bertanggung-jawab terhadap bawahan
mengenai keputusan dan pelaksanaan.</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 200%; margin-left: .75in; mso-add-space: auto; mso-list: l2 level1 lfo5; text-align: justify; text-indent: -.25in;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">c.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Suatu
sistem peraturan menguasai keputusan-keputusan dan pelaksanaan. Secara
prinsipil, pelaksanaan organisasi administrasi melibatkan aplikasi
peraturan-peraturan umum terhadap kasus-kasus umum.</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 200%; margin-left: .75in; mso-add-space: auto; mso-list: l2 level1 lfo5; text-align: justify; text-indent: -.25in;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">d.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Unsur
staf yang merupakan pejabat bertugas memelihara organisasi dan khususnya
keteraturan komunikasi. Lapisan petugas administratif terdiri dari
pegawai-pegawai yang bertanggung-jawab mengawasi rekaman tertulis dan
pelaksanaan.</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 200%; margin-left: .75in; mso-add-space: auto; mso-list: l2 level1 lfo5; text-align: justify; text-indent: -.25in;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">e.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Para
pejabat berharap bahwa hubungan dengan bawahan dan pihak lain berdifat
orientasi impersonal. Dengan demikian pejabat akan mampu menetralkan unsur
subjektif dan kepentingan pribadi.</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 200%; margin-left: .75in; mso-add-space: auto; mso-list: l2 level1 lfo5; text-align: justify; text-indent: -.25in;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">f.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Penyelenggaraan
kepegawaian didasarkan pada karier. Kepegawaian ditekankan pada kualifikasi
teknis ketimbang faktor-faktor politik, kekerabatan, atau hubungan-hubungan
pribadi atau koneksi. Taraf kualifikasi teknis didasarkan pada pola pengujian
yang dikaitkan dengan taraf pendidikan formal. Dengan demikian, <i style="mso-bidi-font-style: normal;">formal group</i> adalah kelompok-kelompok
yang mempunyai peraturan-peraturan yang tegas dan dengan sengaja diciptakan
oleh anggota-anggotanya untuk mengatur hubungan antara anggota-anggotanya.
Sedangkan <i style="mso-bidi-font-style: normal;">informal group</i> tidak
mempunyai struktur dan organisas tertentu atau yang pasti. Kelompok-kelompok
tersebut biasanya terbentuk karena pertemuan yang berulang-kali yang didasari
oleh kepentingan dan pengalaman yang sama.</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 200%; margin-left: .75in; mso-add-space: auto; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 200%; mso-list: l5 level1 lfo2; text-align: justify; text-indent: -.25in;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">7.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Membership
Group dan Reference Group</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 200%; text-align: justify; text-indent: .5in;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Perbedaan antara <i style="mso-bidi-font-style: normal;">membership
group </i>dengan <i style="mso-bidi-font-style: normal;">reference group</i>
berasal dari Robert K. Merton. <i style="mso-bidi-font-style: normal;">Memebership
group </i>merupakan kelompok di mana setiap orang secara fisik menjadi anggota
kelompok tersebut. Keadaan demikian dapat dijumpai misalnya <i style="mso-bidi-font-style: normal;">informal group</i>. </span><span lang="IN" style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%; mso-ansi-language: IN;"></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpLast" style="line-height: 200%; text-align: justify; text-indent: .5in;">
<br /></div>
<ol start="8" style="margin-top: 0in;" type="1">
<li class="MsoNormal" style="line-height: 200%; mso-list: l5 level1 lfo2; text-align: justify;"><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Kelompok
Okupasional dan Volunter</span></li>
</ol>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;"><span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Kelompok Okupasional adalah kelompok
yang muncul karena semakin memudarnya fungsi kekerabatan, dimana kelompok ini
timbul karena anggotanya memiliki pekerjaan yang sejenis. Contohnya kelompok
profesi, seperti asosiasi sarjana farmasi, ikatan dokter indonesia, dan
lain-lain.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Kelompok
Volonter adalah kelompok orang yang memiliki keentingan sama, namun tidak
mendapatkan perhatian masyarakat. Melalui kelompok ini diharapkan akan dapat
memenuhi kepentingan anggotanya secara individual tanpa mengganggu kepentingan
masyarakat secara umum. </span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; margin-left: .5in; mso-list: l6 level1 lfo8; text-align: justify; text-indent: -.25in;">
<span style="font-family: Wingdings; font-size: 12.0pt; line-height: 200%; mso-bidi-font-family: Wingdings; mso-fareast-font-family: Wingdings;"><span style="mso-list: Ignore;">Ø<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Kelompok-Kelompok
Sosial yang tidak Teratur</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="line-height: 200%; mso-list: l1 level1 lfo6; text-align: justify; text-indent: -.25in;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">1.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Kerumunan.(Crowd)</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 200%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Kerumunan
(crowd) adalah individu-individu yang berkumoul secara kebetulan di suatu
tempat, pada waktu yang bersamaan.</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 200%; margin-left: .75in; mso-add-space: auto; mso-list: l3 level1 lfo7; text-align: justify; text-indent: -.25in;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">a.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Bentuk
kerumunan adalah formal dan ekspresif (direncanakan)</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 200%; margin-left: .75in; mso-add-space: auto; mso-list: l3 level1 lfo7; text-align: justify; text-indent: -.25in;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">b.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Sifat
kerumunan (sementara), yaitu tidak menyenangkan, keadaan panik, kerumunan
penonton</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 200%; margin-left: .75in; mso-add-space: auto; mso-list: l3 level1 lfo7; text-align: justify; text-indent: -.25in;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">c.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Berlawanan
dengan norma hukum (emisional dan immoral)</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 200%; mso-list: l1 level1 lfo6; text-align: justify; text-indent: -.25in;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%; mso-fareast-font-family: "Times New Roman";"><span style="mso-list: Ignore;">2.<span style="font: 7.0pt "Times New Roman";"> </span></span></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Publik
</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: 200%; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12.0pt; line-height: 200%;">Berbeda
dengan kerumunan, publik lebih merupakan kelompok yang tidak merupakan
kesatuan. Interaks terjadi secara tidak langsung melalui alat-alat komunikasi
,seperti misalnya pembicaraan pribadi yang berantai, desas-desus, surat kabar,
radio, televisi, film, dan lain sebagainya.</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpLast" style="line-height: 200%; text-align: justify; text-indent: .5in;">
<br /></div>
Riana Asrifah http://www.blogger.com/profile/01616578102033381916noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5146349151399387837.post-55210699716586525222012-12-02T08:30:00.001-08:002012-12-02T08:30:04.779-08:00Status sosial <span style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"font-size: 12pt;"> Status Sosial</span>
<br />
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"font-size: 12pt;">Setiap
individu dalam masyarakat memiliki status sosialnya masing-masing.
Status merupakan perwujudan atau pencerminan dari hak dan kewajiban
individu dalam tingkah lakunya. Status sosial sering pula disebut
sebagai kedudukan atau posisi, peringkat seseorang dalam kelompok
masyarakatnya. Pada semua sistem sosial, tentu terdapat berbagai macam
kedudukan atau status, seperti anak, isteri, suami, ketua RW, ketua RT,
Camat, Lurah, Kepala Sekolah, Guru dsbnya.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"font-size: 12pt;">Dalam
teori sosiologi, unsur-unsur dalam sistem pelapisan masyarakat adalah
kedudukan (status) dan peranan (role). Kedua unsur ini merupakan unsur
baku dalam pelapisan masyarakat. Kedudukan dan peranan seseorang atau
kelompok memiliki arti penting dalam suatu sistem sosial. Apa itu sistem
sosial ?</span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"font-size: 12pt;">Sistem
sosial adalah pola-pola yang mengatur hubungan timbal balik dan
tingkah laku individu-individu dalam masyarakat dan hubungan antara
individu dan masyarakatnya. Status atau kedudukan adalah posisi
seseorang dalam suatu kelompok sosial atau kelompok masyarakat.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"font-size: 12pt;">2.1 Cara Memperoleh Status.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"font-size: 12pt;">Bagaimana cara individu memperoleh statusnya? Cara-cara memperoleh status atau kedudukan adalah sbb:</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="margin: 0cm 0cm 0cm 2cm; text-align: justify;">
<span style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"font-size: 12pt;"><span>1)<span style="font: 7pt "Times New Roman&quot;"> </span></span></span><span style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"font-size: 12pt;">Ascribed
Status adalah keuddukan yang diperoleh secara otomatis tanpa usaha.
Status ini sudah diperoleh sejak lahir. Contoh: Jenis kelamin, gelar
kebangsawanan, keturunan, dsb.</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin: 0cm 0cm 0cm 2cm; text-align: justify;">
<span style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"font-size: 12pt;"><span>2)<span style="font: 7pt "Times New Roman&quot;"> </span></span></span><span style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"font-size: 12pt;">Achieved
Status adalah kedudukan yang diperoleh seseorang dengan disengaja.
