Pages

Ads 468x60px

Minggu, 02 Desember 2012

Riana Asrifah
riana.asrifah24@gmail.com
Universitas Negeri Yogyakarta
Sosiologi 2011

RESUM BUKU SOSIOLOGI SUATU PENGANTAR ( SOERJONO SOEKAMTO)

RESUM BUKU SOSIOLOGI SUATU PENGANTAR
( SOERJONO SOEKAMTO)
Pemikiran terhadap masyarakat lambat laun mendapat bentuk sebagai suatu ilmu pengetahuan yang kemudian dinamakan sosiologi, pertama kali terjadi di Eropa. Pada abad 19 Auguste Comte menulis beberapa buah buku yang berisikan pendekatan-pendekatan umum untuk mempelajari masyarakat. Dia beranggapan saatnya telah tiba bahwa sumua penelitian terhadap permasalahan kemasyarakatan dan gejala-gejala masyarakat memasuki tahap akhir, yaitu  tahap ilmiah.

Norma dan Kelembagaan Sosial.mp4

AKU CINTA INDONESIA. AKU CINTA SOSIOLOGI

semangat sosiologi

hidup sosiologi
hidup bangsa indonesia
hidup budaya indonesia

NUSANTARA

Interaksi sosial

Interaksi sosial merupakan suatu fondasi dari hubungan yang berupa tindakan yang berdasarkan norma dan nilai sosial yang berlaku dan diterapkan di dalam masyarakat. Dengan adanya nilai dan norma yang berlaku,interaksi sosial itu sendiri dapat berlangsung dengan baik jika aturan - aturan dan nilai – nilai yang ada dapat dilakukan dengan baik. Jika tidak adanya kesadaran atas pribadi masing – masing,maka proses sosial itu sendiri tidak dapat berjalan sesuai dengan yang kita harapkan. Di dalam kehidupan sehari – hari tentunya manusia tidak dapat lepas dari hubungan antara satu dengan yang lainnya,ia akan selalu perlu untuk mencari individu ataupun kelompok lain untuk dapat berinteraksi ataupun bertukar pikiran. Menurut Prof. Dr. Soerjono Soekamto di dalam pengantar sosiologi, interaksi sosial merupakan kunci semua kehidupan sosial. Dengan tidak adanya komunikasi ataupun interaksi antar satu sama lain maka tidak mungkin ada kehidupan bersama. Jika hanya fisik yang saling berhadapan antara satu sama lain, tidak dapat menghasilkan suatu bentuk kelompok sosial yang dapat saling berinteraksi. Maka dari itu dapat disebutkan bahwa interaksi merupakan dasar dari suatu bentuk proses sosial karena tanpa adanya interaksi sosial, maka kegiatan–kegiatan antar satu individu dengan yang lain tidak dapat disebut interaksi.

Syarat interaksi sosial

Menurut Soerjono Soekanto, interaksi sosial tidak mungkin terjadi tanpa adanya dua syarat, yaitu kontak sosial dan komunikasi.
  • Kontak Sosial
Kata “kontak” (Inggris: “contact") berasal dari bahasa Latin con atau cum yang artinya bersama-sama dan tangere yang artinya menyentuh. Jadi, kontak berarti bersama-sama menyentuh. Dalam pengertian sosiologi, kontak sosial tidak selalu terjadi melalui interaksi atau hubungan fisik, sebab orang bisa melakukan kontak sosial dengan pihak lain tanpa menyentuhnya, misalnya bicara melalui telepon, radio, atau surat elektronik. Oleh karena itu, hubungan fisik tidak menjadi syarat utama terjadinya kontak. Kontak sosial memiliki sifat-sifat berikut.
  1. Kontak sosial dapat bersifat positif atau negatif. Kontak sosial positif mengarah pada suatu kerja sama, sedangkan kontak sosial negatif mengarah pada suatu pertentangan atau konflik.
  2. Kontak sosial dapat bersifat primer atau sekunder. Kontak sosial primer terjadi apabila para peserta interaksi bertemu muka secara langsung. Misalnya, kontak antara guru dan murid di dalam kelas, penjual dan pembeli di pasar tradisional, atau pertemuan ayah dan anak di meja makan. Sementara itu, kontak sekunder terjadi apabila interaksi berlangsung melalui suatu perantara. Misalnya, percakapan melalui telepon. Kontak sekunder dapat dilakukan secara langsung dan tidak langsung. Kontak sekunder langsung misalnya terjadi saat ketua RW mengundang ketua RT datang ke rumahnya melalui telepon. Sementara jika Ketua RW menyuruh sekretarisnya menyampaikan pesan kepada ketua RT agar datang ke rumahnya, yang terjadi adalah kontak sekunder tidak langsung.
  • Komunikasi
Komunikasi merupakan syarat terjadinya interaksi sosial. Hal terpenting dalam komunikasi yaitu adanya kegiatan saling menafsirkan perilaku (pembicaraan, gerakan-gerakan fisik, atau sikap) dan perasaan-perasaan yang disampaikan. Ada lima unsur pokok dalam komunikasi yaitu sebagai berikut.
  1. Komunikator, yaitu orang yang menyampaikan pesan, perasaan, atau pikiran kepada pihak lain.
  2. Komunikan, yaitu orang atau sekelompok orang yang dikirimi pesan, pikiran, atau perasaan.
  3. Pesan, yaitu sesuatu yang disampaikan oleh komunikator. Pesan dapat berupa informasi, instruksi, dan perasaan.
  4. Media, yaitu alat untuk menyampaikan pesan. Media komunikasi dapat berupa lisan, tulisan, gambar, dan film.
  5. Efek, yaitu perubahan yang diharapkan terjadi pada komunikan, setelah mendapatkan pesan dari komunikator.
Ada tiga tahap penting dalam proses komunikasi. Ketiga tahap tersebut adalah sebagai berikut.
  • Encoding
Pada tahap ini, gagasan atau program yang akan dikomunikasikan diwujudkan dalam kalimat atau gambar. Dalam tahap ini, komunikator harus memilih kata, istilah, kalimat, dan gambar yang mudah dipahami oleh komunikan. Komunikator harus menghindari penggunaan kode-kode yang membingungkan komunikan.
  • Penyampaian
Pada tahap ini, istilah atau gagasan yang sudah diwujudkan dalam bentuk kalimat dan gambar disampaikan. Penyampaian dapat berupa lisan, tulisan, dan gabungan dari keduanya.
  • Decoding
Pada tahap ini dilakukan proses mencerna dan memahami kalimat serta gambar yang diterima menurut pengalaman yang dimiliki.