Contoh: kedudukan yang diperoleh melalui pendidikan guru, dokter,
insinyur, gubernur, camat, ketua OSIS dsb.</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin: 0cm 0cm 0cm 2cm; text-align: justify;">
<span style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"font-size: 12pt;"><span>3)<span style="font: 7pt "Times New Roman&quot;"> </span></span></span><span style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"font-size: 12pt;">Assigned
Status merupakan kombinasi dari perolehan status secara otomatis dan
status melalui usaha. Status ini diperolah melalui penghargaan atau
pemberian dari pihak lain, atas jasa perjuangan sesuatu untuk
kepentingan atau kebutuhan masyarakat.Contoh: gelar kepahlawanan, gelar
pelajar teladan, penganugerahan Kalpataru dsb.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"font-size: 12pt;">2.2. Akibat yang Ditimbulkan Status Sosial</span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"font-size: 12pt;">Kadangkala
seseorang/individu dalam masyarakat memiliki dua atau lebih status
yang disandangnya secara bersamaan. Apabila status-status yang
dimilikinya tersebut berlawanan akan terjadi benturan atau
pertentangan. Hal itulah yang menyebabkan timbul apa yang dinamakan
Konflik Status. Jadi akibat yang ditimbulkan dari status sosial
seseorang adalah timbulnya konflik status.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"font-size: 12pt;">Macam-macam Konflik Status:</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"font-size: 12pt;"><span>1)<span style="font: 7pt "Times New Roman&quot;"> </span></span></span><span style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"font-size: 12pt;">Konflik
Status bersifat Individual: Konflik status yang dirasakan seseorang
dalam batinnya sendiri. Contoh: Seorang wanita harus memilih sebagai
wanita karier atau ibu rumah tangga - Seorang anak harus memilih
meneruskan kuliah atau bekerja.</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"font-size: 12pt;"><span>2)<span style="font: 7pt "Times New Roman&quot;"> </span></span></span><span style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"font-size: 12pt;">Konflik
Status Antar Individu: Konflik status yang terjadi antara individu
yang satu dengan individu yang lain, karena status yang dimilikinya.
Contoh: perebutan warisan antara dua anak dalam keluarga - Tono
berkelahi dengan Tomi gara-gara sepeda motor yang dipinjamnya dari
kakak mereka.</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"font-size: 12pt;"><span>3)<span style="font: 7pt "Times New Roman&quot;"> </span></span></span><span style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"font-size: 12pt;">Konflik
Status Antar Kelompok: Konflik kedudukan atau status yang terjadi
antara kelompok yang satu dengan kelompok yang lain. Contoh: Peraturan
yang dikeluarkan satu departemen bertentangan dengan peraturan
departemen yang lain. DPU (Dinas Pekerjaan Umum) yang punya tanggung
jawab terhadap jalan-jalan raya, kadang terjadi konflik dengan PLN
(Perusahaan LIstrik Negara) yang melubangi jalan ketika membuat jaringan
listrik baru. Pada waktu membuat jaringan baru tersebut, kadangkala
pula berkonflik dengan TELKOM karena merusak jaringan telpon dan dengan
PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) karena membocorkan pipa air. Keempat
Instansi tersebut akan saling berbenturan dalam melaksanakan statusnya
masing-masing.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"font-size: 12pt;">2.3. Pengertian Peranan Sosial</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="margin: 0cm 0cm 0cm 42.55pt; text-align: justify;">
<span style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"font-size: 12pt;"><span>a.<span style="font: 7pt "Times New Roman&quot;"> </span></span></span><span style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"font-size: 12pt;">Peranan merupakan aspek dinamis dari suatu status (kedudukan).</span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"font-size: 12pt;">Apabila
seseorang melaksanakan hak-hak dan kewajibannya sesuai dengan status
yang dimilikinya, maka ia telah menjalankan peranannya. Peranan adalah
tingkah laku yang diharapkan dari orang yang memiliki kedudukan atau
status.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"font-size: 12pt;">Antara
kedudukan dan peranan tidak dapat dipisahkan. Tidak ada peranan tanpa
kedudukan. Kedudukan tidak berfungsi tanpa peranan, Contoh:</span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"font-size: 12pt;">- Dalam rumah tangga, tidak ada peranan Ayah jika seorang suami tidak mempunyai anak.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"font-size: 12pt;">- Seseorang tidak bisa memberikan surat Tilang (bukti pelanggaran) kalau dia bukan polisi.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"font-size: 12pt;">Peranan
merupakan hal yang sangat penting bagi seseorang, karena dengan
peranan yang dimilikinya ia akan dapat mengatur perilaku dirinya dan
orang lain. Seseorang dapat memainkan beberapa peranan sekaligus pada
saat yang sama, seperti seorang wanita dapat mempunyai peranan sebagai
isteri, ibu, karyawan kantor sekaligus (lihat gambar 2).</span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"font-size: 12pt;">Konflik
peranan timbul ketika seseorang harus memilih salah satu diantara
peranannya misalnya sebagai ibu atau sebagai karyawan kantor.</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"font-size: 12pt;"><span>b.<span style="font: 7pt "Times New Roman&quot;"> </span></span></span><span style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"font-size: 12pt;">Konflik Peranan</span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"font-size: 12pt;">Konflik
peranan timbul apabila seseorang harus memilih peranan dari dua atau
lebih status yang dimilikinya. Pada umumnya konflik peranan timbul
ketika seseorang dalam keadaan tertekan, karena merasa dirinya tidak
sesuai atau kurang mampu melaksakan peranan yang diberikan masyarakat
kepadanya. Akibatnya, ia tidak melaksanakan peranannya dengan
ideal/sempurna. </span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"font-size: 12pt;">Contoh:
Ibu Tati sebagai seorang ibu dan guru di suatu sekolah. Ketika
puterinya sakit, ia harus memilih untuk masuk mengajar atau mengantarkan
anaknya ke dokter. Pada saat ia memutuskan membawa anaknya ke dokter,
dalam dirinya terjadi konflik karena pada saat yang sama dia harus
berperanan sebagai guru mengajar dikelas.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"font-size: 12pt;">2.4. Tiga Cakupan Peranan Sosial</span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"font-size: 12pt;">Peranan sosial dapat mencakup tiga hal berikut:</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"font-size: 12pt;"><span>1)<span style="font: 7pt "Times New Roman&quot;"> </span></span></span><span style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"font-size: 12pt;">Peranan
meliputi norma-norma yang berhubungan dengan posisi atau tempat
seseorang dalam masyarakat. Contoh : Sebagai seorang pemimpin harus
dapat menjadi panutan dan suri teladan para anggotanya, karena dalam
diri pemimpin tersebut tersandang aturan/norma-norma yang sesuai dengan
posisinya.</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"font-size: 12pt;"><span>2)<span style="font: 7pt "Times New Roman&quot;"> </span></span></span><span style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"font-size: 12pt;">Peranan
merupakan konsep tentang apa yang dapat dilakukan oleh individu dalam
masyarakat. Contoh : seorang ulama, guru dan sebagainya, harus
bijaksana, baik hati, sabar, membimbing dan menjadi panutan bagi para
muridnya.</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"font-size: 12pt;"><span>3)<span style="font: 7pt "Times New Roman&quot;"> </span></span></span><span style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"font-size: 12pt;">Peranan
juga dapat dikatakan sebagai perilaku individu yang penting bagi
truktur sosial masyarakat. Contoh : Suami, isteri, karyawan, pegawai
negeri, dsb, merupakan peranperan dalam masyarakat yang membentuk
struktur/susunan masyarakat.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"font-size: 12pt;">2.5. Fungsi Peranan Sosial</span></div>