Faktor dasar terbentuknya interaksi sosial

Proses interaksi sosial yang terjadi dalam masyarakat bersumber dari faktor imitasi, sugesti, simpati, motivasi, identifikasi dan empati.
Imitasi: atau meniru adalah suatu proses kognisi untuk melakukan tindakan maupun aksi seperti yang dilakukan oleh model dengan melibatkan alat indera sebagai penerima rangsang dan pemasangan kemampuan persepsi untuk mengolah informasi dari rangsang dengan kemampuan aksi untuk melakukan gerakan motorik. Proses ini melibatkan kemampuan kognisi tahap tinggi karena tidak hanya melibatkan bahasa namun juga pemahaman terhadap pemikiran orang lain.
Imitasi saat ini dipelajari dari berbagai sudut pandang ilmu seperti psikologi, neurologi, kognitif, kecerdasan buatan, studi hewan (animal study), antropologi, ekonomi, sosiologi dan filsafat. Hal ini berkaitan dengan fungsi imitasi pada pembelajaran terutama pada anak, maupun kemampuan manusia untuk berinteraksi secara sosial sampai dengan penurunan budaya pada generasi selanjutnya.
Identifikasi: adalah pemberian tanda-tanda pada golongan barang-barang atau sesuatu. Hal ini perlu, oleh karena tugas identifikasi ialah membedakan komponen-komponen yang satu dengan yang lainnya, sehingga tidak menimbulkan kebingungan. Dengan identifikasi dapatlah suatu komponen itu dikenal dan diketahui masuk dalam golongan mana. Cara pemberian tanda pengenal pada komponen, barang atau bahan bermacam-macam antara lain dengan menggantungkan kartu pengenal, seperti halnya orang yang akan naik kapal terbang, tasnya akan diberi tanpa pengenal pemilik agar supaya nanti mengenalinya mudah.
Sugesti: adalah rangsangan, pengaruh, stimulus yang diberikan seorang individu kepada individu lain sehingga orang yang diberi sugesti menuruti atau melaksanakan tanpa berpikir kritis dan rasional.
Motivasi: yaitu rangsangan pengaruh, stimulus yang diberikan antar masyarakat, sehingga orang yang diberi motivasi menuruti tau melaksanakan apa yang dimotivasikan secara kritis, rasional dan penuh rasa tanggung jawab . Motivasi biasanya diberikan oleh orang yang memiliki status yang lebih tinggi dan berwibawa, misalnya dari seorang ayah kepada anak, seorang guru kepada siswa.
Simpati: adalah ketertarikan seseorang kepada orang lain hingga mampu merasakan perasaan orang lain tersebut. Contoh: membantu orang lain yang terkena musibah hingga memunculkan emosional yang mampu merasakan orang yang terkena musibah tersebut.
Empati: yaitu mirip dengan simpati, akan tetapi tidak semata-mata perasaan kejiwaan saja. Empati dibarengi dengan perasaan organisme tubuh yang sangat intens/dalam.
Hubungan antara suatu individu masyarakat dengan relasi - relasi sosial lainnya,menentukan struktur dari masyarakatnya yang dimana hubungan antar manusia dengan relasi tersebut berdasarkan atas suatu komunikasi yang dapat terjadi di antara keduanya. Hubungan antar manusia atau relasi – relasi sosial,suatu individu dengan sekumpulan kelompok masyrakat,baik dalam bentuk individu atau perorangan maupun dengan kelompok – kelompok dan antar kelompok masyarakat itu sendiri,menciptakan segi dinamika dari sisi perubahan dan perkembangan masyarakat. Sebelum terbentuk sebagai suatu bentuk konkrit,komunikasi atau hubungan yang sesuai dengan nilai – nilai sosial di dalam suatu masyarakat,telah mengalami suatu proses terlebih dahulu yang dimana proses – proses ini merupakan suatu bentuk dari proses sosial itu sendiri.
Gillin & Gillin mengatakan bahwa Proses-proses sosial adalah cara-cara berhubungan yang dapat dilihat apabila orang-perorangan dan kelompok-kelompok manusia saling bertemu dan menentukan sistem serta bentuk-bentuk hubungan tersebut, atau apa yang akan terjadi apabila ada perubahan-perubahan yang menyebabkan goyahnya cara-cara hidup yang telah ada. Berdasarkan sudut inilah komunikasi dapat dipandang sebagai suatu sistem di dalam kelompok masyarakat maupun sebagai sebuh proses sosial. Adanya hubungan timbal balik dalam memperngaruhi tiap individu pada saat terjadinya komunikasi dapat membentuk suatu pengetahuan maupun pengalaman baru yang dirasakan oleh masing – masing individu. Hal ini membuat kegiatan komunikasi menjadi suatu dasar yang kuat dalam kehidupan maupun proses sosial seseorang. Adanya tingkat kesadaran di dalam berkomunikasi di antara warga – warga dalam kehidupan bermasyarakat dapat membuat masyarakat dipertahankan sebagai suatu kesatuan dan menciptakan apa yang dinamakan sebagai suatu sistem komunikasi. Sistem komunikasi ini mempunyai lambang – lambang yang diberi arti dan menghasilkan persepsi khusus dalam memahami lamabang – lambang tersebut oleh masyarakat.Karena kelangsungan kesatuannya dengan jalan komunikasi itu,setiap masyarakat dapat membentuk kebudayaan berdasarkan sistem komunikasinya masing-masing.

Apa sih sosiologi itu ??? :)

PENGERTIAN SOSIOLOGI

Di sekolah maupun di lingkungan tempat tinggal, kamu pasti berteman dan bergaul dengan orang lain. Tidak ada manusia di dunia ini yang mampu hidup sendiri tanpa melakukan hubungan dengan manusia lain. Secara umum, hubungan tersebut dilakukan guna memenuhi kebutuhan hidup manusia mengingat keterbatasan yang dimilikinya. Hubungan yang dilakukan manusia dalam masyarakat secara mendalam akan kita pelajari dalam sosiologi. Apakah sosiologi itu? Nah untuk mengetahuinya, mari bersama-sama kita pahami uraian bab ini.

Manusia selalu mengadakan hubungan ke mana pun dan di mana pun secara berulang, baik secara langsung maupun tidak langsung. Agar hubungan itu berjalan dengan baik, maka dalam berperilaku manusia senantiasa berpedoman pada nilai-nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Nilai dan norma yang dimiliki setiap masyarakat tidak sama. Dengan menyadari persamaan dan perbedaannya, serta keikutsertaan kita dalam hubungan sosial memberikan gambaran kepadamu tentang ilmu yang akan kita pelajari, yaitu sosiologi. Istilah sosiologi secara etimologis berasal dari kata Latin socius yang berarti 'teman, kawan', dan logos yang berasal dari kata Yunani yang berarti 'ilmu'. Jadi apakah yang dimaksud sosiologi? Merujuk pada arti dua kata tersebut, maka sosiologi berarti ilmu tentang teman. Dalam arti yang lebih luas, sosiologi diartikan sebagai ilmu yang mempelajari interaksi manusia di dalam masyarakat. Sosiologi bermaksud untuk mengkaji kejadiankejadian dalam masyarakat, yaitu persekutuan manusia yang selanjutnya berusaha untuk mendatangkan perbaikan dalam kehidupan bersama. Istilah sosiologi pertama kali digunakan Auguste Comte untuk mempelajari keadaan masyarakat Eropa pada saat itu. Sosiologi sebagai ilmu mulai dikenal sejak abad ke-19 dengan melepaskan diri dari filsafat.
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hidup bersama dalam masyarakat, dan menyelidiki ikatan-ikatan antarmanusia dalam kehidupan. Sosiologi mencoba mengerti sifat dan maksud hidup bersama, cara terbentuk, tumbuh, dan berubahnyakumpulan-kumpulan manusia yang hidup bersama itu, serta kepercayaan, keyakinan yang memberi sifat tersendiri kepada cara hidup bersama itu dalam tiap persekutuan hidup manusia. Singkatnya, sosiologi merupakan ilmu masyarakat atau ilmu kemasyarakatan yang mempelajari manusia sebagai anggota golongan atau masyarakat (tidak sebagai individu yang terlepas dari golongan atau masyarakat), serta ikatan-ikatan adat, kebiasaan, kepercayaan atau agama, tingkah laku, dan kesenian atau kebudayaan masyarakat tersebut.
Bagaimanakah pengertian sosiologi menurut pendapat para ahli? Seiring dengan perkembangan sosiologi, berikut ini pengertian sosiologi menurut pendapat para ahli dari sudut pandang masing-masing.
1. Auguste Comte
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari manusia sebagai makhluk yang mempunyai naluri untuk senantiasa hidup bersama dengan sesamanya.
2. Emile Durkheim
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari fakta sosial. Fakta sosial merupakan cara bertindak, berpikir, dan berperasaan yang berada di luar individu, serta mempunyai kekuatan memaksa dan mengendalikan.
3. Max Weber
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari tindakan sosial. Tindakan sosial adalah tindakan yang dilakukan dengan mempertimbangkan dan berorientasi pada perilaku orang lain.
4. P.J. Bouman
Sosiologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari hubungan-hubungan sosial antara individu dengan individu, individu dengan kelompok, serta sifat dan perubahanperubahan dalam lembaga-lembaga dan ide-ide sosial.
5. Pitirim A. Sorokin
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari mengenai:
a. Hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala sosial, misalnya antara gejala ekonomi dan agama, keluarga dan moral, hukum dan ekonomi, gerak masyarakat dan politik, dan sebagainya.
b. Hubungan dan saling pengaruh antara gejala-gejala sosial dan gejala-gejala nonsosial, misalnya gejala geografis, biologis, dan sebagainya.
c. Ciri-ciri umum semua jenis gejala sosial.
6. Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi
Sosiologi atau ilmu masyarakat adalah ilmu yang mempelajari struktur sosial dan proses-proses sosial, termasuk perubahan-perubahan sosial.
7. Kingsley Davis
Sosiologi adalah suatu studi yang mengkaji bagaimana masyarakat mencapai kesatuannya, kelangsungannya, dan caracara masyarakat itu berubah.