<div class="MsoNormal" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"font-size: 12pt;">Peranan memiliki beberapa fungsi bagi individu maupun orang lain. Fungsi tersebut antara lain:</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"font-size: 12pt;"><span>1)<span style="font: 7pt "Times New Roman&quot;"> </span></span></span><span style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"font-size: 12pt;">Peranan yang dimainkan seseorang dapat mempertahankan kelangsungan struktur masyarakat, seperti peran sebagai ayah atau ibu.</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"font-size: 12pt;"><span>2)<span style="font: 7pt "Times New Roman&quot;"> </span></span></span><span style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"font-size: 12pt;">Peranan
yang dimainkan seseorang dapat pula digunakan untuk membantu mereka
yang tidak mampu dalam masyarakat. Tindakan individu tersebut memerlukan
pengorbanan, seperti peran dokter, perawat, pekerja sosial, dsb.</span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpLast" style="margin-bottom: 0cm; text-align: justify;">
<span style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"font-size: 12pt;"><span>3)<span style="font: 7pt "Times New Roman&quot;"> </span></span></span><span style="color: black; font-family: "Times New Roman","serif"font-size: 12pt;">Peranan
yang dimainkan seseorang juga merupakan sarana aktualisasi diri,
seperti seorang lelaki sebagai suami/bapak, seorang wanita sebagai
isteri/ ibu, seorang seniman dengan karyanya, dsb</span></div>
Riana Asrifah http://www.blogger.com/profile/01616578102033381916noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5146349151399387837.post-19928420207521194832012-12-02T07:33:00.001-08:002012-12-02T07:33:09.568-08:00SOSIOLOGI HUKUM
<br />
<div style="text-align: justify;">
<strong> </strong></div>
<div style="text-align: justify;">
Sosiologi hukum adalah ilmu yang
mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala
sosial lainnya secara empiris analitis.</div>
<div style="text-align: justify;">
Menurut Brade Meyer</div>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Sociology af the law – Menjadikan hukum sebagai alat pusat
penelitian secara sosiologis yakni sama halnya bagaimana sosiologi
meneliti suatu kelompok kecil lainnya. Tujuan penelitian adalah selain
untuk menggambarkan betapa penting arti hukum bagi masyarakat luas juga
untuk menggambarkan proses internalnya hukum.</li>
<li>Sociology in the law – Untuk memudahkan fungsi hukumnya, pelaksanaan
fungsi hukum dengan dibantu oleh pengetahuanatau ilmu sosial pada
alat-alat hukumnya.</li>
<li>Gejala social lainnya – Sosiologi bukan hanya saja mempersoalkan penelitian secara normatif (<em>dassollen</em>)
saja tetapi juga mempersoalkan analisa-analisa normatif didalam rangka
efektifitas hukum agar tujan kepastian hukum dapat tercapai.</li>
</ul>
<div style="text-align: justify;">
<strong>Sejarah Lahirnya Sosiologi Hukum Sebagai Mata Kuliah</strong></div>
<div style="text-align: justify;">
Sebelum tahun 1976 di Unpad lahir suatu
mahzab yang digagas oleh Mochtar Kusumaatmadja yang waktu itu sebagai
Menteri Kehakiman dan Guru Besar Unpad diminta menyusun konsep hukum
yang mendukung pembangunan oleh Bapenas, maka dari itu kemudian lahirlah
konsep pembinaan hukum. Konsep pembinaan hukum menurut Mochtar
Kusumaatmadja diantaranya yaitu :</div>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Hukum tidak meliputi asas dan kaidah yang mengatur kehidupan manusia
dalam masyarakat termasuk lembaga dan proses didalam mewujudkan <span style="text-decoration: underline;">kaedah</span> itu dalam kenyataan.</li>
<li>Hukum adalah keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur kehidupan
manusia dalam masyarakat, termasuk lembaga dan proses dalam mewujudkan
berlakunya hukum.</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
Penjelasan :</div>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Pada pengertian yang pertama kata kaedah mengandung makna yaitu Undang-undang Normatif Positivisme</li>
<li>Kata asas dan kaedah menggambarkan hukum sebagai gejala normative (hukum alam)</li>
<li>Kata lembaga dan proses menggambarkan hukum sebagai gejala social (sociological yurispudence)</li>
<li>Gejala social adalah gejala-gejala yang terdapat dalam masyarakat
yang berkaitan dengan kebutuhan pokok manusia (kemakmuran, kekuasaan,
kedudukan, keadilan, kepastian, kegunaan dan kebahagiaan).</li>
</ul>
<div style="text-align: justify;">
GBHN 1973 : Hukum tidak boleh menghambat
proses pembangunan yang merupakan suatu proses yang menyangkut seluruh
aspek-aspek kehidupan manusia.</div>
<div style="text-align: justify;">
GBHN 1978 : Hukum dapat berfungsi sebagai sarana pembaharuan</div>
<div style="text-align: justify;">
Ex : Dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun
1974 tentang Perkawinan tidak terdapat atau melarang adanya perkawinan
anak-anak, hal tersebut merubah pemikiran masyarakat agraris menjadi
masyarakat industri.</div>
<div style="text-align: justify;">
GBHN 1983 : Hukum sebagai sarana rekayasa masyarakat</div>
<div style="text-align: justify;">
Ex : Dalam Undang-Undang Hak Cipta, dimana hal tersebut merubah pemikiran masyarakat industri menjadi masyarakat informasi.</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
<strong>Soiologi Hukum Sebagai Ilmu</strong></div>
<div style="text-align: justify;">
Pada lahirnya sosiologi hukum dipengaruhi
oleh 3 (tiga) disiplin ilmu, yaitu filsafat hukum, ilmu hukum dan
sosiologi yang berorientasi dibidang hukum.</div>
<div style="text-align: justify;">
1Filsa. fat hukum</div>
<div style="text-align: justify;">
Konsep yang dilahirkan oleh aliran
positivisme (Hans Kelsen) yaitu “stufenbau des recht” atau hukum
bersifat hirarkis artinya hukum itu tidak boleh bertentangan dengan
ketentuan yang lebih atas derajatnya. Dimana urutannya yaitu :</div>
<div style="text-align: justify;">
- Grundnorm (dasar social daripada hukum)</div>
<div style="text-align: justify;">
- Konstitusi</div>
<div style="text-align: justify;">
- Undang-undang dan kebiasaan</div>
<div style="text-align: justify;">
- Putusan badan pengadilan</div>
<div style="text-align: justify;">
Dalam filsafat hukum terdapat beberapa aliran yang mendorong tumbuh dan berkembangnya sosilogi hukum, diantaranya yaitu</div>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Mazhab sejarah, tokohnya Carl Von Savigny (hukum itu tidak dibuat,
akan tetapi tumbuh da berkembang bersama-sama masyarakat). Hal tersebut
merupakan perwujudan dari kesadaran hukum masyarakat, perkembangan hukum
dari statu ke control sejalan dengan perkembangan masyarakat sederhana
ke masyarakat modern.</li>
<li>Mazhab utility, tokohnya Jeremy Bentham (hukum itu harus bermanfaat
bagi masyarakat guna mencapai hidup bahagia). Dimana manusia bertindak
untuk memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi penderitaan dan pembentuk
hukum harus membentuk hukum yang adil bagi segenap warga-warga
masyarakat secara individual). Rudolph von Ihering (social
utilitarianism yaitu hukum merupakan suatu alat bagi masyarakat untuk
mencapai tujuan)</li>
<li>Aliran sociological jurisprudence, tokohnya Eugen Ehrlich (hukum
yang dibuat harus sesuai dengan hukum yang hidup di dalam masyarakat
atau living law)</li>
<li>Aliran pragmatical legal realism, tokohnya Roscoe Pound (law as a
tool of social engineering), Karl Llewellyn, Jerome Frank, Justice
Oliver (hakim-hakim tidak hanya menemukan huhum akan tetapi bahkan
membentuk hukum)</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
2. Ilmu hukum</div>
<div style="text-align: justify;">
Yang mendukung ilmu soiologi hukum adalah ilmu hukum yang menganggap bahwa hukum itu adalah gejala social.</div>
<div style="text-align: justify;">
3. Sosiologi yang berorientasi dibidang hukum</div>
<div style="text-align: justify;">
Menurut Emile Durkhain mengungkapkan bahwa dalam masyarakat selalu ada solideritas social yang meliputi :</div>
<div style="text-align: justify;">
- Solideritas social mekanis
yaitu terdapat dalam masyarakat sederhana dimana kaidah hukumnya
bersifat represif (yang diasosiasikan dalam hukum pidana)</div>
<div style="text-align: justify;">
- Solideritas social organis
yaitu terdapat dalam masyarakat modern dimana kaidah hukumnya bersifat
restitutif (yang diasosiasikan dalam hukum perdata).</div>
<div style="text-align: justify;">
Max Weber dengan teori ideal type, mengungkapkan bahwa hukum meliputi :</div>
<div style="text-align: justify;">
- Irasionil materil (pembentuk
undang-undang mendasarkan keputusan-keputusannya semata-mata pada
nilai-nilai emosional tanpa menunjuk pada suatu kaidahpun)</div>
<div style="text-align: justify;">
- Irasionil formal (pembentuk
undang-undang dan hakim berpedoman pada kaidah-kaidah diluar akan, oleh
karena didasarkan pada wahyu atau ramalan)</div>
<div style="text-align: justify;">
- Rasional materil
(keputusan-keputusan para pembentuk undang-undnag dan hakim menunjuk
pada suatu kitab suci, kebijaksanaan-kebijaksanaan penguasa atau
ideologi)</div>
<div style="text-align: justify;">
- Rasional formal (hukum dibentuk semata-mata atas dasar konsep-konsep abstrak dari ilmu hukum)</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
<strong>Kedudukan dan Letak Sosiologi Hukum Dibidang Ilmu Pengetahuan</strong></div>
<div style="text-align: justify;">
Sosiologi adalah merupakan cabang dari ilmu hukum</div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="text-decoration: underline;">Menurut Soerjono Soekanto</span>
sosiologi hukum adalah cabang ilmu hukum yaitu ilmu hukum tentang
kenyataan. Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin
yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi :</div>
<div style="text-align: justify;">
- Disiplin analitis : sosiologi, psikologi</div>
<div style="text-align: justify;">
- Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum</div>
<div style="text-align: justify;">
Hukum secara sosiologi merupakan suatu
lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai
nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan
kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum
merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut.</div>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Aliran hukum alam (Aristoteles, Aquinas, Grotius)</li>
</ul>
<div style="padding-left: 30px; text-align: justify;">
− Hukum dan moral</div>
<div style="padding-left: 30px; text-align: justify;">
− Keepastian hukum dan keadilan sebagai tujuan dari sistem hukum</div>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Madzhab formalisme (austin, kelsen)</li>
</ul>
<div style="padding-left: 30px; text-align: justify;">
− Logika hukum</div>
<div style="padding-left: 30px; text-align: justify;">
− Fungsi keajegan dari pada hukum</div>
<div style="padding-left: 30px; text-align: justify;">
− Peranan formal dari petugas hukum</div>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Mazhab kebudayaan dan sejarah (Carl von savigny, Maine)</li>
</ul>
<div style="padding-left: 30px; text-align: justify;">
− Kerangka budaya dari hukum, termasuk hubungan antara hukum dan sistem nilai nilai</div>
<div style="padding-left: 30px; text-align: justify;">
− Hukum dan perubahan perubahan social</div>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Aliran utilitarianisme dan sociological jurisprudence (J. Bentham, Jhering, Eurlich, Pound)</li>
</ul>
<div style="padding-left: 30px; text-align: justify;">
− Konsekuensi konsekuensi sosial dari hukum ( w. Friedman )</div>
<div style="padding-left: 30px; text-align: justify;">
− Penggunaan yang tidak wajar dari pembentuk undang undang</div>
<div style="padding-left: 30px; text-align: justify;">
− Klasifikasi tujuan tujuan mahluk hidup dan tujuan tujuan social</div>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Aliran sociological jurisprudence (Eurlich, Pound) dan legal realism (holmes, llewellyn, frank)</li>
</ul>
<div style="padding-left: 30px; text-align: justify;">
− Hukum sebagai mekanisme pengendalian sosial</div>
<div style="padding-left: 30px; text-align: justify;">
− Faktor faktor politis dan kepentingan dalam hukum, termasuk hukum dan stratifikasi sosial</div>
<div style="padding-left: 30px; text-align: justify;">
− Hubungan antara kenyataan hukum dengan hukum yang tertulis</div>
<div style="padding-left: 30px; text-align: justify;">
− Hukum dan kebijaksanaan kebijaksanaan hukum</div>
<div style="padding-left: 30px; text-align: justify;">
− Segi perikemanusiaan dari hukum</div>
<div style="padding-left: 30px; text-align: justify;">
− Studi tentang keputusan keputusan pengadilan dan pola pola perikelakuannya</div>
<div style="text-align: justify;">
Sosiologi hukum adalah merupakan cabang sosiologi</div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="text-decoration: underline;">Menurut Satjipto Rahardjo</span> mengungkapkan bahwa sosiologi hukum adalah merupakan cabang sosiologi yaitu sosiologi bidang hukum.</div>
<div style="text-align: justify;">
Ilmu yang mempelajari fenomena hukum,
dari sisinya tersebut dibawah ini disampaikan beberapa karakteristik
dari studi hukum secara sosiologis</div>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Memberikan penjelasan mengenai praktik praktik hukum baik oleh
para penegak hukum maupun masyarakat. Apabila praktik praktik
tersebut dibedakan ke dalam pembuatan peraturan perundang undangan,
penerapan dan pengadilan, maka sosiologi hukum juga mempelajari,
bagaimana praktik yang terjadi pada masing masing kegiatan hukum
tersebut.</li>
<li>Senantiasa menguji keabsahan empiris dari suatu peraturan atau
pernyataan hukum, apabila hal itu dirumuskan dalam suatu
pertanyaan, pertanyaan itu adalah : bagaimanakah dalam kenyataannya
peraturan tersebut?, apakah kenyataan memang seperti tertera pada
bunyi peraturan? Terdapat suatu perbedaan yang bvesar antara
pendekatan tradisional yang normative dan pendekatan sosiologis
yaitu bahwa yang pertama menerima saja apa yang tertera pada aturan
hukum, sedang yang kedua senantiasa menguji dengan data empiris.</li>
<li>Berbeda dengan ilmu hukum, sosiologi hukum tidak melakukan
penilaian terhadap hukum. Perilaku yang mentaati hukum dan yang
menyimpang dari hukum sama sama merupakan objek pengamatan yang
setaraf. Sosiologi hukum tidak menilai yang satu lebih dari yang
lain. Perhatian yang utama hanyalah pada memberikan penjelasan
terhadap penjelasan terhadap objek yang dipelajari. Sosiologi hukum
tidak memberikan penilaian, melainkan mendekati hukum dari segi
objektivitas semata dan bertujuan untuk memberikan penjelasan
terhadap fenomena hukum yang nyata</li>
</ul>
<div style="text-align: justify;">
<strong>Konsep-Konsep Sosiologi Hukum</strong><strong> </strong></div>
<div style="text-align: justify;">
<strong>1. Hukum Berfungsi Sebagai Sarana Social Control (Pengendalian Sosial)</strong></div>
<div style="text-align: justify;">
Hukum sebagai sosiol control : kepastian
hukum, dalam artian UU yang dilakukan benar-benar terlaksana oleh
penguasa, penegak hukum. Fungsinya masalah penginterasian tampak
menonjol, dengan terjadinya perubahan perubahan pada faktor tersebut
diatas, hukum harus menjalankan usahanya sedemikian rupa sehingga
konflik konflik serta kepincangan kepincangan yang mungkin timbul tidak
mengganggu ketertiban serta produktivitas masyarakat</div>
<div style="text-align: justify;">
Pengendalian sosial adalah upaya untuk
mewujudkan kondisi seimbang di dalam masyarakat, yang bertujuan
terciptanya suatu keadaan yang serasi antara stabilitas dan perubahan di
dalam masyarakat.</div>
<div style="text-align: justify;">
Maksudnya adalah hukum sebagai alat
memelihara ketertiban dan pencapaian keadilan. Pengendalian sosial
mencakup semua kekuatan-kekuatan yang menciptakan serta memelihara
ikatan sosial. Hukum merupakan sarana pemaksa yang melindungi warga
masyarakat dari perbuatan dan ancaman yang membahayakan dirinya dan
harta bendanya.<strong> </strong></div>
<div style="text-align: justify;">
<strong>2. Hukum Berfungsi Sebagai Sarana Social Engineering</strong></div>
<div style="text-align: justify;">
Hukum dapat bersifat sosial engineering :
merupakan fungsi hukum dalam pengertian konservatif, fungsi tersebut
diperlukan dalam setiap masyarakat, termasuk dalam masyarakat yang
sedang mengalami pergolakan dan pembangunan. Mencakup semua kekuatan
yang menciptakan serta memelihara ikatan sosial yang menganut teori
imperative tentang fungsi hukum.</div>
<div style="text-align: justify;">
Hal ini dimaksudkan dalam rangka
memperkenalkan lembaga-lembaga hukum modern untuk mengubah alam pikiran
masyarakat yang selama ini tidak mengenalnya, sebagai konsekuensi Negara
sedang membangun, yang kaitannya menuju modernisasi dalam meningkatkan
taraf hidup masyarakat.</div>
<div style="text-align: justify;">
Maksudnya adalah hukum sebagai sarana
pembaharuan dalam masyarakat. Hukum dapat berperan dalam mengubah pola
pemikiran masyarakat dari pola pemikiran yang tradisional ke dalam pola
pemikiran yang rasional/modern.<strong> </strong></div>
<div style="text-align: justify;">
<strong>3. Wibawa Hukum</strong></div>
<div style="text-align: justify;">
Melemahnya wibawa hukum menurut O.