Ciri-ciri Utamanya :

a. Sosiologi bersifat empiris yang berarti bahwa ilmu pengetahuan tersebut didasarkan pada observasi terhadap kenyataan dan akal sehat seta hasilnya tidak bersifat spekulatif
b. Sosiologi bersifat teoretis , yaitu ilmu pengetahuan tersebut selalu berusaha untuk menyusun abstraksi dari hasil-hasil obesrvasi.
c. Sosiologi bersifat kumulatif yang berarti bahwa teori-teori sosiologi dibentuk atas dasar teori-teori yang sudah ada dalam arti memperbaiki, memperluas serta memperhalus teori-teori lama.
d. Bersifat non-etis , yakni yang dipersoalkan bukanlah buruk-baiknya fakta tertentu, akan tetapi tujuannya adalah untuk menjalaskan fakta tersebut secara analitis.

Hakikat Sosiologi

* Sosiologi adalah suatu ilmu sosial dan bukan merupakan ilmu pengetahuan alam ataupun ilmu pengetahuan kerohanian
* Sosiologi bukan merupakan disiplin yang normatif akan tetapi adalah suatu disiplin yang kategoris, artinya sosiologi membatasi diri pada apa yang terjadi dewasa ini dan bukan mengenai apa yang terjadi atau seharusnya terjadi.
* Sosiologi merupakan ilmu pengetahuan yang murni (pure science) dan bukan merupakan ilmu pengetahuan terapan atau terpakai (apllied science)
* Sosiologi merupakan ilmu pengetahuan yang abstrak dan bukan merupakan ilmu pengetahuan yang konkrit
* Sosiologi bertujuan untuk menghasilkan pengertian-pengertian dan pola-pola umum
* Sosiologi merupakan pengetahuan yang empiris dan rasional
* Sosiologi merupakan ilmu pengetahuan yang umum dan bukan merupakan ilmu pengetahuan yang khusus.

Ciri-ciri Sosiologi Pariwisata


Ciri-ciri Sosiologi Pariwisata

Secara sosiologis, John Urry (1990), menyebutkan bahwa pariwisata mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :

1. Pariwisata adalah aktivitas bersantai atau aktivitas waktu luang. Perjalanan wisata bukanlah sebuah “kewajiban” dan umumnya dilakukan pada saat seseorang bebeas dari pekerjaan yang wajib dilakukan yaitu pada saat mereka cuti atau libur.

2. Hubungan-hubungan pariwisata terjadi karena adanya pergerakan manusia. Pergerakan ini terkait dengan adanya dimensi ruang dan waktu

3. Dilihat dari sisi wisatawan, pariwisata adalah aktivitas yang dilakukan pada tempat dan waktu yang “tidak normal”. Tetapi ketidaknormalan ini hanya bersifat sementara dan pelaku mempunyai keinginan yang pasti untuk kembali ke situasi normal atau ke habitat asalnya.

4. Tempat dan atraksi yang dinikmati oleh wisatawan adalah tempat dan atau peristiwa yang tidak langsung berhubungan dengan pekerjaan atau penghidupan wisatawan.

5. Cukup banyak proporsi dari penduduk masyarakat modern yang terlibat dalam kegiatan pariwisata sehingga pariwisata telah menjadi wahana sosialisasi yang baru.

6. Destinasi wisata yang dikunjungi acapkali dipilih berdasarkan khayalan atau fantasi atau karena image destinasi yang bersangkutan. Fantasi dan citra (image) ini tidak hanya terbentuk dari promosi-promosi kepariwisataan tetapi juga melalui kegiataan non pariwisata seperti karya akademis, pertemuan akademis dan media massa.

7. Perjalanan wisata adalah sesuatu yang bersifat “tidak biasa” (out of the ordinary). Pengalaman yang diharapkan adalah pengalaman yang lain dari biasanya.

Sumber : Sosiologi pariwisata, Prof Dr I Gde Pitana, M.Si dan Ir Putu G gayatri,M.Si

Sumber: http://id.shvoong.com/social-sciences/sociology/2120953-ciri-ciri-sosiologi-pariwisata/#ixzz2DyQEBzJp

Kelompok Sosial


KELOMPOK-KELOMPOK SOSIAL DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT
       Tipe-tipe kelompok sosial

1.      Klasifikasi tipe-tipe kelompok sosial
Tipe-tipe kelompok sosial dapat di kelasifikasikan dari beberapa sudut atau atas dasar   pelbagi criteria ukuran, ukuran lain di ambil adalah atas dasar derajat interaksi sosial dalam kelompok sosial tersebut. Beberapa sosiologi memerhatikan pembagian atas dasar kelompok-kelompok dimana anggota-anggotanya saling mengenal seperti keluarga, rukun tetengga dan desa, denagn kelompok-kelompok sosial seperti kota-kota , korupsi dan Negara, dimana anggota-anggotanya tidak mempunyai hubungan

2.      Kelompok sosial dipandang dari sudut individu

Seorang warga masyarakat yang masih bersahaja susunanya, secara relative menjadi anggota pula dari kelompok-kelompok kecil lain secara terbatas. Dalam masyarakat yang sudah kompleks, individu biasanya menjadi anggota dari kelompok sosial tertentu sekaligus, misalnya atas dasar seks , ras, dan sebagainya. Akan tetapi dalam hal lain seperti di bidang pekerjaan, rekreasi, dan sebagainya.

3.      In-Group dan Out –Group
Dalam proses sosilisasi, orang mendapatkan pengetahuan antara “kami”-nya dengan “mereka”-nya dan kepentingan suatau kelompok sosial serta sikap-sikap yang mendukungnya terwujud dalam pembedaanya kelompok –kelompok sosial tersebut yang di buat oleh individu . kelompok sosial merupakan tempat dimana individu mengidentifikasikan dirinya sebagai in –groupnya atau tidak bersifat relative dan tergantung pada situasi-situasi sosial yang tertentu. Out-group diartikan oleh individu sebagai kelompok yang menjadi lawan in-groupnya.
4.      Kelompok primer (primary group) dan kelompok sekunder (secondary group)
Di dalam klasifikasi kelompok-kelompok sosial, pembedaan yang luas dan fundamental merupakan pembedaan antara kelompok-kelompok kecil dimana hubungan antara anggota-anggotanya rapat sekali di satu pihak, dengan kelompok-kelompok yang lebih besar di pihak lain. Menurut Cooley , kelompom primer adalah kelompok-kelompok yang di tandai ciri-ciri kenal-mengenal antara anggota-anggotanya serta kerja sama erat dan bersifat pribadi tadi adalah peleburan individu individu ke dalam kelompok-kelompom sehingga tujuan individu menjadi juga tujuan kelompok.
Agar dapat memperoleh gambaran yang jelas mengenai teori Cooley tersebut, maka terutama akan di bicarakan hal-hal antara lain
a.       Kondisi-kondisi fisik dari kelompok primer
b.      Sifat hubungan – hubungan primer
c.       Kelompok-kelompok yang kongkret dan hubungan-hubungan primer

a.       Konsep cooley mengenai hubungan saling mengenal belum cukup menerangkan persyaratan penting bagi adanya suatau kelompom primer
b.      Salah satu sifat utama hubungan-hubungan primer adalah kesamaan dari tujuan individu dari individu-individu yang tergabung di dalam kelompok tadi. Jadi, hubungan itu bukan merupakan alat untuk mencapai tujuan tetapi bahkan merupakan salah satu tujuan untuk mencapai tujuan, tetapi bahkan merupakan salah satu tujuan utama. Hal ini berarti bahwa hubungan tersebut terlepas dari unsur-unsur kontrak, ekonomi, politik maupun hubungan kerja.
c.       Kenyataannya, tak ada kelompok primer yang secara sempurna memenuhi syarat-syarat tersebut. Persyaratan tersebut merupakan ukuran ekstrim yang dijadikan pegangan dalam kenyataan belum tentu tercapai.

5.      Paguyuban (Gemeinschaft) dan Patembayan (Gesellschaft)
Paguyuban merupakan bentuk kehidupan bersama dimana anggota-anggotanya diikat oleh hubungan batin yang murni dan bersifat alamiah serta bersifat kekal. Dasar hubungan tersebut adalah rasa cinta dan rasa kesatuan batin yang memang telah dikodratkan.
Ptembayan merupakan ikatan lahir yang bersifat pokok untuk jangka waktu yang pendek, bersifat sebagai suatu bentuk dalam pikiran belaka serta strukturnya bersifat mekanis sebagaimana dapat diumpamakan dengan sebuah mesin.