Notohamidjoyo, diantaranya karena hukum tidak memperoleh dukungan yang
semestinya dari norma-norma sosial bukan hukum, norma-norma hukum belum
sesuai dengan norma-norma sosial yang bukan hukum, tidak ada kesadaran
hukum dan kesadaran norma yang semestinya, pejabat-pejabat hukum yang
tidak sadar akan kewajibannya untuk memelihara hukum Negara, adanya
kekuasaan dan wewenang, ada paradigma hubungan timbal balik antara
gejala sosial lainnya dengan hukum.</div>
<div style="text-align: justify;">
Dalam artian sebagai berikut :</div>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Hukum tidak memperoleh dukungan yang semestinya dari norma norma
sosial bukan hukum, melemahnya value sistem dalam masyarakat pada
umumnya sebagai akibat dari modernisasi</li>
<li>Norma norma hukum tidak batau belum sesuai dengan norma norma sosial
yang bukan hukum, hukum yang dibentuk terlalu progresif sehingga
dirasakan sebagai norma norma asing bagi rakyat</li>
<li>Tidak ada kesadaran hukum dan kesadaran norma yang semestinya</li>
<li>Pejabat pejabat hukum tidak sadar akan kewajibannya yang mulia untuk
memelihara hukum negara, lalu mengkorupsikan, merusak hukum negara itu</li>
<li>Pemerintah pusat dan daerah berusaha membongkar hukum yang berlaku
untuk madsud maksud tertentu. Dapat terjadi bahwa pemerintah yang
seharusnya mendukung hukum sebagai kewajibannya, malah menghianati hkum
yang berlaku</li>
</ul>
<strong>4. Ciri-ciri Sistem Hukum Modern</strong><br />
<div style="text-align: justify;">
Sistem hukum yang modern haruslah
merupakan hukum yang baik, dalam arti hukum tersebut harus mencerminkan
rasa keadilan bagi para pihak yang terlibat/diatur oleh hukum tersebut.
Hukum tersebut harus sesuai dengan kondisi masyarakat yang diaturnya.
Hukum tersebut harus dibuat sesuai dengan prosedur yang ditentukan.
Hukum yang baik harus dapat dimengerti atau dipahami oleh para pihak
yang diaturnya.</div>
<div style="text-align: justify;">
Ciri ciri hukum modern :</div>
<div style="text-align: justify;">
− Terdiri dari peraturan yang isi dan pelaksanaannya seragam</div>
<div style="text-align: justify;">
− Sistem hukum yang transaksional
dimana hak dan kewajiban dalam perjanjian tidak memandang usia, kelas,
agama dan jenis kelamin</div>
<div style="text-align: justify;">
− Bersifat universal dan dilaksanakan secara umum</div>
<div style="text-align: justify;">
− Adanya hirarkis yang tegas</div>
<div style="text-align: justify;">
− Melaksanakan hukum sesuai dengan prosedur</div>
<div style="text-align: justify;">
− Rasional</div>
<div style="text-align: justify;">
− Dilaksanakan oleh orang yang berpengalaman</div>
<div style="text-align: justify;">
− Spesialisasi dan diadakan penghubung diantara bagian bagian</div>
<div style="text-align: justify;">
− Hukum mudah berubah sesuai dengan perkembangan masyarakat</div>
<div style="text-align: justify;">
− Penegak hukum dan lembaga pelaksana hukum adalah lembaga kenegaraan, artinya negara memonopoli kekuasaan</div>
<div style="text-align: justify;">
− Perbedaan yang tegas diantara 3 lembaga negara (eksekutif – legislative – yudicatif)</div>
<div style="text-align: justify;">
Ciri manusia modern :</div>
<div style="text-align: justify;">
- Rasional</div>
<div style="text-align: justify;">
- Jujur</div>
<div style="text-align: justify;">
- Tepat waktu</div>
<div style="text-align: justify;">
- Efisien</div>
<div style="text-align: justify;">
- rientasi ke masa depan</div>
<div style="text-align: justify;">
- Tidak status symbol (gengsi)</div>
<strong>5. Suatu kenyataan bahwa hukum hanya diperlukan untuk mereka yang stratanya rendah sedangkan strata tinggi seolah kebal hukum.</strong><br />
<div style="text-align: justify;">
Hingga saat ini banyak pelaku kejahatan
kelas atas atau yang disebut kejahatan Kerah Putih (White Colour Crime)
yang dihukum sangat ringan bahkan tidak sedikit yang divonis bebas,
karena mereka memegang kekuasaan dan wewenang yang dapat mengintervensi
para penegak hukum, hal ini berakibat bahwa mereka yang berstrata tinggi
seolah kebal hukum dan sebaliknya hukum hanya dipergunakan untuk mereka
yang berstrata rendah.</div>
<div style="text-align: justify;">
<strong>6. Efektifitas Hukum dan Peranan Sanksi</strong></div>
<div style="text-align: justify;">
Merupakan naskah yang berisikan sorotan
sosial hukum terhadap peranan sanksi dalam proses efektivikasi hukum.
Efektivikasi hukum merupakan proses yang bertujuan agar supaya hukum
berlaku efektif. Keadaan tersebut dapat ditinjau atas dasar beberapa
tolok ukur efektivitas. Menurut Suryono efektifitas dari hukum
diantaranya :</div>
<div style="text-align: justify;">
a. Hukum itu harus baik</div>
<div style="padding-left: 30px; text-align: justify;">
- Secara sosiologis (dapat diterima oleh masyarakat)</div>
<div style="padding-left: 30px; text-align: justify;">
- Secara yuridis (keseluruhan hukum tertulis yang mengatur bidang bidang hukum tertentu harus sinkron)</div>
<div style="padding-left: 30px; text-align: justify;">
- Secara filosofis</div>
b. Penegak hukumnya harus baik, dalam artian betul betul telah
melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana digariskan oleh hukum
yang berlaku.<br />
c. Fasilitas tersedia yang mendukung dalam proses penegakan hukumnya<br />
d. Kesadaran hukum masyarakat<br />
<div style="padding-left: 30px; text-align: justify;">
Syarat kesadaran hukum masyarakat :</div>
<blockquote>
<ul>
<li>Tahu hukum (law awareness)</li>
<li>Rasa hormat terhadap hukum (legal attitude)</li>
<li>Paham akan isinya (law acqium tance)</li>
<li>Taat tanpa dipaksa (legal behaviore)</li>
</ul>
</blockquote>
e. Budaya hukum masyarakat<br />
<div style="text-align: justify;">
Perlu ada syarat yang tersirat yaitu
pandangan Ruth Benedict tentang adanya budaya malu, dan budaya rasa
bersalah bilamana seseorang melakukan pelanggaran terhadap hukum hukum
yang berlaku</div>
<div style="text-align: justify;">
Cara mengatasinya :</div>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Eksekutif harus banyak membentuk hukum dan selalu mengupdate,</li>
<li>Para penegak hukumnya harus betul betul menjalankan tugas
kewajiban sesuai dengan hukum hukum yang berlaku dan tidak boleh
pandang bulu</li>
<li>Lembaga mpr sesuai dengan ketentuan uud 1945 melakukan pengawan terhadap kerja lembaga lembaga negara.</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
<strong> </strong></div>
<strong>7. </strong><strong>Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum</strong><br />
<div style="text-align: justify;">
Sadar : dari hati nurani</div>
<div style="text-align: justify;">
Patuh : Takut sanksi yang negatif</div>
<div style="text-align: justify;">
Kesadaran hukum merupakan konsepsi
abstrak didalam diri manusia, tentang keserasian antara ketertiban dan
ketentraman yang dikehendaki atau sepantasnya. Kesadaran hukum sering
dikaitkan dengan pentaatan hukum, pembentukan hukum, dan efektivitas
hukum. Kesadaran hukum merupakan kesadaran/nilai-nilai yang terdapat
dalam manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan.</div>
<div style="text-align: justify;">
Kesadaran hukum berkaitan dengan kepatuhan hukum, hal yang membedakannya yaitu dalam kepatuhan hukum ada rasa takut akan sanksi.</div>
<ul style="text-align: justify;">
<li>kesadaran : tidak ada sanksi, merupakan perumusan dari kalangan
hukum mengenai penilaian tersebut, yang telah dilakukan secara
ilmiah, nilai nilai yang terdapat dalam manusia tentang hukum yang
ada atau tentang hukum yang diharapkan ada.</li>
</ul>
<div style="text-align: justify;">
Indicator kesadaran hukum :</div>
<ol style="text-align: justify;">
<li>pengetahuan hukum</li>
<li>pemahaman hukum</li>
<li>sikap hukum</li>
<li>pola perilaku hukum</li>
</ol>
<ul style="text-align: justify;">
<li>kepatuhan : ada sanksi positif dan negative, ketaatan merupakan
variable tergantung, ketaatan hukum tersebut didasarkan kepada
kepuasan diperoleh dengannn dukungan sosial</li>
</ul>
<div style="text-align: justify;">
Faktor yang menyebabkan masyarakat mematuhi hukum :</div>
<ul>
<li>Compliance, yaitu kepatuhan yang didasarkan pada harapan akan suatu
imbalan dan usaha untuk menghidarkan diri dari hukuman yang mungkin
dikenakan apabila seseorang melanggar ketentuan hukum. Adanya pengawasan