6.      Formal Group dan Informal Group
a.       Tugas-tugas organisasi didistribusikan dalam beberapa posisi yang merupakan tugas-tugas jabatan. Secara implicit terjadi pembagian kerja sehingga terjadi spesialisasi.
b.      Posisi-posisi dalam organisasi terdiri dari hierarki struktur wewenang. Hierarki berwujud sebagai piramida di mana setiap jabatan bertanggung-jawab terhadap bawahan mengenai keputusan dan pelaksanaan.
c.       Suatu sistem peraturan menguasai keputusan-keputusan dan pelaksanaan. Secara prinsipil, pelaksanaan organisasi administrasi melibatkan aplikasi peraturan-peraturan umum terhadap kasus-kasus umum.
d.      Unsur staf yang merupakan pejabat bertugas memelihara organisasi dan khususnya keteraturan komunikasi. Lapisan petugas administratif terdiri dari pegawai-pegawai yang bertanggung-jawab mengawasi rekaman tertulis dan pelaksanaan.
e.       Para pejabat berharap bahwa hubungan dengan bawahan dan pihak lain berdifat orientasi impersonal. Dengan demikian pejabat akan mampu menetralkan unsur subjektif dan kepentingan pribadi.
f.       Penyelenggaraan kepegawaian didasarkan pada karier. Kepegawaian ditekankan pada kualifikasi teknis ketimbang faktor-faktor politik, kekerabatan, atau hubungan-hubungan pribadi atau koneksi. Taraf kualifikasi teknis didasarkan pada pola pengujian yang dikaitkan dengan taraf pendidikan formal. Dengan demikian, formal group adalah kelompok-kelompok yang mempunyai peraturan-peraturan yang tegas dan dengan sengaja diciptakan oleh anggota-anggotanya untuk mengatur hubungan antara anggota-anggotanya. Sedangkan informal group tidak mempunyai struktur dan organisas tertentu atau yang pasti. Kelompok-kelompok tersebut biasanya terbentuk karena pertemuan yang berulang-kali yang didasari oleh kepentingan dan pengalaman yang sama.

7.      Membership Group dan Reference Group
Perbedaan antara membership group dengan reference group berasal dari Robert K. Merton. Memebership group merupakan kelompok di mana setiap orang secara fisik menjadi anggota kelompok tersebut. Keadaan demikian dapat dijumpai misalnya informal group.

  1. Kelompok Okupasional dan Volunter
         Kelompok Okupasional adalah kelompok yang muncul karena semakin memudarnya fungsi kekerabatan, dimana kelompok ini timbul karena anggotanya memiliki pekerjaan yang sejenis. Contohnya kelompok profesi, seperti asosiasi sarjana farmasi, ikatan dokter indonesia, dan lain-lain.
Kelompok Volonter adalah kelompok orang yang memiliki keentingan sama, namun tidak mendapatkan perhatian masyarakat. Melalui kelompok ini diharapkan akan dapat memenuhi kepentingan anggotanya secara individual tanpa mengganggu kepentingan masyarakat secara umum.
Ø  Kelompok-Kelompok Sosial yang tidak Teratur
1.      Kerumunan.(Crowd)
Kerumunan (crowd) adalah individu-individu yang berkumoul secara kebetulan di suatu tempat, pada waktu yang bersamaan.
a.       Bentuk kerumunan adalah formal dan ekspresif (direncanakan)
b.      Sifat kerumunan (sementara), yaitu tidak menyenangkan, keadaan panik, kerumunan penonton
c.       Berlawanan dengan norma hukum (emisional dan immoral)
2.      Publik
Berbeda dengan kerumunan, publik lebih merupakan kelompok yang tidak merupakan kesatuan. Interaks terjadi secara tidak langsung melalui alat-alat komunikasi ,seperti misalnya pembicaraan pribadi yang berantai, desas-desus, surat kabar, radio, televisi, film, dan lain sebagainya.

Status sosial

 Status Sosial
Setiap individu dalam masyarakat memiliki status sosialnya masing-masing. Status merupakan perwujudan atau pencerminan dari hak dan kewajiban individu dalam tingkah lakunya. Status sosial sering pula disebut sebagai kedudukan atau posisi, peringkat seseorang dalam kelompok masyarakatnya. Pada semua sistem sosial, tentu terdapat berbagai macam kedudukan atau status, seperti anak, isteri, suami, ketua RW, ketua RT, Camat, Lurah, Kepala Sekolah, Guru dsbnya.
Dalam teori sosiologi, unsur-unsur dalam sistem pelapisan masyarakat adalah kedudukan (status) dan peranan (role). Kedua unsur ini merupakan unsur baku dalam pelapisan masyarakat. Kedudukan dan peranan seseorang atau kelompok memiliki arti penting dalam suatu sistem sosial. Apa itu sistem sosial ?
Sistem sosial adalah pola-pola yang mengatur hubungan timbal balik dan tingkah laku individu-individu dalam masyarakat dan hubungan antara individu dan masyarakatnya. Status atau kedudukan adalah posisi seseorang dalam suatu kelompok sosial atau kelompok masyarakat.
2.1 Cara Memperoleh Status.
Bagaimana cara individu memperoleh statusnya? Cara-cara memperoleh status atau kedudukan adalah sbb:
1) Ascribed Status adalah keuddukan yang diperoleh secara otomatis tanpa usaha. Status ini sudah diperoleh sejak lahir. Contoh: Jenis kelamin, gelar kebangsawanan, keturunan, dsb.
2) Achieved Status adalah kedudukan yang diperoleh seseorang dengan disengaja. Contoh: kedudukan yang diperoleh melalui pendidikan guru, dokter, insinyur, gubernur, camat, ketua OSIS dsb.
3) Assigned Status merupakan kombinasi dari perolehan status secara otomatis dan status melalui usaha. Status ini diperolah melalui penghargaan atau pemberian dari pihak lain, atas jasa perjuangan sesuatu untuk kepentingan atau kebutuhan masyarakat.Contoh: gelar kepahlawanan, gelar pelajar teladan, penganugerahan Kalpataru dsb.
2.2. Akibat yang Ditimbulkan Status Sosial
Kadangkala seseorang/individu dalam masyarakat memiliki dua atau lebih status yang disandangnya secara bersamaan. Apabila status-status yang dimilikinya tersebut berlawanan akan terjadi benturan atau pertentangan. Hal itulah yang menyebabkan timbul apa yang dinamakan Konflik Status. Jadi akibat yang ditimbulkan dari status sosial seseorang adalah timbulnya konflik status.
Macam-macam Konflik Status:
1) Konflik Status bersifat Individual: Konflik status yang dirasakan seseorang dalam batinnya sendiri. Contoh: Seorang wanita harus memilih sebagai wanita karier atau ibu rumah tangga - Seorang anak harus memilih meneruskan kuliah atau bekerja.
2) Konflik Status Antar Individu: Konflik status yang terjadi antara individu yang satu dengan individu yang lain, karena status yang dimilikinya. Contoh: perebutan warisan antara dua anak dalam keluarga - Tono berkelahi dengan Tomi gara-gara sepeda motor yang dipinjamnya dari kakak mereka.
3) Konflik Status Antar Kelompok: Konflik kedudukan atau status yang terjadi antara kelompok yang satu dengan kelompok yang lain. Contoh: Peraturan yang dikeluarkan satu departemen bertentangan dengan peraturan departemen yang lain. DPU (Dinas Pekerjaan Umum) yang punya tanggung jawab terhadap jalan-jalan raya, kadang terjadi konflik dengan PLN (Perusahaan LIstrik Negara) yang melubangi jalan ketika membuat jaringan listrik baru. Pada waktu membuat jaringan baru tersebut, kadangkala pula berkonflik dengan TELKOM karena merusak jaringan telpon dan dengan PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) karena membocorkan pipa air. Keempat Instansi tersebut akan saling berbenturan dalam melaksanakan statusnya masing-masing.
2.3. Pengertian Peranan Sosial
a. Peranan merupakan aspek dinamis dari suatu status (kedudukan).
Apabila seseorang melaksanakan hak-hak dan kewajibannya sesuai dengan status yang dimilikinya, maka ia telah menjalankan peranannya. Peranan adalah tingkah laku yang diharapkan dari orang yang memiliki kedudukan atau status.
Antara kedudukan dan peranan tidak dapat dipisahkan. Tidak ada peranan tanpa kedudukan. Kedudukan tidak berfungsi tanpa peranan, Contoh:
- Dalam rumah tangga, tidak ada peranan Ayah jika seorang suami tidak mempunyai anak.
- Seseorang tidak bisa memberikan surat Tilang (bukti pelanggaran) kalau dia bukan polisi.
Peranan merupakan hal yang sangat penting bagi seseorang, karena dengan peranan yang dimilikinya ia akan dapat mengatur perilaku dirinya dan orang lain. Seseorang dapat memainkan beberapa peranan sekaligus pada saat yang sama, seperti seorang wanita dapat mempunyai peranan sebagai isteri, ibu, karyawan kantor sekaligus (lihat gambar 2).
Konflik peranan timbul ketika seseorang harus memilih salah satu diantara peranannya misalnya sebagai ibu atau sebagai karyawan kantor.
b. Konflik Peranan
Konflik peranan timbul apabila seseorang harus memilih peranan dari dua atau lebih status yang dimilikinya. Pada umumnya konflik peranan timbul ketika seseorang dalam keadaan tertekan, karena merasa dirinya tidak sesuai atau kurang mampu melaksakan peranan yang diberikan masyarakat kepadanya. Akibatnya, ia tidak melaksanakan peranannya dengan ideal/sempurna.
Contoh: Ibu Tati sebagai seorang ibu dan guru di suatu sekolah. Ketika puterinya sakit, ia harus memilih untuk masuk mengajar atau mengantarkan anaknya ke dokter. Pada saat ia memutuskan membawa anaknya ke dokter, dalam dirinya terjadi konflik karena pada saat yang sama dia harus berperanan sebagai guru mengajar dikelas.
2.4. Tiga Cakupan Peranan Sosial
Peranan sosial dapat mencakup tiga hal berikut:
1) Peranan meliputi norma-norma yang berhubungan dengan posisi atau tempat seseorang dalam masyarakat. Contoh : Sebagai seorang pemimpin harus dapat menjadi panutan dan suri teladan para anggotanya, karena dalam diri pemimpin tersebut tersandang aturan/norma-norma yang sesuai dengan posisinya.
2) Peranan merupakan konsep tentang apa yang dapat dilakukan oleh individu dalam masyarakat. Contoh : seorang ulama, guru dan sebagainya, harus bijaksana, baik hati, sabar, membimbing dan menjadi panutan bagi para muridnya.
3) Peranan juga dapat dikatakan sebagai perilaku individu yang penting bagi truktur sosial masyarakat. Contoh : Suami, isteri, karyawan, pegawai negeri, dsb, merupakan peranperan dalam masyarakat yang membentuk struktur/susunan masyarakat.
2.5. Fungsi Peranan Sosial
Peranan memiliki beberapa fungsi bagi individu maupun orang lain. Fungsi tersebut antara lain:
1) Peranan yang dimainkan seseorang dapat mempertahankan kelangsungan struktur masyarakat, seperti peran sebagai ayah atau ibu.
2) Peranan yang dimainkan seseorang dapat pula digunakan untuk membantu mereka yang tidak mampu dalam masyarakat. Tindakan individu tersebut memerlukan pengorbanan, seperti peran dokter, perawat, pekerja sosial, dsb.
3) Peranan yang dimainkan seseorang juga merupakan sarana aktualisasi diri, seperti seorang lelaki sebagai suami/bapak, seorang wanita sebagai isteri/ ibu, seorang seniman dengan karyanya, dsb