yang ketat terhadap kaidah hukum tersebut.</li>
<li>Identification, terjadi bila kepatuhan terhadap kaidah hukum ada
bukan karena nilai intrinsiknya, akan tetapi agar ke anggotaan kelompok
tetap terjaga serta ada hubungan baik dengn mereka yang diberi wewenang
untuk menerapkan kaidah kaidah hukum tersebut</li>
<li>Internalization, seseroang mematuhi kaidah kaidah hukum dikarenakan
secara intrinsic kepatuhan tadi mempunyai imbalan. Isinya sesuai dengan
nilai nilainya dari pribadi yang bersangkutan.</li>
<li>Kepentingan-kepentingan para warga yang terjamin oleh wadah hukum yang ada</li>
</ul>
<div style="text-align: justify;">
<strong>Faktor penghambat perkembangan sosiologi hukum</strong></div>
<ul>
<li>Tidak samanya bahasa kerangka pemikiran yang digunakan antara ahli sosiologi dengan ahli hukum</li>
<li>Sulitnya bagi para sosiologi hukum untuk menempatkan dirinya dialam yang normatif</li>
<li>Pada umumnya para sosiolog dengan begitu saja menerima pendapat bahwa hukum merupakan himpunan peraturan-peraturan yang statis.</li>
<li>Kadangkala seorang sosiolog merasakan adanya kesulitan-kesulitan
untuk menguasai keseluruhan data tentang hukum yang demikian banyaknya
yang pernah dihasilkan oleh beberapa generasi ahli-ahli hukum</li>
<li>Para ahli hukum lebih memusatkan perhatian pada kejadian-kejadian
konkret sedangkan para sosiolog menganggap kejadian konkret tersebut
sebagai refleksi dari gejala-gajala atau kecenderungan-kecenderungan
umum</li>
</ul>
<div style="text-align: justify;">
Cabang Sosiologi Hukum (Soeryono)</div>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Paradigma (<em>the genetic sociology of law</em>)</li>
</ol>
<div style="padding-left: 30px; text-align: justify;">
− Sampai sejauh mana hukum dapat mempengaruhi tingkah laku manusia</div>
<div style="padding-left: 30px; text-align: justify;">
− Bagaimanakah cara yang paling efektif dari hukum dala pembentukan perilaku</div>
<div style="padding-left: 30px; text-align: justify;">
− Apakah hukum yang membentuk perilaku atau sebaliknya</div>
<div style="text-align: justify;">
Contoh : UU Nomor 1 tahun1974 (kawin muda), UU Narkotika (orang tua diajak berpikir rational, petani diajak berpikir rational)</div>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Soiologi Teoritis dan Praktis</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
Sosiologi praktis</div>
<div style="text-align: justify;">
− Sosiologi teoritis yaitu meneliti dasar sosial dari hukum positif tertulis</div>
<div style="text-align: justify;">
− Mempelajari tentang tumbuh dan berkembangnya hukum positif tertulis</div>
<div style="text-align: justify;">
− Lebih ditekankan pada penelitian bertujuan untuk mneghasilkan generalisasi atau hipotesa</div>
<div style="text-align: justify;">
Contoh : UU bagi hasil</div>
<div style="text-align: justify;">
Sosiologi praktis</div>
<div style="text-align: justify;">
− Sosiologi praktis yaitu meneliti efektifitas dari hukum dalam masyarakat</div>
<div style="text-align: justify;">
− Dapat menganalisa konstruksi terhadap efektifitas hukum dalam masyarakat</div>
<div style="text-align: justify;">
Contoh : Kasus pungutan liar, UU tentang pungutan tidak jalan</div>
<div style="text-align: justify;">
Hukum-gejala social yaitu UU Penanaman Modal</div>
<div style="text-align: justify;">
Hukum-politik yaitu UU Pemilu</div>
<div style="text-align: justify;">
Hukum-budaya yaitu UU Peerguruan Tinggi</div>
<div style="text-align: justify;">
2. Soiologis Empiris</div>
<div style="text-align: justify;">
Yaitu hipotesa dicocokan dengan keadaan yang sebenarnya atau melihat hukum yang erat kaitannya dengan gejala sosial lainnya.</div>
<div style="text-align: justify;">
Contoh : UU Nomor 1 tahun1974 pasal 2</div>
<div style="text-align: justify;">
UU Narkotika</div>
<div style="text-align: justify;">
UU Lingkunga hidup</div>
<div style="text-align: justify;">
<strong>Ruang lingkup Sosiologi Hukum</strong></div>
<div style="text-align: justify;">
Dasar sosial dari hukum dengan anggapan bahwa hukum timbul dan tumbuh dari proses sosial lainnya (<em>the genetic sociology of law</em>)</div>
<div style="text-align: justify;">
Efek hukum terhadap gejala-gejala social lain (<em>the operational sociology of law</em>)</div>
<ul>
<li>Antropologi hukum adalah ilmu yang mempelajari pola-pola sengketa
dan penyelesaiannya pada masyarakat sederhana dan modern sesuai dengan
budaya masing-masing</li>
<li>Psikologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari
hukum sebagai suatu perwujudan jiwa manusia dengan tujuan penyerasian
terhadap hukum</li>
<li>Perbandingan hukum adalah ilmu pengetahuan yang memperbandingkan
sistem hukum yang berlaku didalam satu atau beberapa mayarakat dengan
tujuan melakukan pembinaan hukum</li>
<li>Sejarah hukum adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum masa
lampau (masa penjajahan kolonial belanda) sampai dengan sekarang dengan
tujuan pembinan terhadap hukum</li>
<li>Politik hukum adalah memilih nilai-nilai dan menerapkannya dalam kehidupan</li>
<li>Nilai yaitu konsepsi abstrak dalam pikiran manusia tentang sesuatu hal yang baik atau buruk</li>
<li>Disiplin yaitu suatu ajaran yang menentukan apakah yang seharusnya atau seyogyanya dilakukan dalam menghadapi kenyataan</li>
</ul>
<div style="text-align: justify;">
Perihal perspektif dari pada sosiologi hukum, maka secara umum ada dua pendapat utama, yaitu sebagai berikut :</div>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Pendapat-pendapat yang menyatakan bahwa kepada sosiologi hukum harus
diberikan suatu fungsi yang global, artinya sosiologi hukum harus
menghasilkan suatu sintesa antara hukum sebagai sarana organisasi sosial
dan hukum sebagai sarana dari keadilan. Didalam fungsi tersebut maka
hukum dapat memperoleh bantuan yang tidak kecil dari sosiologi hukum
didalam mengidentifikasi konteks sosial dimana hukum tadi diharapkan
berfungsi.</li>
<li>Pendapat-pendapat lain menyatakan bahwa kegunaan sosiologi hukum
adalah justru dalam bidang penerangan dan pengkaidahan, dimana sosiologi
hukum dapat mengungkapkan data tentang keajegan-keajegan mana didalam
masyarakat yang menuju pada pembentukan hukum (baik melalui keputusan
penguasa maupun melalui ketetapan bersama dari para warga masyarakat
terutama yang menyangkut hukum fakultatif).</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
Dari perspektif sosiologi hukum tersebut maka dapatlah dikatakan bahwa kegunaan sosiologi hukum adalah sebagai berikut :</div>
<ul>
<li>Sosiologi hukum berguna untuk memberikan kemampuan-kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum didalam konteks sosial.</li>
<li>Penguasaan konsep-konsep sosiologi hukum dapat memberikan kemampuan
kemampuan untuk mengadakan analisa terhadap efektivitas hukum dalam
masyarakat baik sebagai sarana untuk mengubah masyarakat atau sarana
untuk mengatur interaksi sosial agar mencapai keadaan-keadaan sosial
tertentu.</li>
<li>Sosiologi hukum memberikan kemungkinan-kemungkinan serta kemampuan
untuk mengadakan evaluasi terhadap efektifitas hukum didalam masyarakat.</li>
</ul>
<div style="text-align: justify;">
Manfaat mempelajari Sosilogi Hukum</div>
<div style="text-align: justify;">
Hal-hal yang dapat diketahui mempelajari sosiologi hukum</div>
<div style="text-align: justify;">
- Sosiologi dan falsafah hukum (perencana dan penegak hukum)</div>
<div style="text-align: justify;">
- Unsur kebudayaan yang mempengaruhi hukum</div>
<div style="text-align: justify;">
- Golongan masyarakat yang mempengaruhi hukum</div>
<div style="text-align: justify;">
- Golongan mana yang diuntungkan dan golongan mana yang dirugikan</div>
<div style="text-align: justify;">
- Mengtahui kesadaran hukum dan dapat diukur frekuensinya</div>
<div style="text-align: justify;">
- Mengetahui mentalitas dan perilaku penegak hukum</div>
<div style="text-align: justify;">
- Mengetahui hukum yang dapat mengubah perilaku</div>
<div style="text-align: justify;">
- Mengetahui faktor yang berpengaruh terhadap berfungsinya hukum</div>
<div style="text-align: justify;">
Kemampuan-kemampuan yang diperoleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum</div>
<div style="text-align: justify;">