SOSIOLOGI HUKUM


Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.
Menurut Brade Meyer
  • Sociology af the law – Menjadikan hukum sebagai alat pusat penelitian secara sosiologis yakni sama halnya bagaimana sosiologi meneliti suatu kelompok kecil lainnya. Tujuan penelitian adalah selain untuk menggambarkan betapa penting arti hukum bagi masyarakat luas juga untuk menggambarkan proses internalnya hukum.
  • Sociology in the law – Untuk memudahkan fungsi hukumnya, pelaksanaan fungsi hukum dengan dibantu oleh pengetahuanatau ilmu sosial pada alat-alat hukumnya.
  • Gejala social lainnya – Sosiologi bukan hanya saja mempersoalkan penelitian secara normatif (dassollen) saja tetapi juga mempersoalkan analisa-analisa normatif didalam rangka efektifitas hukum agar tujan kepastian hukum dapat tercapai.
Sejarah Lahirnya Sosiologi Hukum Sebagai Mata Kuliah
Sebelum tahun 1976 di Unpad lahir suatu mahzab yang digagas oleh Mochtar Kusumaatmadja yang waktu itu sebagai Menteri Kehakiman dan Guru Besar Unpad diminta menyusun konsep hukum yang mendukung pembangunan oleh Bapenas, maka dari itu kemudian lahirlah konsep pembinaan hukum. Konsep pembinaan hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja diantaranya yaitu :
  1. Hukum tidak meliputi asas dan kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat termasuk lembaga dan proses didalam mewujudkan kaedah itu dalam kenyataan.
  2. Hukum adalah keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, termasuk lembaga dan proses dalam mewujudkan berlakunya hukum.
Penjelasan :
  • Pada pengertian yang pertama kata kaedah mengandung makna yaitu Undang-undang          Normatif           Positivisme
  • Kata asas dan kaedah menggambarkan hukum sebagai gejala normative (hukum alam)
  • Kata lembaga dan proses menggambarkan hukum sebagai gejala social (sociological yurispudence)
  • Gejala social adalah gejala-gejala yang terdapat dalam masyarakat yang berkaitan dengan kebutuhan pokok manusia (kemakmuran, kekuasaan, kedudukan, keadilan, kepastian, kegunaan dan kebahagiaan).
GBHN 1973 : Hukum tidak boleh menghambat proses pembangunan yang merupakan suatu proses yang menyangkut seluruh aspek-aspek kehidupan manusia.
GBHN 1978 : Hukum dapat berfungsi sebagai sarana pembaharuan
Ex : Dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan tidak terdapat atau melarang adanya perkawinan anak-anak, hal tersebut merubah pemikiran masyarakat agraris menjadi masyarakat industri.
GBHN 1983 : Hukum sebagai sarana rekayasa masyarakat
Ex : Dalam Undang-Undang Hak Cipta, dimana hal tersebut merubah pemikiran masyarakat industri menjadi masyarakat informasi.
Soiologi Hukum Sebagai Ilmu
Pada lahirnya sosiologi hukum dipengaruhi oleh 3 (tiga) disiplin ilmu, yaitu filsafat hukum, ilmu hukum dan sosiologi yang berorientasi dibidang hukum.
1Filsa. fat hukum
Konsep yang dilahirkan oleh aliran positivisme (Hans Kelsen) yaitu “stufenbau des recht” atau hukum bersifat hirarkis artinya hukum itu tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih atas derajatnya. Dimana urutannya yaitu :
-          Grundnorm (dasar social daripada hukum)
-          Konstitusi
-          Undang-undang dan kebiasaan
-          Putusan badan pengadilan
Dalam filsafat hukum terdapat beberapa aliran yang mendorong tumbuh dan berkembangnya sosilogi hukum, diantaranya yaitu
  1. Mazhab sejarah, tokohnya Carl Von Savigny (hukum itu tidak dibuat, akan tetapi tumbuh da berkembang bersama-sama masyarakat). Hal tersebut merupakan perwujudan dari kesadaran hukum masyarakat, perkembangan hukum dari statu ke control sejalan dengan perkembangan masyarakat sederhana ke masyarakat modern.
  2. Mazhab utility, tokohnya Jeremy Bentham (hukum itu harus bermanfaat bagi masyarakat guna mencapai hidup bahagia). Dimana manusia bertindak untuk memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi penderitaan dan pembentuk hukum harus membentuk hukum yang adil bagi segenap warga-warga masyarakat secara individual). Rudolph von Ihering (social utilitarianism yaitu hukum merupakan suatu alat bagi masyarakat untuk mencapai tujuan)
  3. Aliran sociological jurisprudence, tokohnya Eugen Ehrlich (hukum yang dibuat harus sesuai dengan hukum yang hidup di dalam masyarakat atau living law)
  4. Aliran pragmatical legal realism, tokohnya Roscoe Pound (law as a tool of social engineering), Karl Llewellyn, Jerome Frank, Justice Oliver (hakim-hakim tidak hanya menemukan huhum akan tetapi bahkan membentuk hukum)
2. Ilmu hukum
Yang mendukung ilmu soiologi hukum adalah ilmu hukum yang menganggap bahwa hukum itu adalah gejala social.
3. Sosiologi yang berorientasi dibidang hukum
Menurut Emile Durkhain mengungkapkan bahwa dalam masyarakat selalu ada solideritas social yang meliputi :
-          Solideritas social mekanis yaitu terdapat dalam masyarakat sederhana dimana kaidah hukumnya bersifat represif (yang diasosiasikan dalam hukum pidana)
-          Solideritas social organis yaitu terdapat dalam masyarakat modern dimana kaidah hukumnya bersifat restitutif (yang diasosiasikan dalam hukum perdata).
Max Weber dengan teori ideal type, mengungkapkan bahwa hukum meliputi :
-          Irasionil materil (pembentuk undang-undang mendasarkan keputusan-keputusannya semata-mata pada nilai-nilai emosional tanpa menunjuk pada suatu kaidahpun)
-          Irasionil formal (pembentuk undang-undang dan hakim berpedoman pada kaidah-kaidah diluar akan, oleh karena didasarkan pada wahyu atau ramalan)
-          Rasional materil (keputusan-keputusan para pembentuk undang-undnag dan hakim menunjuk pada suatu kitab suci, kebijaksanaan-kebijaksanaan penguasa atau ideologi)
-          Rasional formal (hukum dibentuk semata-mata atas dasar konsep-konsep abstrak dari ilmu hukum)
Kedudukan dan Letak Sosiologi Hukum Dibidang Ilmu Pengetahuan
Sosiologi adalah merupakan cabang dari ilmu hukum
Menurut Soerjono Soekanto sosiologi hukum adalah cabang ilmu hukum yaitu ilmu hukum tentang kenyataan. Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran tentang kenyataan yang meliputi :
-   Disiplin analitis : sosiologi, psikologi
-   Disiplin hukum (perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan, sosiologi hukum, antropologi hukum
Hukum secara sosiologi  merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut.
  • Aliran hukum alam (Aristoteles, Aquinas, Grotius)
−  Hukum dan moral
−  Keepastian hukum dan keadilan sebagai tujuan dari sistem hukum
  • Madzhab formalisme (austin, kelsen)
−   Logika hukum