- Memahami hukum dalam konteks sosialnya</div>
<div style="text-align: justify;">
- Melihat efektivitas hukum baik social control maupun social engineer</div>
<div style="text-align: justify;">
- Menilai efektivitas hukum</div>
<div style="text-align: justify;">
Kegunaan Sosiologi Hukum Praktis bagi Praktisi Hukum</div>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Kegunaan dalam menggunakan konkritisasi terhadap kaidah-kaidah hukum
tertulis (referensial) yakni kaidah hukum, pedoman hukum yang menunjuk
pada pengetahuan di luar ilmu hukum., Misal Pasal 1338 BW (Perencanaan
dilakukan dengan itikad baik) dan Pasal 1536 BW (Onrecht matige daad
atau perbuatan mmelawan hukum)</li>
<li>Dapat mengadakan konkritisasi terhadap pengertian-pengertian hukum yang tidak jelas atau kurang jelas.</li>
<li>Dapat membentuk dan merumuskan kaidah hukum yang mempunyai dasar sosial</li>
<li>Mampu merumuskan RUU dengan bahasa hukum yang mudah dicerna.</li>
</ul>
<div style="text-align: justify;">
Ilmu hukum yaitu ilmu yang mencakup dan membahas segala hal yang berhubungan dengan hukum.</div>
<div style="text-align: justify;">
Metoda untuk meneliti hukum</div>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Idiologis (melihat hukum sebagai nilai-nilai), filosofis, yuridis</li>
<li>Melihat hukum sebagai sistem atau pengaturan yang abstrak lepas dari hal-hal di luar peraturan-peraturan tersebut (dogmatis)</li>
<li>Sosiologis (melihat hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat/efektivitas hukum)</li>
</ul>
<div style="text-align: justify;">
Masalah yang di teliti Ilmu Hukum</div>
<ul>
<li>Mempelajari asas-asas pokok dari hukum (filsafat hukum)</li>
<li>Mempelajari sistem formal dari hukum (sosiologi hukum dan dogmatik hukum)</li>
<li>Mempelajari konsepsi-konsepsi hukum dan arti fungsionalnya dalam masyarakat (sosiologi hukum)</li>
<li>Mempelajari kepentingan-kepentingan sosial apa saja yang dilindungi oleh hukum (sosiologi hukum)</li>
<li>Ingin mengetahui tentang apa sesungguhnya hukum itu, dari mana hukum
datang atau muncul, apa yang dilakukannya dan dengan cara-cara atau
sarana-sarana apa hukum malakukan hal itu ( sejarah hukum)</li>
<li>Mempelajari tentang apakah keadilan itu dan bagaimana keadilan itu diwujudkan melalui hukum (filsafat hukum)</li>
<li>Mempelajari tentang perkembangan hukum, apakah hukum itu, apakah
sejak dulu sama denga sekarang, bagaimana sesungguhnya hukum itu berubah
dari masa ke masa (sejarah hukum)</li>
<li>Mempelajari pemikiran-pemikiran orang mengenai hukum sepanjang masa (filsafat hukum)</li>
<li>Mempelajari bagaimana sesungguhnya kedudukan hukum itu dalam
masyarakat, bagaimana hubungan atau kaitannya antara hukum dengan
sub-sub sistem lain dalam masyarakat baik dalam bidang ekonomi, politik,
sosial, budaya dsb (sosiologi hukum)</li>
</ul>
Riana Asrifah http://www.blogger.com/profile/01616578102033381916noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5146349151399387837.post-56592155516508790882012-12-02T07:27:00.000-08:002012-12-02T07:27:03.319-08:00SOSIOLOGI AGAMA "Durkheim"
<br />
<br />
<h3>
A. Definisi Agama Menurut Durkheim</h3>
Definisi agama menurut Durkheim adalah suatu "sistem
kepercayaan dan praktek yang telah dipersatukan yang
berkaitan dengan hal-hal yang kudusÉ kepercayaan-kepercayaan
dan praktek-praktek yang bersatu menjadi suatu komunitas
moral yang tunggal." Dari definisi ini ada dua unsur yang
penting, yang menjadi syarat sesuatu dapat disebut agama,
yaitu "sifat kudus" dari agama dan "praktek-praktek ritual"
dari agama. Agama tidak harus melibatkan adanya konsep
mengenai suatu mahluk supranatural, tetapi agama tidak dapat
melepaskan kedua unsur di atas, karena ia akan menjadi bukan
agama lagi, ketika salah satu unsur tersebut terlepas. Di
sini dapat kita lihat bahwa sesuatu itu disebut agama bukan
dilihat dari substansi isinya tetapi dari bentuknya, yang
melibatkan dua ciri tadi. Kita juga akan melihat nanti bahwa
menurut Durkheim agama selalu memiliki hubungan dengan
masyarakatnya, dan memiliki sifat yang historis.<br />
<h3>
B. Sifat Kudus Dari Agama</h3>
Sifat kudus yang dimaksud Durkheim dalam kaitannya dengan
pembahasan agama bukanlah dalam artian yang teologis,
melainkan sosiologis. Sifat kudus itu dapat diartikan bahwa
sesuatu yang "kudus" itu "dikelilingi oleh
ketentuan-ketentuan tata cara keagamaan dan
larangan-larangan, yang memaksakan pemisahan radikal dari
yang duniawi." Sifat kudus ini dibayangkan sebagai suatu
kesatuan yang berada di atas segala-galanya. Durkheim
menyambungkan lahirnya pengkudusan ini dengan perkembangan
masyarakat, dan hal ini akan dibahas nanti.<br />
Di dalam totemisme, ada tiga obyek yang dianggap kudus,
yaitu totem, lambang totem dan para anggota suku itu
sendiri. Pada totemisme Australia, benda-benda yang berada
di dalam alam semesta dianggap sebagai bagian dari kelompok
totem tertentu, sehingga memiliki tempat tertentu di dalam
organisasi masyarakat. Karena itu semua benda di dalam
totemisme Australia memiliki sifat yang kudus. Pada
totemisme Australia ini tidak ada pemisahan yang jelas
antara obyek-obyek totem dengan kekuatan kudusnya. Tetapi di
Amerika Utara dan Melanesia, kekuatan kudus itu jelas
terlihat berbeda dari obyek-obyek totemnya, dan disebut
sebagai mana.<br />
Dunia modern dengan moralitas rasionalnya juga tidak
menghilangkan sifat kudus daripada moralitasnya sendiri.
Ciri khas yang sama, yaitu kekudusan, tetap terdapat pada
moralitas rasional. Ini terlihat dari rasa hormat dan
perasaan tidak bisa diganggu-gugat yang diberikan oleh
masyarakat kepada moralitas rasional tersebut. Sebuah aturan
moral hanya bisa hidup apabila ia memiliki sifa "kudus"
seperti di atas, sehingga setiap upaya untuk menghilangkan
sifat "kudus" dari moralitas akan menjurus kepada penolakan
dari setiap bentuk moral. Dengen demikian, "kekudusan"-pun
merupakan prasyarat bagi suatu aturan moral untuk dapat
hidup di masyarakat. Ini menunjukkan bahwa "kekudusan" suatu
obyek itu tidak tergantung dari sifat-sifat obyek itu an
sich tetapi tergantung dari pemberian sifat "kudus" itu oleh
masyarakatnya.<br />
<h3>
C. Ritual Agama</h3>
Selain daripada melibatkan sifat "kudus", suatu agama itu
juga selalu melibatkan ritual tertentu. Praktek ritual ini
ditentukan oleh suatu bentuk lembaga yang pasti. Ada dua
jenis praktek ritual yang terjalin dengan sangat erat yaitu
pertama, praktek ritual yang negatif, yang berwujud dalam
bentuk pantangan-pantangan atau larangan-larangan dalam
suatu upacara keagamaan, serta praktek ritual yang positif,
yang berwujud dalam bentuk upacara-upacara keagamaan itu
sendiri dan merupakan intinya.<br />
Praktek-praktek ritual yang negatif itu memiliki fungsi
untuk tetap membatasi antara yang kudus dan yang duniawi,
dan pemisahan ini justru adalah dasar dari eksistensi
"kekudusan" itu. Praktek ini menjamin agar kedua dunia,
yaitu yang "kudus" dengan yang "profan" tidak saling
mengganggu. Orang yang taat terhadap praktek negatif ini
berarti telah menyucikan dan mempersiapkan dirinya untuk
masuk ke dalam lingkungan yang kudus. Contoh dari praktek
negatif ini misalnya adalah dihentikannya semua pekerjaan
ketika sedang berlangsung upacara keagamaan. Adapun
praktek-praktek ritual yang positif, yang adalah upacara
keagamaan itu sendiri, berupaya menyatukan diri dengan
keimanan secara lebih khusyu, sehingga berfungsi untuk
memperbaharui tanggung-jawab seseorang terhadap ideal-ideal
keagamaan.<br />
<h3>
D. Hubungan Antara Agama Dengan Kondisi Masyarakat</h3>
Di atas tadi sudah dijelaskan bahwa agama dan masyarakat
memiliki hubungan yang erat. Di sini perlu diketahui bahwa
itu tidak mengimplikasikan pengertian bahwa "agama
menciptakan masyarakat." Tetapi hal itu mencerminkan bahwa
agama adalah merupakan implikasi dari perkembangan
masyarakat. Di dalam hal ini agama menurut Durkheim adalah
sebuah fakta sosial yang penjelasannya memang harus
diterangkan oleh fakta-fakta sosial lainnya.<br />
Hal ini misalnya ditunjukkan oleh penjelasan Durkheim
yang menyatakan bahwa konsep-konsep dan kategorisasi
hierarkis terhadap konsep-konsep itu merupakan produk
sosial. Menurut Durkheim totemisme mengimplikasikan adanya
pengklasifikasian terhadap alam yang bersifat hierarkis.