−   Fungsi keajegan dari pada hukum
−   Peranan formal dari petugas hukum
  • Mazhab kebudayaan dan sejarah (Carl von savigny, Maine)
−   Kerangka budaya dari hukum, termasuk hubungan antara hukum dan sistem nilai nilai
−   Hukum dan perubahan perubahan social
  • Aliran utilitarianisme dan sociological jurisprudence (J. Bentham, Jhering, Eurlich, Pound)
−    Konsekuensi konsekuensi sosial dari hukum ( w. Friedman )
−    Penggunaan yang tidak wajar dari pembentuk undang undang
−    Klasifikasi tujuan tujuan mahluk hidup dan tujuan tujuan  social
  • Aliran sociological jurisprudence (Eurlich, Pound) dan legal realism (holmes, llewellyn, frank)
−    Hukum sebagai mekanisme pengendalian sosial
−    Faktor faktor politis dan kepentingan dalam hukum, termasuk hukum dan stratifikasi sosial
−    Hubungan antara kenyataan hukum dengan hukum yang tertulis
−    Hukum dan kebijaksanaan kebijaksanaan hukum
−    Segi perikemanusiaan dari hukum
−    Studi tentang keputusan keputusan pengadilan dan pola pola perikelakuannya
Sosiologi hukum adalah merupakan cabang sosiologi
Menurut Satjipto Rahardjo mengungkapkan bahwa sosiologi hukum adalah merupakan cabang sosiologi yaitu sosiologi bidang hukum.
Ilmu yang mempelajari fenomena hukum, dari sisinya tersebut dibawah ini disampaikan beberapa karakteristik dari studi hukum secara sosiologis
  • Memberikan penjelasan mengenai praktik praktik hukum baik oleh para penegak hukum maupun masyarakat. Apabila praktik praktik tersebut dibedakan ke dalam pembuatan peraturan perundang undangan, penerapan dan pengadilan, maka sosiologi hukum juga mempelajari, bagaimana praktik yang terjadi pada masing masing kegiatan hukum tersebut.
  • Senantiasa menguji keabsahan empiris dari suatu peraturan atau pernyataan hukum, apabila hal itu dirumuskan dalam suatu pertanyaan, pertanyaan itu adalah : bagaimanakah dalam kenyataannya peraturan tersebut?, apakah kenyataan memang seperti tertera pada bunyi peraturan? Terdapat suatu perbedaan yang bvesar antara pendekatan tradisional yang normative dan pendekatan sosiologis yaitu bahwa yang pertama menerima saja apa yang tertera pada aturan hukum, sedang yang kedua senantiasa menguji dengan data empiris.
  • Berbeda dengan ilmu hukum, sosiologi hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum. Perilaku yang mentaati hukum dan yang menyimpang dari hukum sama sama merupakan objek pengamatan yang setaraf. Sosiologi hukum tidak menilai yang satu lebih dari yang lain. Perhatian yang utama hanyalah pada memberikan penjelasan terhadap penjelasan terhadap objek yang dipelajari. Sosiologi hukum tidak memberikan penilaian, melainkan mendekati hukum dari segi objektivitas semata dan bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap fenomena hukum yang nyata
Konsep-Konsep Sosiologi Hukum
1. Hukum Berfungsi Sebagai Sarana Social Control (Pengendalian Sosial)
Hukum sebagai sosiol control : kepastian hukum, dalam artian UU yang dilakukan benar-benar terlaksana oleh penguasa, penegak hukum. Fungsinya masalah penginterasian tampak menonjol, dengan terjadinya perubahan perubahan pada faktor tersebut diatas, hukum harus menjalankan usahanya sedemikian rupa sehingga konflik konflik serta kepincangan kepincangan yang mungkin timbul tidak mengganggu ketertiban serta produktivitas masyarakat
Pengendalian sosial adalah upaya untuk mewujudkan kondisi seimbang di dalam masyarakat, yang bertujuan terciptanya suatu keadaan yang serasi antara stabilitas dan perubahan di dalam masyarakat.
Maksudnya adalah hukum sebagai alat memelihara ketertiban dan pencapaian keadilan. Pengendalian sosial mencakup semua kekuatan-kekuatan yang menciptakan serta memelihara ikatan sosial. Hukum merupakan sarana pemaksa yang melindungi warga masyarakat dari perbuatan dan ancaman yang membahayakan dirinya dan harta bendanya.
2. Hukum Berfungsi Sebagai Sarana Social Engineering
Hukum dapat bersifat sosial engineering : merupakan fungsi hukum dalam pengertian konservatif, fungsi tersebut diperlukan dalam setiap masyarakat, termasuk dalam masyarakat yang sedang mengalami pergolakan dan pembangunan. Mencakup semua kekuatan yang menciptakan serta memelihara ikatan sosial yang menganut teori imperative tentang fungsi hukum.
Hal ini dimaksudkan dalam rangka memperkenalkan lembaga-lembaga hukum modern untuk mengubah alam pikiran masyarakat yang selama ini tidak mengenalnya, sebagai konsekuensi Negara sedang membangun, yang kaitannya menuju modernisasi dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Maksudnya adalah hukum sebagai sarana pembaharuan dalam masyarakat. Hukum dapat berperan dalam mengubah pola pemikiran masyarakat dari pola pemikiran yang tradisional ke dalam pola pemikiran yang rasional/modern.
3. Wibawa Hukum
Melemahnya wibawa hukum menurut O. Notohamidjoyo, diantaranya karena hukum tidak memperoleh dukungan yang semestinya dari norma-norma sosial bukan hukum, norma-norma hukum belum sesuai dengan norma-norma sosial yang bukan hukum, tidak ada kesadaran hukum dan kesadaran norma yang semestinya, pejabat-pejabat hukum yang tidak sadar akan kewajibannya untuk memelihara hukum Negara, adanya kekuasaan dan wewenang, ada paradigma hubungan timbal balik antara gejala sosial lainnya dengan hukum.
Dalam artian sebagai berikut :
  • Hukum tidak memperoleh dukungan yang semestinya dari norma norma sosial bukan hukum, melemahnya value sistem dalam masyarakat pada umumnya sebagai akibat dari modernisasi
  • Norma norma hukum tidak batau belum sesuai dengan norma norma sosial yang bukan hukum, hukum yang dibentuk terlalu progresif sehingga dirasakan sebagai norma norma asing bagi rakyat
  • Tidak ada kesadaran hukum dan kesadaran norma yang semestinya
  • Pejabat pejabat hukum tidak sadar akan kewajibannya yang mulia untuk memelihara hukum negara, lalu mengkorupsikan, merusak hukum negara itu
  • Pemerintah pusat dan daerah berusaha membongkar hukum yang berlaku untuk madsud maksud tertentu. Dapat terjadi bahwa pemerintah yang seharusnya mendukung hukum sebagai kewajibannya, malah menghianati hkum yang berlaku
4. Ciri-ciri Sistem Hukum Modern
Sistem hukum yang modern haruslah merupakan hukum yang baik, dalam arti hukum tersebut harus mencerminkan rasa keadilan bagi para pihak yang terlibat/diatur oleh hukum tersebut. Hukum tersebut harus sesuai dengan kondisi masyarakat yang diaturnya. Hukum tersebut harus dibuat sesuai dengan  prosedur yang ditentukan. Hukum yang baik harus dapat dimengerti atau dipahami oleh para pihak yang diaturnya.
Ciri ciri hukum modern :
−   Terdiri dari peraturan yang isi dan pelaksanaannya seragam
−   Sistem hukum yang transaksional dimana hak dan kewajiban dalam perjanjian tidak memandang usia, kelas, agama dan jenis kelamin
−   Bersifat universal dan dilaksanakan secara umum
−   Adanya hirarkis yang tegas
−   Melaksanakan hukum sesuai dengan prosedur
−   Rasional
−   Dilaksanakan oleh orang yang berpengalaman
−   Spesialisasi dan diadakan penghubung diantara bagian bagian
−   Hukum mudah berubah sesuai dengan perkembangan masyarakat
−   Penegak hukum dan lembaga pelaksana hukum adalah lembaga kenegaraan, artinya negara memonopoli kekuasaan
−   Perbedaan yang tegas diantara 3 lembaga negara (eksekutif – legislative – yudicatif)
Ciri manusia modern :
-    Rasional
-    Jujur
-    Tepat waktu
-    Efisien
-    rientasi ke masa depan
-    Tidak status symbol (gengsi)
5. Suatu kenyataan bahwa hukum hanya diperlukan untuk mereka yang stratanya rendah sedangkan strata tinggi seolah kebal hukum.
Hingga saat ini banyak pelaku kejahatan kelas atas atau yang disebut kejahatan Kerah Putih (White Colour Crime) yang dihukum sangat ringan bahkan tidak sedikit yang divonis bebas, karena mereka memegang kekuasaan dan wewenang yang dapat mengintervensi para penegak hukum, hal ini berakibat bahwa mereka yang berstrata tinggi seolah kebal hukum dan sebaliknya hukum hanya dipergunakan untuk mereka yang berstrata rendah.
6. Efektifitas Hukum dan Peranan Sanksi
Merupakan naskah yang berisikan sorotan sosial hukum terhadap peranan sanksi dalam proses efektivikasi hukum. Efektivikasi hukum merupakan proses yang bertujuan agar supaya hukum berlaku efektif. Keadaan tersebut dapat ditinjau atas dasar beberapa tolok ukur efektivitas. Menurut Suryono efektifitas dari hukum diantaranya :
a. Hukum itu harus baik
-    Secara sosiologis (dapat diterima oleh masyarakat)
-   Secara yuridis (keseluruhan hukum tertulis yang mengatur bidang bidang hukum tertentu harus sinkron)
-   Secara filosofis
b. Penegak hukumnya harus baik, dalam artian betul betul telah melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana digariskan oleh hukum yang berlaku.
c. Fasilitas tersedia yang mendukung dalam proses penegakan hukumnya
d. Kesadaran hukum masyarakat
Syarat kesadaran hukum masyarakat :
  • Tahu hukum (law awareness)
  • Rasa hormat terhadap hukum (legal attitude)
  • Paham akan isinya (law acqium tance)
  • Taat tanpa dipaksa (legal behaviore)
e. Budaya hukum masyarakat
Perlu ada syarat yang tersirat yaitu pandangan Ruth Benedict tentang adanya budaya malu, dan budaya rasa bersalah bilamana seseorang melakukan pelanggaran terhadap hukum hukum yang berlaku
Cara mengatasinya :
  1. Eksekutif harus banyak membentuk hukum dan selalu mengupdate,
  2. Para penegak hukumnya harus betul betul menjalankan tugas kewajiban sesuai dengan hukum hukum yang berlaku dan tidak boleh pandang bulu
  3. Lembaga mpr sesuai dengan ketentuan uud 1945 melakukan pengawan terhadap kerja lembaga lembaga negara.
7. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum
Sadar : dari hati nurani
Patuh : Takut sanksi yang negatif
Kesadaran hukum merupakan konsepsi abstrak didalam diri manusia, tentang keserasian antara ketertiban dan ketentraman yang dikehendaki atau sepantasnya. Kesadaran hukum sering dikaitkan dengan pentaatan hukum, pembentukan hukum, dan efektivitas hukum. Kesadaran hukum merupakan kesadaran/nilai-nilai yang terdapat dalam manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan.
Kesadaran hukum berkaitan dengan kepatuhan hukum, hal yang membedakannya yaitu dalam kepatuhan hukum ada rasa takut akan sanksi.
  • kesadaran : tidak ada sanksi, merupakan perumusan dari kalangan hukum mengenai penilaian tersebut, yang telah dilakukan secara ilmiah, nilai nilai yang terdapat dalam manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada.
Indicator kesadaran hukum :
  1. pengetahuan hukum
  2. pemahaman hukum
  3. sikap hukum
  4. pola perilaku hukum
  • kepatuhan : ada sanksi positif dan negative, ketaatan merupakan variable tergantung, ketaatan hukum tersebut didasarkan kepada kepuasan diperoleh dengannn dukungan sosial
Faktor yang menyebabkan masyarakat mematuhi hukum :
  • Compliance, yaitu kepatuhan yang didasarkan pada harapan akan suatu imbalan dan usaha untuk menghidarkan diri dari hukuman yang mungkin dikenakan apabila seseorang melanggar ketentuan hukum. Adanya pengawasan yang ketat terhadap kaidah hukum tersebut.
  • Identification, terjadi bila kepatuhan terhadap kaidah hukum ada bukan karena nilai intrinsiknya, akan tetapi agar ke anggotaan kelompok tetap terjaga serta ada hubungan baik dengn mereka yang diberi wewenang untuk menerapkan kaidah kaidah hukum tersebut
  • Internalization, seseroang mematuhi kaidah kaidah hukum dikarenakan secara intrinsic kepatuhan tadi mempunyai imbalan. Isinya sesuai dengan nilai nilainya dari pribadi yang bersangkutan.
  • Kepentingan-kepentingan para warga yang terjamin oleh wadah hukum yang ada
Faktor penghambat perkembangan sosiologi hukum
  • Tidak samanya bahasa kerangka pemikiran yang digunakan antara ahli sosiologi dengan ahli hukum
  • Sulitnya bagi para sosiologi hukum untuk menempatkan dirinya dialam yang normatif
  • Pada umumnya para sosiolog dengan begitu saja menerima pendapat bahwa hukum merupakan himpunan peraturan-peraturan yang statis.
  • Kadangkala seorang sosiolog merasakan adanya kesulitan-kesulitan untuk menguasai keseluruhan data tentang hukum yang demikian banyaknya yang pernah dihasilkan oleh beberapa generasi ahli-ahli hukum
  • Para ahli hukum lebih memusatkan perhatian pada kejadian-kejadian konkret sedangkan para sosiolog menganggap kejadian konkret tersebut sebagai refleksi dari gejala-gajala atau kecenderungan-kecenderungan umum
Cabang Sosiologi Hukum (Soeryono)
  1. Paradigma (the genetic sociology of law)
−        Sampai sejauh mana hukum dapat mempengaruhi tingkah laku manusia
−        Bagaimanakah cara yang paling efektif dari hukum dala pembentukan perilaku
−        Apakah hukum yang membentuk perilaku atau sebaliknya
Contoh : UU Nomor 1 tahun1974 (kawin muda), UU Narkotika (orang tua diajak berpikir rational, petani diajak berpikir rational)
  1. Soiologi Teoritis dan Praktis
Sosiologi praktis
−        Sosiologi teoritis yaitu meneliti dasar sosial dari hukum positif tertulis
−        Mempelajari tentang tumbuh dan berkembangnya hukum positif tertulis
−        Lebih ditekankan pada penelitian bertujuan untuk mneghasilkan generalisasi atau hipotesa