Obyek dari klasifikasi seperti "matahari", "burung kakatua",
dll., itu memang timbul secara langsung dari pengamatan
panca-indera, begitu pula dengan pemasukkan suatu obyek ke
dalam bagian klasifikasi tertentu. Tetapi ide mengenai
"klasifikasi" itu sendiri tidak merupakan hasil dari
pengamatan panca-indera secara langsung. Menurut Durkheim
ide tentang "klasifikasi yang hierarkis" muncul sebagai
akibat dari adanya pembagian masyarakat menjadi suku-suku
dan kelompok-kelompok analog.<br />
Hal yang sama juga terjadi pada konsep "kudus". Konsep
"kudus" seperti yang sudah dibicarakan di atas tidak muncul
karena sifat-sifat dari obyek yang dikuduskan itu, atau
dengan kata lain sifat-sifat daripada obyek tersebut tidak
mungkin bisa menimbulkan perasaan kekeramatan masyarakat
terhadap obyek itu sendiri. Dengan demikian, walaupun di
dalam buku Giddens tidak dijelaskan penjelasan Durkheim
secara rinci mengenai asal-usul sosial dari konsep
"kekudusan', tetapi dapat kita lihat bahwa kesadaran akan
yang kudus itu, beserta pemisahannya dengan dunia
sehari-hari, menurut Durkheim dari pengatamannya terhadap
totemisme, dilahirkan dari keadaan kolektif yang bergejolak.
Upacara-upacara keagamaan, dengan demikian, memiliki suatu
fungsi untuk tetap mereproduksi kesadaran ini dalam
masyarakat. Di dalam suatu upacara, individu dibawa ke suatu
alam yang baginya nampak berbeda dengan dunia sehari-hari.
Di dalam totemisme juga, di mana totem pada saat yang sama
merupakan lambang dari Tuhan dan masyarakat, maka Durkheim
berpendapat bahwa sebenarnya totem itu, yang merupakan obyek
kudus, melambangkan kelebihan daripada masyarakat
dibandingkan dengan individu-individu.<br />
Hubungan antara agama dengan masyarakat juga terlihat di
dalam masalah ritual. Kesatuan masyarakat pada masyarakat
tradisional itu sangat tergantung kepada conscience
collective (hati nurani kolektif), dan agama nampak
memainkan peran ini. Masyarakat menjadi "masyarakat" karena
fakta bahwa para anggotanya taat kepada kepercayaan dan
pendapat bersama. Ritual, yang terwujud dalam pengumpulan
orang dalam upacara keagamaan, menekankan lagi kepercayaan
mereka atas orde moral yang ada, di atas mana solidaritas
mekanis itu bergantung. Di sini agama nampak sebagai alat
integrasi masyarakat, dan praktek ritual secara terus
menerus menekankan ketaatan manusia terhadap agama, yang
dengan begitu turut serta di dalam memainkan fungsi
penguatan solidaritas.<br />
Agama juga memiliki sifatnya yang historis. Menurut
Durkheim totemisme adalah agama yang paling tua yang di
kemudian hari menjadi sumber dari bentuk-bentuk agama
lainnya. Seperti misalnya konsep kekuatan kekudusan pada
totem itu jugalah yang di kemudian hari berkembang menjadi
konsep dewa-dewa, dsb. Kemudian perubahan-perubahan sosial
di masyarakat juga dapat merubah bentuk-bentuk gagasan di
dalam sistem-sistem kepercayaan. Ini terlihat dalam transisi
dari masyarakat tradisional ke masyarakat modern, di mana
diikuti perubahan dari "agama" ke moralitas rasional
individual, yang memiliki ciri-ciri dan memainkan peran yang
sama seperti agama.<br />
<h3>
E. Moralitas Individual Modern</h3>
Transisi dari masyarakat tradisional ke masyarakat modern
--yang melibatkan pembagian kerja yang semakin kompleks--
seperti yang telah disebutkan di atas melibatkan adanya
perubahan otoritas moral dari agama ke moralitas individual
yang rasional. Walaupun begitu, moralitas individual itu,
seperti yang juga telah disebutkan di atas, menyimpan satu
ciri khas dari agama yaitu "kekudusan". Moralitas individual
itu memiliki sifat kudus, karena moralitas itu hanya bisa
hidup apabila orang memberikan rasa hormat kepadanya dan
menganggap bahwa hal itu tidak bisa diganggu-gugat. Dan ini
merupakan suatu bentuk "kekudusan" yang dinisbahkan oleh
masyarakat kepada moralitas individual tersebut.<br />
Durkheim menyebutkan bahwa sumber dari moralitas
individual yang modern ini adalah agama Protestan. Demikian
pula Revolusi Perancis telah mendorong tumbuhnya moralitas
individual itu. Di sini perlu ditekankan bahwa moralitas
individual tidak sama dengan egoisme. Moralitas individual,
yang menekankan "kultus individu" tidak muncul dari egoisme,
yang tidak memungkinkan bentuk solidaritas apapun. Adanya
anggapan bahwa moralitas individual itu berada di atas
individu itu sendiri, sehingga pantas untuk ditaati (sifat
kudus dari moralitas individual), menunjukkan perbedaan
antara moralitas individual dengan egoisme. Contoh konkrit
dari hal ini adalah dalam bidang ilmu pengetahuan. Ilmu
pengetahuan menekankan penelitian bebas yang merupakan salah
satu bagian dari moralitas individual, tetapi ia tidak
mengikutsertakan suatu bentuk anarki, suatu penelitian
ilmiah dengan kebebasan penelitiannya justru hanya bisa
berlangsung dalam kerangka peraturan-peraturan moral,
seperti rasa hormat terhadap pendapat-pendapat orang lain
dan publikasi hasil-hasil penelitian serta tukar menukar
informasi.<br />
Dengan demikian, otoritas moral dan kebebasan individual
sebenarnya bukanlah dua hal yang saling berkontradiksi.
Seseorang, yang pada hakekatnya adalah juga mahluk sosial,
hanya bisa mendapatkan kebebasannya melalui masyarakat,
melalui keanggotaannya dalam masyarakat, melalui
perlindungan masyarakat, melalui pengambilan keuntungan dari
masyarakatnya, yang berarti juga mengimplikasikan
subordinasi dirinya oleh otoritas moral. Menurut Durkheim,
tidak ada masyarakat yang bisa hidup tanpa aturan yang
tetap, sehingga peraturan moral adalah syarat bagi adanya
suatu kehidupan sosial. Di dalam hal ini, disiplin atau
penguasaan gerak hati, merupakan komponen yang penting di
dalam semua peraturan moral. Bagaimanakah dengan sisi
egoistis manusia yang tidak bisa dilepaskan dari diri
manusia yang diakui oleh Durkheim sendiri? Setiap manusia
memang memulai kehidupannya dengan dikuasai oleh kebutuhan
akan rasa yang memiliki kecenderungan egoistis. Tetapi
egoisme yang menjadi permasalahan kebanyakan adalah bukan
egoisme jenis ini, melainkan adalah keinginan-keinginan
egoistis yang merupakan produk sosial, yang dihasilkan oleh
masyarakat. Individualisme masyarakat modern, sebagai hasil
perkembangan sosial, pada tingkat tertentu merangsang
keinginan-keinginan egoistis tertentu dan juga merangsang
anomi. Hal ini dapat diselesaikan dengan konsolidasi moral
dari pembagian kerja, melalui bentuk otoritas moral yang
sesuai dengan individualisme itu sendiri, yaitu moralitas
individual. Dari sini dapat dikatakan bahwa moralitas
individual yang rasional itu dapat dijadikan sebagai
otoritas pengganti agama pada masyarakat modern.<br />
<dl>
<dt>Sumber Acuan:
</dt>
<dd>Anthony Giddens, Kapitalisme dan teori sosial modern:
suatu analisis karya-tulis Marx, Durkheim dan Max Weber,
diterjemahkan oleh Soeheba Kramadibrata, Jakarta:
UI-Press, 1986.
</dd></dl>
Riana Asrifah http://www.blogger.com/profile/01616578102033381916noreply@blogger.com0