Contoh : UU bagi hasil
Sosiologi praktis
−        Sosiologi praktis yaitu meneliti efektifitas dari hukum dalam masyarakat
−        Dapat menganalisa konstruksi terhadap efektifitas hukum dalam masyarakat
Contoh : Kasus pungutan liar, UU tentang pungutan tidak jalan
Hukum-gejala social yaitu UU Penanaman Modal
Hukum-politik yaitu UU Pemilu
Hukum-budaya yaitu UU Peerguruan Tinggi
2. Soiologis Empiris
Yaitu hipotesa dicocokan dengan keadaan yang sebenarnya atau melihat hukum yang erat kaitannya dengan gejala sosial lainnya.
Contoh : UU Nomor 1 tahun1974 pasal 2
UU Narkotika
UU Lingkunga hidup
Ruang lingkup Sosiologi Hukum
Dasar sosial dari hukum dengan anggapan bahwa hukum timbul dan tumbuh dari proses sosial lainnya (the genetic sociology of law)
Efek hukum terhadap gejala-gejala social lain (the operational sociology of law)
  • Antropologi hukum adalah ilmu yang mempelajari pola-pola sengketa dan penyelesaiannya pada masyarakat sederhana dan modern sesuai dengan budaya masing-masing
  • Psikologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan jiwa manusia dengan tujuan penyerasian terhadap hukum
  • Perbandingan hukum adalah ilmu pengetahuan yang memperbandingkan sistem hukum yang berlaku didalam satu atau beberapa mayarakat dengan tujuan melakukan pembinaan hukum
  • Sejarah hukum adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum masa lampau (masa penjajahan kolonial belanda) sampai dengan sekarang dengan tujuan pembinan terhadap hukum
  • Politik hukum adalah memilih nilai-nilai dan menerapkannya dalam kehidupan
  • Nilai yaitu konsepsi abstrak dalam pikiran manusia tentang sesuatu hal yang baik atau buruk
  • Disiplin yaitu suatu ajaran yang menentukan apakah yang seharusnya atau seyogyanya dilakukan dalam menghadapi kenyataan
Perihal perspektif dari pada sosiologi hukum, maka secara umum ada dua pendapat utama, yaitu sebagai berikut :
  1. Pendapat-pendapat yang menyatakan bahwa kepada sosiologi hukum harus diberikan suatu fungsi yang global, artinya sosiologi hukum harus menghasilkan suatu sintesa antara hukum sebagai sarana organisasi sosial dan hukum sebagai sarana dari keadilan. Didalam fungsi tersebut maka hukum dapat memperoleh bantuan yang tidak kecil dari sosiologi hukum didalam mengidentifikasi konteks sosial dimana hukum tadi diharapkan berfungsi.
  2. Pendapat-pendapat lain menyatakan bahwa kegunaan sosiologi hukum adalah justru dalam bidang penerangan dan pengkaidahan, dimana sosiologi hukum dapat mengungkapkan data tentang keajegan-keajegan mana didalam masyarakat yang menuju pada pembentukan hukum (baik melalui keputusan penguasa maupun melalui ketetapan bersama dari para warga masyarakat terutama yang menyangkut hukum fakultatif).
Dari perspektif sosiologi hukum tersebut maka dapatlah dikatakan bahwa kegunaan sosiologi hukum adalah sebagai berikut :
  • Sosiologi hukum berguna untuk memberikan kemampuan-kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum didalam konteks sosial.
  • Penguasaan konsep-konsep sosiologi hukum dapat memberikan kemampuan kemampuan untuk mengadakan analisa terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat baik sebagai sarana untuk mengubah masyarakat atau sarana untuk mengatur interaksi sosial agar mencapai keadaan-keadaan sosial tertentu.
  • Sosiologi hukum memberikan kemungkinan-kemungkinan serta kemampuan untuk mengadakan evaluasi terhadap efektifitas hukum didalam masyarakat.
Manfaat mempelajari Sosilogi Hukum
Hal-hal yang dapat diketahui mempelajari sosiologi hukum
-   Sosiologi dan falsafah hukum (perencana dan penegak hukum)
-   Unsur kebudayaan yang mempengaruhi hukum
-   Golongan masyarakat yang mempengaruhi hukum
-   Golongan mana yang diuntungkan dan golongan mana yang dirugikan
-   Mengtahui kesadaran hukum dan dapat diukur frekuensinya
-   Mengetahui mentalitas dan perilaku penegak hukum
-   Mengetahui hukum yang dapat mengubah perilaku
-   Mengetahui faktor yang berpengaruh terhadap berfungsinya hukum
Kemampuan-kemampuan yang diperoleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum
-   Memahami hukum dalam konteks sosialnya
-   Melihat efektivitas hukum baik social control maupun  social engineer
-   Menilai efektivitas hukum
Kegunaan Sosiologi Hukum Praktis bagi Praktisi Hukum
  • Kegunaan dalam menggunakan konkritisasi terhadap kaidah-kaidah hukum tertulis (referensial) yakni kaidah hukum, pedoman hukum yang menunjuk pada pengetahuan di luar ilmu hukum., Misal Pasal 1338 BW (Perencanaan dilakukan dengan itikad baik) dan Pasal 1536 BW (Onrecht matige daad atau perbuatan mmelawan hukum)
  • Dapat mengadakan konkritisasi terhadap pengertian-pengertian hukum yang tidak jelas atau kurang jelas.
  • Dapat membentuk dan merumuskan kaidah hukum yang mempunyai dasar sosial
  • Mampu merumuskan RUU dengan bahasa hukum yang mudah dicerna.
Ilmu hukum yaitu ilmu yang mencakup dan membahas segala hal yang berhubungan dengan hukum.
Metoda untuk meneliti hukum
  • Idiologis (melihat hukum sebagai nilai-nilai), filosofis, yuridis
  • Melihat hukum sebagai sistem atau pengaturan yang abstrak lepas dari hal-hal di luar peraturan-peraturan tersebut (dogmatis)
  • Sosiologis (melihat hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat/efektivitas hukum)
Masalah yang di teliti Ilmu Hukum
  • Mempelajari asas-asas pokok dari hukum (filsafat hukum)
  • Mempelajari sistem formal dari hukum (sosiologi hukum dan dogmatik hukum)
  • Mempelajari konsepsi-konsepsi hukum dan arti fungsionalnya dalam masyarakat (sosiologi hukum)
  • Mempelajari kepentingan-kepentingan sosial apa saja yang dilindungi oleh hukum (sosiologi hukum)
  • Ingin mengetahui tentang apa sesungguhnya hukum itu, dari mana hukum datang atau muncul, apa yang dilakukannya dan dengan cara-cara atau sarana-sarana apa hukum malakukan hal itu ( sejarah hukum)
  • Mempelajari tentang apakah keadilan itu dan bagaimana keadilan itu diwujudkan melalui hukum (filsafat hukum)
  • Mempelajari tentang perkembangan hukum, apakah hukum itu, apakah sejak dulu sama denga sekarang, bagaimana sesungguhnya hukum itu berubah dari masa ke masa (sejarah hukum)
  • Mempelajari pemikiran-pemikiran orang mengenai hukum sepanjang masa (filsafat hukum)
  • Mempelajari bagaimana sesungguhnya kedudukan hukum itu dalam masyarakat, bagaimana hubungan atau kaitannya antara hukum dengan sub-sub sistem lain dalam masyarakat baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya dsb (sosiologi hukum)